Rabu, 02 Maret 2011

Review Pasal-Pasal DUHAM

Nama : Arri Akbar Kesumaputra
NIM   : 10/299385/SP/24117               

          Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap individu semenjak mereka lahir.  HAM bersifat universal, hakiki, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, dan saling tergantung.  HAM juga telah ditemukan dari zaman dahulu.  Pada masa itu nilai-nilai hak asasi masih tersebar dan tidak memiliki nilai khusus, namun terkandung dalam nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang ada di masyarakat.  Dan saat ini masyarakat modern telah merumusan dan menentukan standar dari HAM secara Internasional.

Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) di deklarasikan pada pertemuan negara-negara anggota PBB tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Perancis.  Deklarasi ini merupakan suatu buah dari kepedulian yang timbul di seluruh dunia setelah usainya Perang Dunia ke-2.  Saat itu seluruh dunia telah melihat dan merasakan dampak dari perang modern, dan di dalamnya juga ikut terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusia.  Hal ini dikarenakan belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan HAM.  Pada saat perang masih berlangsung, pihak Sekutu menggunakan dasar Four Freedoms sebagai tujuan peperangan, yang menjadi dasar dari DUHAM.

DUHAM memiliki 30 pasal, dinyatakan bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan yang bebas dan merdeka dengan martabat yang sama (pasal 1) dan setiap manusia, tanpa terkecuali, berhak atas setiap hak dan kebebasan yang terdapat dalam deklarasi ini (pasal 2).  Setiap manusia juga berhak mendapat keselamatan  dan kebebasan atas kehidupannya (pasal 3), sehingga tidak seorang manusia boleh di perbudak (pasal 4) dan di siksa atau diperlakukan tidak manusiawi (pasal 5).

DUHAM juga menjabarkan hak-hak seseorang dalam menghadapi isu-isu hukum dan peradilan.  Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan sebagai manusia pribadi di depan hukum (pasal 6), berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi (pasal 7), dan pemulihan yang efektif dari proses pengadilan (pasal 8).  Dilarang untuk menahan, menangkap, dan mengasingkan siapapun dengan sewanang-wenang.  Dan setiap orang juga mempunyai persamaan yang penuh atas peradilan yang dipastikan adil, terbuka, dan tidak semena-mena dipersalahkan (pasal 10&11).

Dalam hal kehidupan bernegara dan sehari-hari, dikatakan bahwa mengganggu urusan pribadi dan mencemarkan nama baik merupakan hal yang dilarang (pasal 12).  Setiap manusia juga berhak berpindah di setiap negara, baik ke dalam maupun keluar (pasal 13), mendapatkan suaka di negeri lain (pasal 14), mendapatkan kewarganaegaraan (pasal 15), serta hak untuk menikah dan berkeluarga (pasal 16).  Setiap individu juga dapat memiliki harta dan berhak untuk tidak dirampas hartanya (pasal 17).  Dalam kehidupannya seseorang juga berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama (pasal 18), kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat (pasal 19&20), dan berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya (pasal 21).  Sebagai warga negara, setiap manusia juga berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi,sosial, dan budaya (pasal 22), kebebasan memilih pekerjaan, pengupahan yang adil, istirahat dan liburan (pasal 23,24). Setiap orang juga berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya (pasal 25), dan juga memperoleh pendidikan yang layak (pasal 26).

DUHAM juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk ikut serta dalam kebudayaan suatu masyarakat dengan bebas (pasal 27), berhak untuk ikut berpartisipasi dalam tatanan sosial dan internasional (pasal 28), dan berhak atas hak dan kewajiban serta tunduk atas hukum demokratis dalam masyarakat tersebut (pasal 29).

Pasal yang terakhir menegaskan tidak satupun dari pasal pada dekrasi ini yang dapat memberikan suatu negara, kelompok, atau individu, hak untuk terlibat dalam aktivitas atau melakukan tindakan yang bertujuan untuk merusak hak-hak kebebasan yang telah dituangkan dalam deklarasi ini.  Oleh karena ini deklarasi ini telah mencakup sebagian besar aspek yang berhubungan dengan kehidupan manusia.  Meskipun masih ada kekurangan didalamnya, seperti mengenai hukuman mati, namun DUHAM sudah merupakan pijakan yang baik untuk menciptakan dunia dan masyarakat yang sadar akan akan HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar