Rabu, 02 Maret 2011

Review DUHAM

Gede Resnadiasa
10/296269/SP/23822
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
DUHAM merupakan singkatan dari Deklarasi Universal hak Asasi Manusia. Deklarasi ini dilakukan pada 10 Desember 1948 dalam rangka meningkatkan kesadaran atas adanya hak-hak dasar manusia yang terinjak-injak dalam perang dunia baik yang pertama atau kedua. Deklarasi ini ditandatangani oleh negara-negara anggota PBB yang kemudian dijadikan dasar penegakan HAM di seluruh dunia.
Poin-poin penting di dalam pasal-pasal pada DUHAM adalah:
Pasal 1 : Hak untuk merdeka dan tiap-tiap manusia memiliki hak-hak yang sama
Pasal 2 : Hak untuk mendapatkan hak-hak yang tertera pada Deklarasi ini tanpa ada unsur-unsur yang merugikan orang lain
Pasal 3 : Hak untuk mendapatkan kehidupan dan keamanan pribadi
Pasal 4 : Hak untuk bebas dari berbagai bentuk perbudakan
Pasal 5 : Dilarang menyiksa seseorang, menghukum secara tidak manusiawi, dan menjatuhkan martabat
Pasal 6 : Hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum dimanapun dia berada
Pasal 7 : Hak untuk mendapat kesamaan di dalam hukum tanpa adanya unsur diskriminasi dan berhak dilindungi dari hal tersebut
Pasal 8 : Setiap orang berhak mendapatkan penyelesaian yang efektif dari peradilan nasional
Pasal 9 : Tidak seorangpun boleh ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang
Pasal 10 : Hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, bebas, dan tidak memihak
Pasal 11 : Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam praduga tak bersalah dan mendapatkan jaminan untuk pembelaan terhadapnya
Pasal 12 : Hak untuk mendapatkan privasi dan keamanan pada kehidupan pribadinya
Pasal 13 : Hak untuk melakukan mobilitas individu dalam suatu negara, untuk berkunjung ke luar negeri, dan kembali ke negara asal
Pasal 14 : Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain untuk perlakuan yang tidak sewenang-wenang, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip PBB
Pasal 15 : Hak atas kewarganegaraannya, dan tidak dapa dicabut secara sewenang-wenang
Pasal 16 : laki-laki dan perempuan dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga, keputusan ini harus bebas tanpa ada paksaan dari pihak-pihak tertentu dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan negara
Pasal 17 : Hak untuk memiliki harta dan tidak dirampas secara sewenang-wenang
Pasal 18 : Hak untuk bebas dalam hal beragama
Pasal 19 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpendapat dan menyatakan pendapat
Pasal 20 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berkumpul dan berserikat
Pasal 21 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya dan mendapatkan pelayanan umum yang sama dari negaranya
Pasal 22 : Hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
Pasal 23 : Hak untuk mendapatkan pekerjaan untuk menjamin kehidupan masing-masing dan mendapatkan upah yang adil tanpa ada diskriminasi
Pasal 24 : Hak untuk beristirahat dan berlibur
Pasal 25 : Hak untuk mendapatkan penghidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri maupun keluarganya
Pasal 26 : Hak untuk mendapatkan pendidikan, setidaknya pada tingkatan awal
Pasal 27 : Hak untuk ikut menikmati hasil karya seni dan kebudayaan dan atas hak cipta mereka
Pasal 28 : Hak untuk mendapatkan ketertiban sosial dan internasional
Pasal 29 : Memiliki kewajiban kepada masyarakat, tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pelaksanaan dari hak dan kebebasannya
Pasal 30 : tidak ada ketentuan satupun yang digunakan sebagai alat untuk memberikan hak kepada siapapun yang akan melakukan suatu aktivitas atau tindakan untuk menghancurkan hak dan kebebasan di dalam Deklarasi ini

Review Pasal-Pasal DUHAM

Nama : Arri Akbar Kesumaputra
NIM   : 10/299385/SP/24117               

          Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap individu semenjak mereka lahir.  HAM bersifat universal, hakiki, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, dan saling tergantung.  HAM juga telah ditemukan dari zaman dahulu.  Pada masa itu nilai-nilai hak asasi masih tersebar dan tidak memiliki nilai khusus, namun terkandung dalam nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang ada di masyarakat.  Dan saat ini masyarakat modern telah merumusan dan menentukan standar dari HAM secara Internasional.

Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) di deklarasikan pada pertemuan negara-negara anggota PBB tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Perancis.  Deklarasi ini merupakan suatu buah dari kepedulian yang timbul di seluruh dunia setelah usainya Perang Dunia ke-2.  Saat itu seluruh dunia telah melihat dan merasakan dampak dari perang modern, dan di dalamnya juga ikut terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusia.  Hal ini dikarenakan belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan HAM.  Pada saat perang masih berlangsung, pihak Sekutu menggunakan dasar Four Freedoms sebagai tujuan peperangan, yang menjadi dasar dari DUHAM.

DUHAM memiliki 30 pasal, dinyatakan bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan yang bebas dan merdeka dengan martabat yang sama (pasal 1) dan setiap manusia, tanpa terkecuali, berhak atas setiap hak dan kebebasan yang terdapat dalam deklarasi ini (pasal 2).  Setiap manusia juga berhak mendapat keselamatan  dan kebebasan atas kehidupannya (pasal 3), sehingga tidak seorang manusia boleh di perbudak (pasal 4) dan di siksa atau diperlakukan tidak manusiawi (pasal 5).

DUHAM juga menjabarkan hak-hak seseorang dalam menghadapi isu-isu hukum dan peradilan.  Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan sebagai manusia pribadi di depan hukum (pasal 6), berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi (pasal 7), dan pemulihan yang efektif dari proses pengadilan (pasal 8).  Dilarang untuk menahan, menangkap, dan mengasingkan siapapun dengan sewanang-wenang.  Dan setiap orang juga mempunyai persamaan yang penuh atas peradilan yang dipastikan adil, terbuka, dan tidak semena-mena dipersalahkan (pasal 10&11).

Dalam hal kehidupan bernegara dan sehari-hari, dikatakan bahwa mengganggu urusan pribadi dan mencemarkan nama baik merupakan hal yang dilarang (pasal 12).  Setiap manusia juga berhak berpindah di setiap negara, baik ke dalam maupun keluar (pasal 13), mendapatkan suaka di negeri lain (pasal 14), mendapatkan kewarganaegaraan (pasal 15), serta hak untuk menikah dan berkeluarga (pasal 16).  Setiap individu juga dapat memiliki harta dan berhak untuk tidak dirampas hartanya (pasal 17).  Dalam kehidupannya seseorang juga berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama (pasal 18), kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat (pasal 19&20), dan berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya (pasal 21).  Sebagai warga negara, setiap manusia juga berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi,sosial, dan budaya (pasal 22), kebebasan memilih pekerjaan, pengupahan yang adil, istirahat dan liburan (pasal 23,24). Setiap orang juga berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya (pasal 25), dan juga memperoleh pendidikan yang layak (pasal 26).

DUHAM juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk ikut serta dalam kebudayaan suatu masyarakat dengan bebas (pasal 27), berhak untuk ikut berpartisipasi dalam tatanan sosial dan internasional (pasal 28), dan berhak atas hak dan kewajiban serta tunduk atas hukum demokratis dalam masyarakat tersebut (pasal 29).

Pasal yang terakhir menegaskan tidak satupun dari pasal pada dekrasi ini yang dapat memberikan suatu negara, kelompok, atau individu, hak untuk terlibat dalam aktivitas atau melakukan tindakan yang bertujuan untuk merusak hak-hak kebebasan yang telah dituangkan dalam deklarasi ini.  Oleh karena ini deklarasi ini telah mencakup sebagian besar aspek yang berhubungan dengan kehidupan manusia.  Meskipun masih ada kekurangan didalamnya, seperti mengenai hukuman mati, namun DUHAM sudah merupakan pijakan yang baik untuk menciptakan dunia dan masyarakat yang sadar akan akan HAM.

Selasa, 01 Maret 2011

Ringkasan Pasal-Pasal dalam DUHAM '48

Anak Agung Istri Acyuta Kirana
10/296260/SP/23821

DUHAM atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut di latar belakangi oleh usainya Perang Dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia & Afrika dan bergabung dalam United Nation of Organization (UNO) atau PBB yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadi PD kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, jika diringkas adalah sebagai berikut:
Pasal 1  : Semua orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak yang sama.
Pasal 2  : Semua orang berhak atas hak dan kebebasan yang ada di dalam deklarasi ini dengan tanpa pengecualian, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dst.
Pasal 3  : berhak atas kehidupan, kebebasan, keselamatan.
Pasal 4  : tidak seorang pun boleh diperbudak / dihambakan.
Pasal 5  : tidak boleh disiksa / diperlakukan secara kejam; secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 9  : tidak boleh ditangkap, ditahan, dan dibuang semena-mena.
Pasal 12: tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya.
Pasal 13: berhak keluar negeri dan kembali ke negerinya sendiri.
Pasal 15: setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Pasal 16: Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa berhak untuk menikah.
Pasal 17: berhak memiliki harta, tidak boleh dirampas.
Pasal 18: berhak atas kebebasan beragama.
Pasal 19: bebas mengeluarkan pendapat.
Pasal 20: bebas masuk perkumpulan.
Pasal 23: berhak atas pengupahan dan pekerjaan yang sama.
Pasal 24: berhak atas istirahat dan liburan.
Pasal 26: berhak memperoleh pendidikan. Orang tua memiliki hak utama dalam memilih pendidikan untuk anaknya.
Pasal 30: deklarasi ini tidak dapat ditafsirkan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan di dalamnya.

Sekilas tentang DUHAM

Dominicus Suseno
10/299750/SP/24207

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak lahir. Sebelum tahun 1948, kesadaran HAM lebih bersifat regional dan peraturan-peraturan tertulis tidak secara eksplisit memuatnya (seperti ajaran agama). Baru pada 10 Desember 1948, HAM menjadi salah satu dari hukum internasional dengan kodifikasi dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) melalui resolusi 217 A (III) oleh Majelis Umum PBB. Banyaknya korban dalam Perang Dunia II dan perlunya kekuatan hukum untuk mencegah pelanggaran terhadap hak-hak individu oleh negara dimasa datang agaknya menjadi impetus dalam pencetusan DUHAM ini.

DUHAM mencakup banyak sisi dari HAM, termasuk didalamnya hak-hak sosial-politik dan ekonomi- budaya. Dalam pasal 1 hingga pasal 5 secara tegas disebutkan hak-hak dasar yang menyangkut keberadaan sebagai manusia, seperti; kemerdekaan, kesamaan martabat tanpa adanya diskriminasi, dilarangnya perbudakan, dan hak untuk mengembangkan diri. Keadilan hukum juga disebutkan sebagai salah satu dari HAM dalam pasal 6 hingga pasal 11, baik secara prosedural maupun substansial. Hak-hak sosial secara eksplisit dijamin dalam pasal 12 mengenai hak privasi individu, atau dalam pasal 22 mengenai jaminan sosial. Rekreasi, pekerjaan yang layak, dan pendidikan dasar pun juga disebutkan di DUHAM ini. Hak-hak politik, mencakup kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa paksaan dan larangan, berpartisipasi aktif maupun pasif dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta hak atas kewarganegaraan secara eksplisit disebutkan dan diatur. DUHAM juga mengatur hak-hak budaya, seperti menikah tanpa pembedaan agama.

Sebagai salah satu Negara yang meratifikasi DUHAM ini, otomatis menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menegakkan HAM. UU No. 39 tahun 1999 yang mengatur tentang HAM adalah bukti nyatanya. Walaupun demikian, tidak dapat diasumsikan bahwa sebelum tahun 1999, Indonesia tidak mengangkat HAM menjadi fokus Negara. Nilai-nilai HAM, walaupun tidak secara eksplisit, tercantum dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 (mengesampingkan isi amandemen yang kedua tentang Bab XA tentang HAM). Walaupun demikian, bukan berarti isi DUHAM praktis menjadi alat hukum di Negara kita. Negara kita menganut teori dualistik, artinya hukum internasional dalam kedudukannya terhadap hukum nasional dapat dipertimbangkan dan disesuaikan sehingga tidak saling bertentangan. Poin mengenai pernikahan beda agama dalam DUHAM, agaknya tidak pas ketika diterapkan di Negara Indonesia.

Terlepas dari semua itu ,ada sebuah ironi yang muncul ketika berbicara mengenai sejarah HAM dan bagaimana penegakannya di era modern ini. Jika memang kesadaran tentang ‘kebebasan dan hak-hak individu’ dalam sejarah HAM sudah muncul di Eropa pada abad ke 17, mengapa pada saat era kolonalisme, bangsa-bangsa tersebut gagal menerapkannya (dan bahkan melanggar) di negara yang didudukinya? Penegakan HAM yang ideal pun dan sesuai dengan konsensus dalam DUHAM agaknya juga masih ‘jauh panggang dari api’. Esensi utama dari HAM adalah memandang ‘semua manusia memiliki hak yang sama’, yang berarti ‘atribut’ individual harus dikesampingkan. Faktanya, tidak hanya negara berkembang saja yang masih kesulitan dengan menegakkan konsepsi ideal ini, negara maju pun memiliki codet dalam hal yang sama. Bagaimana diskriminasi yang dialami suku Aborigin di Australia misalnya, atau kasus imigran di Perancis, adalah contoh dari sekian banyak yang menunjukkan bahwa dimensi personal dalam HAM seringkali berbenturan dengan dimensi negara dan bagaimana isu ras menjadi sensitif. Di negara dengan kepemimpinan bukan demokrasi , totaliter pada khususnya, iklim penegakkan HAM tidak efektif berlaku disana, karena sekali lagi, dimensi negara lebih diutamakan ketika berbenturan dengan dimensi personal.

Di tahun 2011 ini, DUHAM akan mencapai usianya yang ke 63 tahun. Semoga HAM dalam perjalanannya bisa menempati tempatnya yang hakiki, terbebas dari ranah politis dan diskriminasi perbedaan. 

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Indrianisa Nurfairy Manurung
10/297076/SP/23922

Manusia lahir dalam keadaan bebas dan mempunyai hak yang sama. Kalimat tersebut cukup menggambarkan bahwa setiap manusia di dunia ini seharusnya memiliki hak-hak dasar yang terpenuhi, yang selanjutnya disebut sebagai hak asasi manusia. Pada tanggal 10 Desember 1948 di Phalais de chaillot, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memproklamasikan sebuah deklarasi kontemporer tentang hak asasi manusia, yang selanjutnya sering disebut sebagai DUHAM atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Deklarasi tersebut memuat 30 pasal telah yang menjadi instrument penjamin hak asasi manusia. Pasal-pasal tersebut terdiri atas hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi, dan dapat dikategorikan kurang lebih menjadi lima jenis hak asasi manusia . Hak yang pertama adalah hak keamanan yang melindungi manusia dari hal-hal seperti pembunuhan masal, penyikasaan, atau pemerkosaan. Contohnya hal ini terdapat pada pasal ketiga, yaitu setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu. Yang kedua adalah hak untuk mendapat proses peradilan, yang melindungi manusia dari penyalahgunaan proses hukum, sebagaimana yang tercantum pada pasal lima, enam, dan tujuh.
Yang ketiga adalah adalah hak yang menjamin kebebasan untuk memilih keyakinan atau kepercayaan. Yang keempat, adalah hak politik yang melindungi kebebasan berpartisipasi di bidang politik. Hak kesetaraan juga merupakan salah satu hak yang ada di dalam DUHAM, yang menjamin seorang warga negara mendapat kesetaraan yang sama di mata hukum, dan mendapat hak-hak sosial seperti pendidikan.
Hak-hak dasar tersebut adalah contoh hak-hak yang universal, hakiki, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, dan saling berhubungan sebagaimana sifat hak asasi manusia pada umumnya. Meskipun pandangan mengenai hak asasi manusia di setiap negara hampir berbeda satu dengan lainnya, tetapi semoga dengan adanya deklarasi kontemporer seperti DUHAM ini peradilan hak manusia di dunia semakin dapat diperjelas.

Review DUHAM

Nama: Aditya Agung Kurniawan
NIM: 10/299032/SP/24039

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) diumumkan oleh PBB pada 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) sebagai tindak lanjut dari pengakuan martabat manusia. Deklarasi ini digunakan sebagai standar dunia dalam menentukan hak-hak yang dimiliki oleh manusia. Deklarasi ini mengharuskan hukum yang ada untuk tidak mengabaikan hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam DUHAM ini. Deklarasi ini mewajibkan negara-negara anggota PBB untuk menghormatinya dengan efektif dan menerapkannya sebagai standar yang harus dipatuhi. DUHAM berisi hak-hak yang harus dipatuhi dan disediakan oleh setiap negara. Dalam DUHAM tercantum 30 pasal, intisari dari pasal-pasal tersebut antara lain:
Pasal 1: Manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat yang sama.
Pasal 2: Hak seluruh individu di dunia setara dan tidak ada yang dibeda-bedakan
Pasal 3: Hak untuk bebas. Hak untuk mendapatkan keselamatan. Hak untuk hidup.
Pasal 4: Manusia tidak berhak untuk diperbudak dan diperdagangkan. Manusia berhak hidup sesuai keinginannya.
Pasal 5: Setiap individu di dunia tidak berhak untuk diperlakukan semena-mena.
Pasal 6: Setiap individu mempunyai hak untuk diakui secara hukum.
Pasal 7: Setiap individu berhak akan perlindungan hukum.
Pasal 8: Hak untuk rehabilitasi sesuai dengan hukum.
Pasal 9: Tidak satu individu-pun berhak untuk dipasung.
Pasal 10: Setiap individu berhak menerima hukum yang adil dan tidak memihak.
Pasal 11: Setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan peradilan yang adil.
Pasal 12: Setiap individu berhak untuk memiliki privasi.
Pasal 13: Setiap orang berhak memiliki tempat tinggal dan berhak untuk hijrah dan kembali.
Pasal 14: Hak mendapatkan suaka di negara manapun, terkecuali pelanggar hukum.
Pasal 15: Setiap individu berhak memiliki kewarganegaraan dan tidak berhak dicabut kewarganegaraannya secara semena-mena.
Pasal 16: Setiap individu berhak untuk berkeluarga.
Pasal 17: Setiap individu berhak atas harta dan tidak berhak untuk dirampas hartanya secara semena-mena.
Pasal 18: Setiap individu memiliki kebebasan berpikir dan beragama.
Pasal 19: Setiap individu memiliki kebebasan berpendapat.
Pasal 20: Setiap individu berhak untuk berkumpul dan berserikat tanpa adanya paksaan.
Pasal 21: Setiap individu mempunyai hak yang sama untuk berpolitik, memiliki jabatan dalam pemerintahan, dan berhak untuk memilih wakil rakyat.
Pasal 22: Setiap individu berhak atas jaminan sosial.
Pasal 23: Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pasal 24: Setiap orang berhak untuk mendapatkan liburan dan relaksasi.
Pasal 25: Setiap orang berhak untuk hidup memadai dan setiap ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perlakuan istimewa.
Pasal 26: Setiap orang berhak akan pendidikan.
Pasal 27: Setiap orang berhak untuk turut serta dalam masyarakat berbudaya dan mendapatkan perlindungan hukum untuk hasil penciptaan dan inovasi.
Pasal 28: Setiap individu berhak atas kehidupan sosial dan internasional seperti yang tercantum dalam Deklarasi ini.
Pasal 29: Setiap individu memiliki hak dan kewajiban dalam masyarakat dan tunduk kepada hukum yang berlaku.
Pasal 30: Tidak satupun pasal dalam Deklarasi ini dibolehkan untuk disalah-tafsirkan.

Review DUHAM.


Arief Akbar Mohammad (10/299857/SP/24234)

Pengakuan atas martabat yang melekat pada dan hak-hak yang sama dan tidak
dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah landasan bagi kebebasan,
keadilan dan perdamaian di dunia, pengabaian dan penghinaan terhadap hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan-tindakan keji yang membuat berang nurani manusia, dan terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakinan, serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi manusia pada umumnya, dan Semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah berjanji untuk menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia dan berkomitmen untuk menghormatinya.

Oleh karena itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dibuat sebagai standar umum
keberhasilan semua manusia dan semua bangsa dengan tujuan bahwa setiap individu dan
setiap organ masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha
melalui cara pengajaran dan pendidikan untuk memajukan penghormatan terhadap hak dan
kebebasan ini,dan melalui upaya-upaya yang progresif baik secara nasional dan
internasional, menjamin pengakuan dan ketaatan yang universal dan efektif, baik oleh rakyat
Negara Pihak maupun rakyat yang berada di dalam wilayah yang masuk dalam wilayah
hukumnya.

Dengan isi sebagai berikut:

Pasal 1
Hak untuk merdeka dan mendapatkan pengakuan yang sama sedari lahir.
Pasal 2
Hak atas kebebasan tanpa pembedaan dalam bentuk apapun.
Pasal 3
Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi.
Pasal 4
Hak Pelarangan atas perbudakan
Pasal 5
Hak agar tidak seorang pun boleh diperlakukan secara tidak manusiawi.
Pasal 6
Hak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum di mana saja
Pasal 7
Hak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi apapun.
Pasal 8
Hak atas penyelesaian yang efektif oleh peradilan nasional yang
kompeten, terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak mendasar yang
diberikanpadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.
Pasal 9
Tidak seorangpun yang dapat ditangkap, ditahan atau diasingkan secara sewenangwenang.
Pasal 10
Hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Pasal 11
Tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena
perbuatan atau kelalaian, yang bukan merupakan pelanggaran pidana berdasarkan
hukum nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorangpun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi.
Pasal 13
Hak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal dalam batas-batas
setiap Negara.
Pasal 14
Hak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain untuk
menghindari penuntutan atau tindakan pengejaran sewenang-wenang (persecution).
Pasal 15
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
Pasal 16
Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa ada pembatasan apapun berdasarkan ras,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk keluarga.
Pasal 17
Hak untuk memperoleh kepemilikan pribadi atas sesuatu
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Pasal 19
Hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.
Pasal 20
Hak untuk bebas berkumpul.
Pasal 21
Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya, baik
secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilihnya secara bebas, dan mendapat segala akses dan kemudahan yang ada dalam negaranya.
Pasal 22
Hak atas jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pasal 23
Hak membuat dan memilih suatu buruhan, dan membentuk suatu serikat buruh.
Pasal 24
Hak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang
layak danliburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25
Hak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang,
papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas
keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, usia
lanjut, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan
yangterjadi diluar kekuasaannya.
Pasal 26
Hak atas pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak
pada tahap-tahap awal dan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan
teknis dan profesional harus terbuka bagi semua orang, dan begitu juga pendidikan
tinggi harus terbuka untuk semua orang berdasarkan kemampuan. Dan keputusan akan pendidikan yang terbaik untuk setiap anak ada di tangan orang tuanya.
Pasal 27
Setiap orang berhak untuk secara bebas berpartisipasi dalam kehidupan budaya
masyarakat, menikmati seni, dan turut mengecap kemajuan ilmu pengetahuan dan
pemanfaatannya. Dan setiap orang berhak mendapat pengakuan atas hasil karyanya.
Pasal 28
Hak atas ketertiban sosial dan internasional, di mana hak dan
kebebasan yangdiatur dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya.
Pasal 29
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada
batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan
memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan
umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis. Namun, Hak dan kebebasan ini dengan jalan apapun tidak dapat dilaksanakan apabila
bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai
memberikan hak pada suatu Negara, kelompok atau orang, untuk terlibat dalam aktivitas
atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan
apapun yang diatur didalam Deklarasi ini.