Gede Resnadiasa
10/296269/SP/23822
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
DUHAM merupakan singkatan dari Deklarasi Universal hak Asasi Manusia. Deklarasi ini dilakukan pada 10 Desember 1948 dalam rangka meningkatkan kesadaran atas adanya hak-hak dasar manusia yang terinjak-injak dalam perang dunia baik yang pertama atau kedua. Deklarasi ini ditandatangani oleh negara-negara anggota PBB yang kemudian dijadikan dasar penegakan HAM di seluruh dunia.
Poin-poin penting di dalam pasal-pasal pada DUHAM adalah:
Pasal 1 : Hak untuk merdeka dan tiap-tiap manusia memiliki hak-hak yang sama
Pasal 2 : Hak untuk mendapatkan hak-hak yang tertera pada Deklarasi ini tanpa ada unsur-unsur yang merugikan orang lain
Pasal 3 : Hak untuk mendapatkan kehidupan dan keamanan pribadi
Pasal 4 : Hak untuk bebas dari berbagai bentuk perbudakan
Pasal 5 : Dilarang menyiksa seseorang, menghukum secara tidak manusiawi, dan menjatuhkan martabat
Pasal 6 : Hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum dimanapun dia berada
Pasal 7 : Hak untuk mendapat kesamaan di dalam hukum tanpa adanya unsur diskriminasi dan berhak dilindungi dari hal tersebut
Pasal 8 : Setiap orang berhak mendapatkan penyelesaian yang efektif dari peradilan nasional
Pasal 9 : Tidak seorangpun boleh ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang
Pasal 10 : Hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, bebas, dan tidak memihak
Pasal 11 : Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam praduga tak bersalah dan mendapatkan jaminan untuk pembelaan terhadapnya
Pasal 12 : Hak untuk mendapatkan privasi dan keamanan pada kehidupan pribadinya
Pasal 13 : Hak untuk melakukan mobilitas individu dalam suatu negara, untuk berkunjung ke luar negeri, dan kembali ke negara asal
Pasal 14 : Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain untuk perlakuan yang tidak sewenang-wenang, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip PBB
Pasal 15 : Hak atas kewarganegaraannya, dan tidak dapa dicabut secara sewenang-wenang
Pasal 16 : laki-laki dan perempuan dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga, keputusan ini harus bebas tanpa ada paksaan dari pihak-pihak tertentu dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan negara
Pasal 17 : Hak untuk memiliki harta dan tidak dirampas secara sewenang-wenang
Pasal 18 : Hak untuk bebas dalam hal beragama
Pasal 19 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpendapat dan menyatakan pendapat
Pasal 20 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berkumpul dan berserikat
Pasal 21 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya dan mendapatkan pelayanan umum yang sama dari negaranya
Pasal 22 : Hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
Pasal 23 : Hak untuk mendapatkan pekerjaan untuk menjamin kehidupan masing-masing dan mendapatkan upah yang adil tanpa ada diskriminasi
Pasal 24 : Hak untuk beristirahat dan berlibur
Pasal 25 : Hak untuk mendapatkan penghidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri maupun keluarganya
Pasal 26 : Hak untuk mendapatkan pendidikan, setidaknya pada tingkatan awal
Pasal 27 : Hak untuk ikut menikmati hasil karya seni dan kebudayaan dan atas hak cipta mereka
Pasal 28 : Hak untuk mendapatkan ketertiban sosial dan internasional
Pasal 29 : Memiliki kewajiban kepada masyarakat, tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pelaksanaan dari hak dan kebebasannya
Pasal 30 : tidak ada ketentuan satupun yang digunakan sebagai alat untuk memberikan hak kepada siapapun yang akan melakukan suatu aktivitas atau tindakan untuk menghancurkan hak dan kebebasan di dalam Deklarasi ini