Selasa, 01 Maret 2011

Review DUHAM.


Arief Akbar Mohammad
10/299857/SP/24234

Pengakuan atas martabat yang melekat pada dan hak-hak yang sama dan tidak
dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah landasan bagi kebebasan,
keadilan dan perdamaian di dunia, pengabaian dan penghinaan terhadap hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan-tindakan keji yang membuat berang nurani manusia, dan terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakinan, serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi manusia pada umumnya, dan Semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah berjanji untuk menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia dan berkomitmen untuk menghormatinya.

Oleh karena itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dibuat sebagai standar umum
keberhasilan semua manusia dan semua bangsa dengan tujuan bahwa setiap individu dan
setiap organ masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha
melalui cara pengajaran dan pendidikan untuk memajukan penghormatan terhadap hak dan
kebebasan ini,dan melalui upaya-upaya yang progresif baik secara nasional dan
internasional, menjamin pengakuan dan ketaatan yang universal dan efektif, baik oleh rakyat
Negara Pihak maupun rakyat yang berada di dalam wilayah yang masuk dalam wilayah
hukumnya.

Dengan isi sebagai berikut:

Pasal 1
Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi
ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik,
kelahiranatau status lainnya.
latan lainnya.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi.

Pasal 4
perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun wajib dilarang.

Pasal 5
Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum di mana saja

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi apapun.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas penyelesaian yang efektif oleh peradilan nasional yang
kompeten, terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak mendasar yang
diberikanpadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.

Pasal 9
Tidak seorangpun yang dapat ditangkap, ditahan atau diasingkan secara sewenangwenang.

Pasal 10
Setiap orang berhak, dalam persamaan yang penuh, atas pemeriksaan yang adil dan
terbuka oleh peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Pasal 11
1. Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak untuk dianggap tidak
bersalah sampai dibuktikan kesalahannya sesuai dengan hukum, dalam pengadilan
yang terbuka.
2. Tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena
perbuatan atau kelalaian, yang bukan merupakan pelanggaran pidana berdasarkan
hukum nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorangpun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi.

Pasal 13
Setiap orang berhak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal dalam batas-batas
setiap Negara.

Pasal 14
1. Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain untuk
menghindari penuntutan atau tindakan pengejaran sewenang-wenang (persecution).
2. Hak ini tidak berlaku dalam kasus-kasus penuntutan yang benar-benar timbul karena
kejahatan non-politik.

Pasal 15
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.

Pasal 16
Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa ada pembatasan apapun berdasarkan ras,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk keluarga.

Pasal 17
Setiap orang berhak untuk memperoleh kepemilikan pribadi atas sesuatu

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.

Pasal 20
Setiap orang memiliki kebebasan untuk berkumpul.

Pasal 21
1. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya, baik
secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilihnya secara bebas, dan mendapat segala akses dan kemudahan yang ada dalam negaranya.

Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan terwujudnya
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
setiap negara .

Pasal 23
Setiap orang berhak membuat dan memilih suatu buruhan, dan membentuk suatu serikat buruh.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang
layak dan liburan berkala dengan menerima upah.

Pasal 25
Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya

Pasal 26
1. Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak
pada tahap-tahap awal dan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan
teknis dan profesional harus terbuka bagi semua orang, dan begitu juga pendidikan
tinggi harus terbuka untuk semua orang berdasarkan kemampuan. Dan keputusan akan pendidikan yang terbaik untuk setiap anak ada di tangan orang tuanya.

Pasal 27
Setiap orang berhak untuk secara bebas berpartisipasi dalam kehidupan budaya
masyarakat, menikmati seni, dan turut mengecap kemajuan ilmu pengetahuan dan
pemanfaatannya. Dan setiap orang berhak mendapat pengakuan atas hasil karyanya.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional, di mana hak dan
kebebasan yangdiatur dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya.

Pasal 29
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada
batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan
memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan
umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis. Namun, Hak dan kebebasan ini dengan jalan apapun tidak dapat dilaksanakan apabila
bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai
memberikan hak pada suatu Negara, kelompok atau orang, untuk terlibat dalam aktivitas
atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan
apapun yang diatur didalam Deklarasi ini.

Review Deklarasi Universal HAM


Mutiara Kurniasari (10/299063/SP/24046)



Setiap orang merdeka dan mempunyai hak juga martabat yang sama.
Ada aksi, ada reaksi. Begitu pula ada reaksi ada aksi. Dicetuskannya deklarasi yang disebut universal untuk melindungi hak asasi manusia tentunya adalah aksi dari adanya reaksi. Reaksi itu muncul dari adanya aksi tidak manusiawi. Utamanya yang dilakukan ketika dunia bergolak dalam perang. Begitulah aksi dan reaksi saling berputar.
Sesungguhnya, aksi pencetusan deklarasi tersebut merupakan aksi pengulangan dari aksi-aksi yang terjadi pada masa-masa sebelumnya. Masa Raja John dari Inggris yang beraksi menaikkan pajak secara sepihak dibalas dengan reaksi rakyat. Magna Charta. Di Amerika Serikat ada Bill of Rights. Dan begitu pula di berbagai wilayah lain di dunia.
Seberapa pentingnya deklarasi ini, terserah pada kita menilainya. Yang jelas, deklarasi ini menarik. Lihat saja petikan pasal pertama di atas. Setelah membacanya, paling tidak kita tahu kalau kita ini merdeka, punya hak, dan martabat di antara kita itu sama. Jadi, untuk pihak-pihak yang merasa martabatnya lebih tinggi atau lebih rendah dari orang lain, bacalah Duham.
Di hadapan hukum, setiap orang juga sama. Setiap orang punya berbagai macam hak yang berkaitan dengan hukum. Dari pengakuan di hadapan hukum sampai ketentuan penghukuman terhadap tindak pelanggaran pidana.
Yang menarik lagi, hak-hak yang bersifat privat juga dijamin. Kita punya hak menikah dan berkeluarga, mengeluarkan pendapat, beragama, beropini, berekspresi, berkumpul, pendidikan, istirahat dan berlibur. Punya hak pula untuk bekerja dengan kondisi yang layak dan upah yang wajar.
Dijamin pula hak kita untuk pergi ke luar negeri dan kembali ke negara asal kita. Tentu, hak kewarganegaraan juga ada. Termasuk hak mencari suaka. Hak politik pun dijamin. Untuk bergabung dalam pemerintahan dan di kehidupan sosial kita. Selain itu, bagi anak-anak, kaum ibu, penyandang cacat, lansia, janda dan duda, Duham menjamin kalau negara harus memfasilitasi mereka. Tentang hal ini, tentu kembali ke negara masing-masing.
Ada juga pasal yang membatasi hak-hak asasi seseorang. Tepatnya pasal 29, yang intinya menyatakan kalau kita berhak mengembangkan diri asalkan tidak keluar dari batas undang-undang ataupun bertentangan dengan tujuan dasar PBB. Secara logika, kalau kita baca ulang kalimat pertama tulisan ini, tidak perlu adanya pasal pembatasan itu. Jelas kita punya martabat dan hak yang sama. Itu sudah menegaskan kalau kita tidak perlu melanggar hak orang lain untuk mendapatkan hak kita karena kita, tanpa diragukan, akan mendapatkannya. Hanya kodrat manusia yang memang selalu ingin mendapatkan yang lebih yang membuat para perumus Duham akhirnya mencantumkan pasal ini.
Kalau disimpulkan, deklarasi universal hak asasi manusia ini menjamin kehidupan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi seseorang. Juga menyertakan kewajiban seseorang untuk tidak melanggar pembatasan undang-undang. Dua hal terakhir yang membuatnya menarik: pertama, keseimbangan bobot antara hak-hak dan kewajiban asasi seseorang membuat manipulasi tindakan buruk atas nama hak asasi manusia dapat dicegah, dan terakhir negara-negara bebas untuk meratifikasi seluruh atau sebagian pasal dari Duham. Ini berarti keputusan terakhir penjaminan atas hak asasi manusia berada di tangan negara tanpa mengurangi kedaulatannya karena tunduk pada satu hukum internasional. 

DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (DUHAM)


Nama    : ERNIS CAHYANINGTYAS
NIM       : 10/299126/SP/24061

DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (DUHAM)

                Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan elemen pertama dari Peraturan Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia Internasional (International Bill of Rights) yakni suatu tabulasi hak dan kebebasan fundamental. Ketika DUHAM diterima, resolusi itu juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menyebarluaskan isi deklarasi tersebut. Hak dan kebebasan yang tercantum dalam DUHAM mencakup sekumpulan hak yang lengkap, baik itu hak sipil, politik, budaya, ekonomi, dan sosial setiap individu maupun beberapa hak kolektif. Dalam pengertian hukum yang sempit, deklarasi tersebut mengindikasikan pendapat internasional. Semua anggota PBB sepakat untuk menghormati hak asasi manusia ketika mereka  masuk dalam organisasi ini. Negara-negara seperti Indonesia yang mencalonkan diri untuk keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia yang baru, tidak terhindari harus menyatakan keterikatannya pada DUHAM.
                DUHAM tetap menjadi akar dari instrumen hak asasi manusia internasional, bahkan lebih dari 60 tahun setelah penetapannya. Tidak satu negara pun dapat menanggung kerugian yang dapat timbul dari pengabaian hak asasi manusia. Sebaliknya, mereka harus memastikan penghormatan terhadap hak dan kebebasan yang dicantumkan dalam suatu deklarasi sebagai standar minimum.
                Hak-hak yang ditabulasikan dalam DUHAM pada akhirnya berkembang menjadi dua konvenan internasional yang mengikat secara hukum, yaitu Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB).

                Pada intinya Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) memberikan dampak hukum kepada Pasal 3-21 DUHAM. Konvenan ini mengandung hak-hak demokratis yang esensial, kebanyakan terkait dengan berfungsinya suatu negara dan hubungannya dengan warganegaranya.
  • Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri
Berakar dari dekolonisasi, pada awalnya penentuan nasib sendiri dilihat sebagai mekanisme suatu negara untuk mendapatkan kemerdekaannya dari kekuatan-kekuatan kolonial. Penggunaan penentuan nasib sendiri setiap individu tercantum dalam Pasal 21. 
  • Hak untuk Hidup
Hak untuk hidup adalah syarat dasar bagi pelaksanaan dan penerimaan hak serta kebebasan lainnya. Dalam Konvenan Internasional dinyatakan bahwa “hak tersebut harus dilindungi oleh hukum”. Tidak seorang pun dapat dirampas hidupnya secara sewenang-wenang. Jadi, penekanannya disini adalah untuk memastikan kerangka yang tepat guna melindungi dan menghormati hidup. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1,2, dan 3.
  • Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Kebebasan untuk menyampaikan pendapat mencakup hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan gagasan/ide serta informasi. Tentu saja kebebasan untuk menyampaikan pendapat bukanlah tidak dibatasi sama sekali. Harus ada langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan. Kebebasan menyampaikan pendapat tersebut terdapat pada Pasal 19 dan Pasal 20 menyangkut kebebasan untuk berserikat.
  •  Hak Beragama dan Keyakinan
Hal ini mencakup semua agama besar, agama lokal, kepercayaan, dan hak untuk tidak mempercayai apapun. Hal lain yang bahkan mungkin sangat kontroversial yaitu berpindah agama juga tercakup. Hal ini terdapat pada Pasal 18 yang menjamin kebebasan setiap manusia untuk berpikir dan memiilih kepercayaan.
  •  Hak yang sama atas Hukum
Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama terhadap hukum dengan tidak memandang suku, agama, dan RAS. Hak atas hukum tersebut tercantum dalam Pasal 6, 7, 8, 10, dan 11.

Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) merupakan hak-hak dan kebebasan yang terdiri dari hak atas pendidikan, hak pekerja, hak atas standar hidup yang layak, dan lain sebagainya. Sebagaimana akan dapat terlihat nantinya, hak-hak ini sering kali saling bergantungan dengan hak sipil dan politik.
  • Hak untuk Memperoleh Pendidikan
Hak atas pendidikan merupakan hak asasi manusia yang menjadi suatu sarana mutlak untuk mewujudkan hak-hak lainnya. Hak atas pendidikan mencakup pendidikan dasar yang wajib, pendidikan lanjutan, serta kesempatan yang sama untuk memasuki pendidikan tinggi. Kesesuaian dengan DUHAM Pasal 26 bukan saja mengharuskan pendidikan bebas biaya, namun juga pendidikan wajib. Ini merupakan sedikit kewajiban positif yang secara eksplisit dibebankan kepada negara oleh DUHAM.
  • Hak Pekerja
Setiap manusia berhak memilih pekerjaan dan mendapatkan upah yang adil serta bebas dari kerja secara paksa. Setiap manusia juga berhak atas istirahat, termasuk pembatasan jam kerja yang layak. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 dan 24.
  • Hak untuk Pengidupan yang Layak
Penjaminan akan kehidupan yang layak bagi individu tercantum dalam beberapa pasal yang terdapat dalam DUHAM. Pasal 4, 5, 9, 12, dan 13 menekankan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang setara dan tidak boleh diperlakukan secara tidak menusiawi serta harus dihargai hak privasinya masing-masing. Pasal 16 menjamin kebebasan manusia yang sudah dewasa untuk menikah dan berkeluarga. Hak sosial pada anak juga tercantum pada Pasal 25. Penjaminan hak sosial budaya serta kebebasan individu untuk mengembangkan kepribadian tercantum pada Pasal 27 dan 29.  

Pasal 30 menekankan betapa pentingnya deklarasi ini agar selalu ditaati dan dijunjung tinggi sebagai dasar atas penghormatan kita akan hak asasi manusia itu sendiri.

Review DUHAM

Nama: Kukuh Pribadi
NIM: 10/297298/SP/23965

Pada tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan keberadaan HAM(Hak Azasi Manusia) secara universal, dikenal dengan sebutan DUHAM(Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia). Resolusi berisi 30 poin ini secara eksplisit memberikan tempat yang lebih baik kepada HAM dan memposisikan manusia sebagai makhluk yang mulia yang patut dihargai keberadaannya. Sebab, HAM pada dasarnya ada pada diri tiap manusia, tanpa membedakan siapapun mereka. Oleh karena itu, sudah seharusnya sebagai manusia, kita menghargai keberadaan orang lain dan HAM yang melekat padanya. Dengan menghargai orang lain tanpa mempermasalahkan perbedaan, kita dapat membuka jalan komunikasi yang lebih baik pada semua pihak, mulai dari individu sampai negara. Ketika komunikasi terjalin dengan baik, maka segala bentuk kerja sama akan terlaksana dengan baik, dan perdamaian akan dapat tercipta tanpa harus melakukan perang.
Demi terwujudnya penghormatan kepada HAM secara universal, poin-poin pada DUHAM menekankan keberadaan setiap manusia yang merupakan individu bebas, merdeka, berakal sehat, dan berhati nurani pada bagian awal. Ini merupakan bentuk penghormatan kepada manusia sebagai makhluk hidup yang mulia dan berhak mendapat kehidupan yang wajar dan layak. Selain itu, DUHAM juga menentang adanya segala bentuk perbudakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebebasan manusia yang sudah ada, bahkan sejak mereka masih dalam kandungan. Pengakuan terhadap manusia sebagai suatu idividu yang utuh seperti individu lain adalah poin penting yang ditekankan pada poin-poin awal DUHAM.
Dalam poin-poin berikutnya, individu harus mempunyai hak yang sama dalam hukum. Persamaan dalam hukum ini meliputi kepastian dan kemudahan dalam proses hukum, proses hukum yang efektif oleh lembaga peradilan hukum nasional, dan penghormatan kepada hak-hak individu walaupun mereka sedang berada dalam proses hukum. Serta pelarangan penjatuhan hukuman pidana jika menurut hukum nasional dan internasional yang berlaku bukan merupakan tindakan pidana. Bentuk penghormatan terhadap hak-hak individu dalam hukum adalah pemberian kewarganegaraan pada setiap individu yang tinggal di satu negara. Kewarganegaraan ini bersifat tetap dan tidak dapat dicabut, atau dimusnahkan.
Kebebasan tiap individu untuk hidup dengan menentukan nasibnya sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun dijelaskan dalam poin-poin DUHAM berikutnya. Tiap individu bebas untuk bergabung atau tidak dalam suatu perkumpulan tanpa paksaan pihak-pihak luar. Kebebasan bersuara, hak untuk mendapat penghidupan dan pendidikan yang layak juga menjadi poin yang ditekankan dalam DUHAM. Kemudian, setiap individu juga berhak mendapat pendapatan yang layak, hari libur, dan khidupan sosial yang baik sesuai dengan kewajiban yang mereka lakukan.
Namun, semua hak dan kewajiban itu tidak serta merta diberikan kepada tiap individu. Ada batasan-batasan wajar yang dibuat berdasarkan hukum negara dan internasional yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan hak yang diberikan dan kewajiban yang dibebankan kepada individu-individu tersebut. Kebebasan dalam hal ini masih tetap harus dikontrol agar tidak melanggar batas toleransi yang diterapkan di negara ataupun lingkungan internasional untuk tetap menempatkan HAM dalam porsinya.

TUGAS REVIEW DUHAM

Reza Wali Amrullah
10/298936/SP/24019 


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah sebuah deklarasi yang dibuat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris. Deklarasi ini muncul dari pengalaman Perang Dunia Kedua, dimana tujuan pembuatannya adalah untuk mencegah terjadinya perang di kemudian hari dan merupakan bentuk perhatian global pertama tentang hak yang dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali. Duham memiliki 30 pasal, dimana tiap pasalnya

Hak Asasi Manusia berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali, dan hak tersebut diperoleh sejak tiap individu lahir. DUHAM juga mencetuskan hal-hal tersebut, sebagaimana yang tertulis pada pasal 1: ‘semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.’ Kemudian, setiap orang tersebut, tanpa dibatasi oleh pembedaan ras,warna kulit, agama, dan segala perbedaan yang lain berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum pada DUHAM (pasal 2). Tiap manusia, juga berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu(pasal 3), hal ini kemudian menjurus pada pelarangan perbudakan (pasal 4), dan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi (pasal 5).

Menanggapi isu hukum, tindak pidana, dan peradilan, DUHAM menguraikan hak-hak yang bisa diperoleh seseorang seperti:   pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja (pasal 6), berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi (pasal 7), pemulihan yang efektif dari pengadilan (pasal 8), dan larangan untuk menahan,menangkap, dan membuang siapapun dengan sewenang-wenang. Setiap orang juga mempunyai persamaan yang penuh atas peradilan yang adil dan terbuka dan tak semena-mena dipersalahkan (pasal 10,11).

Masuk kedalam kehidupan sehari-hari dan bernegara, DUHAM menjabarkan hak-hak individu seperti berikut: larangan mengganggu urusan pribadi dan mencemarkan nama baik(pasal 12),  kebebasan bergerak di setiap Negara baik kedalam maupun keluar(pasal 13),  mendapatkan suaka di negeri lain(pasal 14), mendapatkan kewarganegaraan (pasal 15), menikah dan berkeluarga (pasal 16), hak memiliki harta(pasal 17), mendapatkan kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama (pasal 18), kebebasan untuk berpendapat (pasal 19), hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (pasal 20), dan terakhir berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya (pasal 21).

Masih dalam aspek kehidupan sehari-hari, namun kini kita masuk kedalam kehidupan perekonomian. Dalam aspek ini, DUHAM mengatur hal-hal sebagai berikut: hak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi,sosial, dan budaya (pasal 22), hak atas memilih pekerjaan, pengupahan yang adil, istirahat dan liburan (pasal 23,24). Setiap orang juga berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya (pasal 25), dan juga memperoleh pendidikan yang layak (pasal 26).

Bagian selanjutnya melingkupi aspek sosial-budaya. Dalam aspek ini, DUHAM menyatakan bahwa: setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas(pasal 27), berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional (pasal 28), hak dan kebebasan terhadap masyarakat tempat dia tinggal serta tunduk pada hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat yang demokratis (pasal 29).

Pasal yang terakhir, mengacu pada deklarasi ini sendiri, dimana Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

Secara keseluruhan, hampir semua aspek dalam kehidupan telah dicover dalam Deklarasi ini-kecuali tentang hukuman mati,dan hak manusia setelah mati. Kedua poin tadi saya rasa cukup penting untuk ditegaskan dalam level internasional, apakah hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia yang paling esensial-hak untuk hidup? Dan apakah ketika manusia mati, hak-hak yang dulu dia dapat masih berlaku? Apakah dia masih berhak atas keadilan bilamana kematiannya disebabkan oleh pihak lain? Selain itu dalam pelaksanaanya, saya rasa DUHAM masih belum bisa diterapkan di seluruh negara, dan dijadikan standar dalam menegakkan HAM. Sebut saja pasal 26, dimana lebih lanjut tertulis pendidikan tingkat bawah(TK-SD) diharuskan gratis. Nyatanya, di Indonesia masuk TK/SD saja bisa dibebani biaya hingga jutaan. Namun, DUHAM menjadi langkah revolusioner karena pertama kali inilah, hampir seluruh bagian belahan dunia mulai sadar dan menyepakati perhatian lebih terhadap HAM untuk menjaga perdamaian.




Review DUHAM


Guntur Rizkiyana Muhammad
2010/296939/SP/23897

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
            Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak mendasar yang dimiliki tiap individu manusia yang secara otomatis melekat kepada individu sejak dia lahir. Sifat-sifat HAM antara lain adalah universal yaitu berlaku dimana saja di dunia, hakiki yaitu pasti ada di tiap manusia tanpa terkecuali, tak dapat dicabut yaitu tak ada satu-pun manusia di dunia ini yang berhak untuk mencabut HAM yang dimiliki manusia lain, tak dapat dibagi yaitu HAM yang dimiliki satu individu tak bisa dibagikan atau diberikan kepada individu lain, dan saling tergantung yaitu setiap hak akan saling mempengaruhi hak lainnya.
            HAM bukanlah hal asing dalam sejarah kehidupan manusia karena HAM telah ada sejak zaman dahulu.  Namun pada masa lalu nilai-nilai kemanusiaan yang ada masih tersebar dan tidak memiliki nama khusus. Nilai-nilai inti HAM pada zaman dahulu tersebar dalam tertuang dalam nilai-nilai, kebudayaan, dan agama yang dimiliki manusia. Nilai-nilai tersebut telah lama diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dianggap sebagai nilai-nilai keadilan yang disetujui dan benar oleh orang banyak. Akan  tetapi, tragedi perang dunia telah mengubah sudut pandang manusia mengenai nilai-nilai kemanusiaan menjadi lebih menghormati.
            Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) (10 Desember 1948) memunculkan istilah HAM (Human Rights) yang menjadi standar penyebutan dan keadilan umum nilai kemanusiaan yang berlaku di dunia. Deklarasi Universal HAM (DUHAM) muncul disebabkan oleh hasil Perang Dunia II. Hasil perang tersebut menyebabkan banyak korban manusia, kehancuran, kesengsaraan dan hal buruk lainnya. Kejadian tersebut membuat banyak hak-hak yang dimiliki manusia menjadi hilang atau terampas. Berangkat dari kesadaran akan hilangnya hak-hak manusia dan usaha agar tidak terulang kembali tragedi menyedihkan tersebut, maka Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang bertujuan untuk melindungi hak-hak individu manusia dan mendapatkan hidup yang layak dan menghindari terjadinya kembali Perang Dunia. DUHAM tersebut terdiri dari 30 pasal yang berisi perlindungan terhadap hak-hak sosial, budaya, politik, ekonomi. Isi dari ke 30 pasal tersebut secara ringkas adalah :                                               
Pasal 1
Hak untuk memiliki kebebasan, merdeka, bermartabat dan bergaul dengan sesama manusia.
Pasal 2
Semua manusia berhak atas semua hak-hak yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Pasal 3
Setiap individu manusia berhak untuk hidup, bebas, dan selamat.
Pasal 4
Pelarangan memperbudak atau diperbudak secara apapun terhadap individu manusia.
Pasal 5
Larangan untuk memperlakukan atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi dan direndahkan harga diri tiap individu manusia.
Pasal 6
Tiap individu berhak mendapat pengakuan sebagai pribadi didepan hukum dimana saja.
Pasal 7
Tiap individu berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi dan berhak mendapat perlindungan atas diskriminasi.
Pasal 8
Tiap Individu manusia berhak atas bantuan hukum yang kompeten.
Pasal 9
Tiap individu manusia tak boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sesukanya.
Pasal 10
Tiap individu manusia berhak atas peradilan yang adil.
Pasal 11
Setiap individu manusia berhak atas asas praduga tak bersalah dan berhak mendapat segala fasilitas untuk membela diri. Tiap individu manusia tak boleh disalahkan karena melakukan kelalaian yang tidak melanggar hukum dan jika menjatuhkan hukuman maka hukumannya harus sepadan dengan kesalahannya.
Pasal 12
Kegiatan pribadi, privasi, dan nama baik  setiap individu manusia dilindungi oleh hukum.
Pasal 13
Tiap individu manusia berhak dan bebas tinggal di suatu negara. Tiap individu manusia berhak dan bebas keluar-masuk negeri manapun.
Pasal 14
Tiap individu manusia berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain. Hak tersebut tidak berlaku jika berhubungan dengan kejahatan yang berhubungan dengan politik atau bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB.
Pasal 15
Tiap individu manusia berhak menjadi warga-negara dan tak dapat dicabut kewarga-negaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
Tiap individu manusia yang telah dewasa berhak dan bebas untuk menikah, berkeluarga, dan bercerai tanpa diskriminasi dan paksaan, hak tersebut dilindungi oleh negara. 
Pasal 17
Tiap individu manusia berhak mempunyai kekayaan dan tidak boleh dirampas hartanya.
Pasal 18
Tiap individu manusia bebas berpikir, mengikuti hati nurani, memiliki agama dan mengamalkannya.
Pasal 19
Tiap individu manusia bebas berpendapat, menyampaikan dan menerima informasi melalui media apa saja tanpa batas.
Pasal 20
Tiap individu manusia bebas berkumpul dan berserikat serta tak boleh ada pemaksaaan untuk masuk dalam perkumpulan tertentu.
Pasal 21
Tiap individu manusia berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan diangkat sebagai pejabat pemerintahan negerinya. Menjadikan kehendak rakyat sebagai dasar kekuasaan pemerintahan.
Pasal 22
Tiap individu manusia anggota masyarakat berhak atas jaminan perlindungan dan kebebasan sosial, ekonomi, dan budaya.
Pasal 23
Tiap individu manusia berhak bekerja, mendapatkan upah yang adil, dan mendirikan serta memasuki serikat pekerja untuk melindungi kepentingan dirinya.
Pasal 24
Tiap individu manusia berhak atas istirahat dan liburan.
Pasal 25
Tiap individu manusia  berhak atas taraf hidup yang sejahtera. Terutama ibu dan anak harus mendapat perawatan dan bantuan istimewa.  
Pasal 26
Tiap individu manusia berhak mendapatkan pendidikan yang bertujuan untuk pengembangan diri individu tanpa batas. Orang tua paling berhak untuk menentukan jenis pendidikan anak-anaknya.
Pasal 27
Tiap individu manusia berhak atas kegiatan dan menikmati sosial budaya serta perlindungan terhadap hasil ciptaanya.
Pasal 28
Tiap individu manusia berhak berada di tatanan sosial dimana hak-hak dalam deklarasi ini dapat dipenuhi seutuhnya.
Pasal 29
Tiap individu manusia berhak mengembangkan diri sebebas-bebasnya namun harus sesuai dengan pembatasan undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB.
Pasal 30
Didalam deklarasi ini tidak boleh ditafsirkan bahwa memberikan hak kepada siapapun atau  apapun untuk merebut hak dan kebebasan yang ada dalam deklarasi ini.
            Munculnya DUHAM ini telah membantu manusia untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan layak. Karena dengan adanya deklarasi tersebut, dunia memiliki standar untuk melindungi dan mengatur perlindungan HAM bagi manusia.Deklarasi ini juga membantu negara-negara untuk lebih sadar dan peduli akan nilai-nilai manusiawi. Dengan keadaan dunia lebih manusiawi diharapkan kedamaian datang sesuai dengan prinsip dan tujuan dasar PBB, perdamaian. Sehingga manusia yang hidup bisa mendapatkan harapan untuk kehidupan yang lebih baik dan layak.
Sumber :
http://www.ohchr.org/EN/UDHR/Pages/Language.aspx?LangID=inz

Review DUHAM

Nama : Diah Nikmahayati
NIM : 10/297292/SP/23963
Review: Deklarasi Universal Hak asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah isu mutakhir yang kini menjadi hal yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern. Kesadaran akan HAM muncul seiring dengan berakhirnya perang dunia ke II dan seiring dengan perkembangan zaman kesadaran akan HAM pun semakin meningkat. Titik awal bagi dunia mengenai kesadaran akan HAM adalah ketika pada 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mencetuskan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Paris, Prancis.
Pasal 1 mengenai harkat martabat dan hak yang sama bagi setiap manusia yang diperoleh dari lahir sebagai manusia yang berakal dan bernurani. Pasal 2 setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan yang semakin di perluas makna nya dalam pasal 3, dan juga pasal 4 yang melarang adanya perbudakan atau penghambaan. Begitu pula dengan pasal 5 yang melarang adanya penyiksaan atau perlakuan kejam.
Pasal 6 pengakuan hukum terhadap manusia dimanapun ia berada. Dalam pasal 7 juga disebutkan mengenai persamaan setiap orang di mata hukum tanpa adanya diskriminasi dan dalam pasal 8 disebutkan mengenai penggantian ganti rugi yang efektif bagi setiap manusia yang hak asasi nya dilanggar. Dalam pasal 9 menyebutkan bahwa penangkapan, penahanan, atau pembuangan sewenang-wenang terhadap sesama manusia termasuk kedalam pelanggaran HAM. Dalam pasal 10 juga masih membahas mengenai persamaan setiap manusia dimata hukum dalam proses pemeriksaan dan seperti yang disebutkan dalam pasal 11 bahwa setiap terdakwa wajib diasumsikan untuk tidak bersalah terlebih dahulu sampai ditemukannya bukti yang menyatakan ia bersalah.
Pasal 12 mengenai kehidupan pribadi seseorang baik rumah, keluarga, atau korespondensi nya yang tidak dapat di intervensi. Dalam pasal 13 mengenai kebebasan tiap orang untuk hidup dengan bebas di negaranya tetapi apabila keadaan mengancam maka setiap orang berhak mencari suaka dan perlindungan seperti dalam pasal 14.
Kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dapat dimiliki semua orang seperti yang tertulis pada pasal 15. Pembentukan keluarga seperti disebutkan dalam pasal 16, tak ada pembatasan apapun dari sisi ras, agama ataupun kebangsaan bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah dewasa. Maka pada pasal 17 terkandung makna mengenai hak pemilikan harta benda bagi setiap orang. Setiap manusia juga berhak atas kebebasan berpikir, beragama, ataupun berkeyakinan seperti yang terkandung dalam pasal 18, termasuk juga beropini dan berekspresi seperti terkandung dalam pasal 19.
Setiap manusia bebas untuk berasosiasi atau berkumpul dan didalamnya tidak boleh ada paksaan seperti yang terdapat pada pasal 20, yang didukung dan diperjelas pada pasal 21 dan pasal 22. Pada pasal 23 mengenai pengupahan seseorang tanpa bentuk diskriminasi apapun, yang didukung dengan pasal 24 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas hiburan dan jam kerja yang layak. Mengenai pendidikan juga diatur dalam pasal 26, dalam ayat 1 disebutkan setidaknya pada tingkatan dasar dan pada ayat 3 mengenai hak orang tua dalam menentukan.
Dalam pasal 27 mengenai hak tiap orang untuk bebas berpartisipasi dalam budaya masyarakatnya yang didukung oleh pasal 28 mengenai hak tiap orang untuk ikut dalam tatanan sosial. Pasal 29 mengenai kewajiban yang ada dimasyarakat dari tiap orang yang mengizinkan untuk pembangunan kepribadiannya secara penuh. Pasal 30 sebagai penutup berisi mengenai pembuatan DUHAM tidak ada satupun aspek didalamnya bertujuan untuk menjustifikasi pelanggaran HAM.