Kamis, 03 Maret 2011

Review DUHAM

Irawan Satria Pradana
10/299759/SP24209



Hak Asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia.Hak Asasi Manusia ini bersifat universal (berlaku di seluruh belahan dunia),tidak dapat dibagi,tidak dapat dicabut,serta saling tergantung.
Sebenarnya,gagasan mengenai HAM telah muncul sejak jaman dahulu.namun, dunia internasional baru menyadari dan mulai menyorot permasalahan HAM pasca perang dunia II.Ini terkait dengan kesadaran dunia akan pentingnya menjunjung tinggi hak-hak dasar setiap manusia.Dunia telah menyadari dampak negatif dari Perang Dunia II yang sarat akan pelanggaran HAM.Oleh karena itu,pada tanggal 10 desember 1948,perwakilan dari negara-negara anggota PBB berkumpul di Paris,Perancis untuk merumuskan dan mendeklarasikan Universal Declaration of Human Rights atau yang sering disebut DUHAM.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) ,terdiri dari 30 pasal,yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. DUHAM juga merupakan dasar penegakan HAM dalam taraf internasional.

Berikut adalah poin poin dari DUHAM:

Pasal 1 : tiap-tiap manusia dilahirkan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama.
Pasal 2 : tiap-tiap manusia  berhak atas hak dan kebebasan yang ada di dalam deklarasi ini dengan tanpa pengecualian .
Pasal 3 : Tiap manusia berhak untuk mendapatkan kehidupan dan keamanan pribadi.
Pasal 4 : Hak untuk bebas dari berbagai bentuk perbudakan.
Pasal 5 : Hak untuk bebas dari penyiksaan dan hukuman yang yidak manusiawi.
Pasal 6 : Hak untuk mendapat pengakuan sebagai manusia pribadi di mata hokum,dimanapun dia berada.
Pasal 7 : Hak untuk mendapat kesetaraan di dalam hukum tanpa adanya unsur diskriminasi dan berhak dilindungi dari hal tersebut.
Pasal 8 : Setiap orang berhak mendapatkan penyelesaian yang efektif dari peradilan.
Pasal 9 : Tidak seorangpun boleh ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang.
Pasal 10 : Hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, bebas, dan tidak memihak.
Pasal 11 : Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam praduga tak bersalah dan mendapatkan jaminan untuk pembelaan terhadapnya.
Pasal 12 : Hak untuk mendapatkan privasi dan keamanan dalam kehidupan pribadinya.
Pasal 13 : Hak untuk melakukan mobilitas individu dalam suatu negara, untuk berkunjung ke luar negeri, dan kembali ke negara asal.
Pasal 14 : Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain untuk perlakuan yang tidak sewenang-wenang, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip PBB.
Pasal 15 : Hak atas kewarganegaraannya, dan tidak dapat dicabut secara sewenang-wenang.
Pasal 16 : laki-laki dan perempuan dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga, keputusan ini harus bebas tanpa ada paksaan dari pihak-pihak tertentu dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17 : Hak untuk memiliki harta benda dan tidak dirampas secara sewenang-wenang.
Pasal 18 : Hak untuk bebas  beragama.
Pasal 19 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpendapat dan menyatakan pendapat.
Pasal 20 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berkumpul dan berserikat.
Pasal 21 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya dan mendapatkan pelayanan umum yang sama dari negaranya.
Pasal 22 : Hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 23 : Hak untuk mendapatkan pekerjaan untuk menjamin kehidupan masing-masing dan mendapatkan upah yang adil tanpa ada diskriminasi.
Pasal 24 : Hak untuk beristirahat dan berlibur.
Pasal 25 : Hak untuk mendapatkan penghidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri maupun keluarganya.
Pasal 26 : Hak untuk mendapatkan pendidikan, setidaknya pendidikan dasar.
Pasal 27 : Hak untuk ikut menikmati hasil karya seni dan kebudayaan dan atas hak cipta mereka.
Pasal 28 : Hak untuk mendapatkan ketertiban sosial dan internasional.
Pasal 29 : Memiliki kewajiban kepada masyarakat, tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pelaksanaan dari hak dan kebebasannya.
Pasal 30 : tidak ada ketentuan satupun yang digunakan sebagai alat untuk memberikan hak kepada siapapun yang akan melakukan suatu aktivitas atau tindakan untuk menghancurkan hak dan kebebasan di dalam Deklarasi ini.

Review Deklarasi Universal HAM

Nama : Utami Sandyarani
NIM  : 10/296738/SP/23872


10 Desember 1948 adalah hari bersejarah dimana akhirnya terbentuklah sebuah dokumen yang memuat hak-hak asasi bagi seluruh individu di dunia. Dokumen ini melindungi hak asasi manusia tanpa membedakan ras, suku, agamanya, tingkat ekonomi, bahasa, posisi politik, apapun perbedaanya.  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)  adalah nama proklamasi dan dokumen tersebut. DUHAM dibuat agar masyarakat membuka mata dan peka terhadap penghargaan hak-hak dan kebebasan manusia, menjamin penghormatan universal antar manusia, baik antar individu dalam satu negara maupun dengan bangsa lain, membentuk dunia dimana manusia bisa hidup bebas dari rasa takut maupun kekurangan.
                HAM merupakan sebuah karunia sejak manusia dilahirkan, hal tersebut terkandung dalam Pasal 1, maka dari itu adalah sebuah hak bagi manusia untuk tidak didiskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, dan masih banyak lagi. Setiap individu berhak atas kebebasan dan keselamatan hidupnya (Pasal 2 dan 3).  Tidak ada satu orangpun yang bisa direndahkan, baik itu menjadi budak maupun perdagangan anak dan sejenisnya. Maka dari itu perendahan martabat dalam bentuk kekejaman dan penyiksaan, bahkan dalam ranah hukum, amat ditentang keras oleh DUHAM (Pasal 4 dan 5). Merupakan sebuah pelanggaran HAM ketika seseorang diganggu sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, apalagi nama baiknya, seperti yang tercantum pada pasal 12.
Pembahasan pada ranah hukum dibahas pada pasal 6 sampai dengan 11. Disebutkan dalam pasal-pasal tersebut bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum, semua berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama dari diskriminasi,  dan semua berhak untuk mendapatkan bantuan dari pengadilan nasional yang kompeten atas pelanggaran hak-hak dasar yang ia miliki. Setiap orang berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka tanpa ada keberpihakan dalam menjatuhkan tuntutan pidana, begitu pula halnya dengan asas praduga tak bersalah yang harus dihormati. Disebutkan juga bahwa penangkapan maupun pembuangan seseorang secara sewenang-wenang oleh aparat hukum merupakan wujud pelanggaran HAM.
Pasal 13 sampai 15 dari DUHAM banyak membahas tentang eksistensi seorang individu sebagai warga negara. Setiap orang berhak untuk memiliki warga negara, dan tidak ada satu negarapun yang dapat mencabut hak kewarganegaraannya sewenang-wenang, maupun ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraan Setiap warga negara berhak untuk diam, bergerak, keluar, dan masuk kembali ke negaranya sendiri. Setiap orang juga memiliki hak untuk lari ke negara lain untuk mencari suaka dari pengejaran, kecuali pengejaran yang sifatnya bukan karena politik.
Kesetaraan gender dibahas dalam pasal 16 DUHAM, dimana disebutkan bahwa pria dan wanita berhak untuk menikah dan membentuk keluarga tanpa ada batasan perbedaan, dan mereka berdua mempunyai hak yang sama dalam perkawinan maupun perceraian. Perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua mempelai. Setiap keluarga yang terbentuk merupakan kewajiban bagi negara untuk melindunginya. Pada pasal 17, disebutkan bahwa setiap individu berhak untuk memiliki harta baik sendiri atau bersama orang lain, dan tidak ada seorangpun yang dapat merampasnya semena-mena.
Hak-hak dasar manusia dalam berkehidupan sosial dibahas dalam pasal 18 sampai 20. Adalah sebuah hak bagi setiap manusia untuk memilih agama maupun kepercayaannya masing-masing, mempraktikkannya, mentaati ibadahnya, baik sendiri maupun secara di muka umum maupun sendiri. Setiap manusia juga memiliki hak fundamental untuk bersuara dan menyatakan pendapatnya tanpa ada tekanan maupun gangguan dari pihak lain.  Setiap manusia bebas untuk mencari, menerima dan menyampaikan melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah. Setiap orang juga berhak untuk berkumpul, dan tak ada orang yang dapat dipaksa untuk masuk ke dalam perkumpulan.
Pada pasal 21 sampa 23, DUHAM membahas tentang hak-hak warga negara untuk tinggal disebuah negara yang demokratis dan menghargai kebebasan pendapat. Setiap orang juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan dengan pendapatannya yang adil dan beradab. Namun semua manusia juga berhak untuk mendapatkan liburan seperti yang dibahas dalam pasal 24.
Hak untuk mendapatkan kesehatan secara adil dan indiskriminatif dibahas dalam pasal 25. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan baik terdapat dalam pasal 26, dan setiap individu masyarakat berhak untuk ikut serta dalam acara-acara kebudayaan yang sedang diadakan, untuk menikmati seni, dan merasakan ilmu pengetahuan.
Pada pasal 29, DUHAM fokus kepada hak manusia untuk berkembang dengan penuh dan leluasa di dalam lingkungannya. Pasal terakhir 30, menekankan bahwa DUHAM hanya berhak digunakan untuk menjamin penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum. Jangan gunakan DUHAM untuk sesuatu yang merugikan hak dan kebebasan manusia, dan bagaimanapun tidak boleh diterapkan bertentangan dengan tujuan dasar PBB.

REVIEW PSHAM : DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (DUHAM)

REVIEW PSHAM : DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (DUHAM)

Nama                                    : Bondan Dewanto
NIM                                       : 10/298055/SP/23984
Mata Kuliah                       : Pengantar Studi Hak Asasi Manusia
Jurusan                                                : Ilmu Hubungan Internasional
Dosen Pengampu            : Drs. Dafri Agussalim, MA & Dedy Permadi, SIP, MA
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia sejak dilahirkan.  Hak ini memiliki empat sifat utama yaitu universal, hakiki, tidak dapat dibagi, serta saling tergantung. HAM kian menjadi sorotan dunia semenjak berakhirnya perang dunia kedua. Untuk itu dibuatlah suatu deklarasi yang mengatur mengenai hak-hak asasi manusia. Deklarasi ini dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 1948 di Perancis.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) ini berisi 30 pasal yang mengatur tentang HAM.
Berikut garis besar tiap-tiap pasal DUHAM :
Pasal 1                  : Setiap orang dilahirkan merdeka dan memiliki hak yang sama
Pasal 2                  : Setiap orang memiliki hak dan kebebasan yang sama tanpa terkecuali
Pasal 3                  : Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi.
Pasal 4                  : Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan
Pasal 5                  : Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan tidak manusiawi
Pasal 6                  : Setiap orang berhak mendapat pengakuan hukum dimana saja
Pasal 7                  : Setiap orang sama dimata hukum tanpa terkecuali
Pasal 8                  : Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum terhadap yang melanggar hak-haknya
Pasal 9                  : Tidak seorangpun yang dapat ditangkap, ditahan atau diasingkan secara sewenangwenang.
Pasal 10                : Setiap orang berhak atas peradilan yang adil
Pasal 11                : Setiap orang berhak atas praduga tak bersalah
Pasal 12                : Tidak seorangpun boleh diganggu secara sewenang-wenang
Pasal 13                : Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal, pergi dan kembali ke negaranya
Pasal 14                : Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain untuk
menghindari penuntutan atau tindakan pengejaran sewenang-wenang
Pasal 15                : Setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak dapat dicabut secara sewenang-wenang
Pasal 16                : Pria dan Wanita dewasa berhak menikah dengan persetujuan pihak-pihak yang melangsungkan pernikahan
Pasal 17                : Setiap orang berhak memiliki harta benda dan tidak dapat diambil secara sewenang-wenang
Pasal 18                : Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama
Pasal 19                : Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat
Pasal 20                : Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat tanpa paksaan
Pasal 21                : Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya
Pasal 22                : Setiap orang berhak atas jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
Pasal 23                : Setiap orang berhak bekerja, mendapatkan upah yang adil, mendirikan serta bergabung dengan serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya
Pasal 24                : Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan
Pasal 25                : Setiap orang berhak atas taraf hidup yang sejahtera terutama ibu dan anak harus mendapat perhatian dan bantuan khusus
Pasal 26                : Setiap orng berhak atas pendidikan
Pasal 27                : Setiap orang berhak untuk bebas berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat
Pasal 28                : Setiap orang berhak atas ketertiban nasional dan internasional
Pasal 29                : Setiap orang mempunyai kewajiban kepada masyarakat tempat satu-satunya di
mana ia dimungkinkan untuk mengembangkan pribadinya secara bebas dan penuh
Pasal 30                : Tidak ada satu ketentuan pun dalam DUHAM yang dapat disalah tafsirkan

Rabu, 02 Maret 2011

HAM


Natalia Imas Kristi Nugraheni
10/299762/SP/24210

a.       Definisi HAM (Standar  Internasional) :
·        Asalnya dari status manusia dalam masyarakat
·        Dipandang dari/dengan  istilah keagamaan namun juga ada yang memandangnya dari sudut pandang secular
·        Merupakan jenis tuntutan khusus yang kuat, dapat diajukan perorangan ataupun kelompok pada suatu masyarakat secara keseluruhan
b.      Bila HAM dibenarkan atas dasar system etika maka disebut hak moral, jika dibenarkan atas system  hokum  maka disebut hak hokum.
c.       HAM selalu memiliki dimensi internasional.
d.      Di Indonesia sendiri, HAM diatur dalam UU No. 29/1999.
e.       Cakupan HAM : politik, sipil, social, ekonomi, budaya individual dan kolektif.
f.        Sifat HAM :
o       Hakiki  (mutlak, absolute) di mana semua orang tanpa terkecuali memiliki HAM yang melekat pada dirinya sejak ia memiliki kehidupan
o       Universal di mana semua  manusia tanpa memandang perbedaan ras, agama, etnis dan suku memiliki HAM dan setiap orang di seluruh dunia memilikinya. Di semua tempat di seluruh dunia ini terdapat HAM bagi setiap warga negaranya.
o       Tidak dapat dicabut di mana HAM yang telah melekat dalam diri manusia tidak dapat dicabut oleh siapapun sebab sifat HAM adalah hakiki dan tak ada yang punya hak untuk mencabutnya sebab setiap orang memilikinya dan wajib mematuhi hak dan kewajibannya mengamalkan HAM
o       Tidak dapat dibagi di mana setiap orang telah memilikinya dan tidak dapat dibagikan sebab terikat dalam satu kesatuan dalam hidup manusia.
o       Saling tergantung di mana ketika salah satu HAM tidak dipenuhi maka akan  mempengaruhi hak-nya yang lain.
g.        Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948
1.      Merdeka dan persamaan dalam hak
2.      Persamaan hak tanpa pembedaan
3.      Hidup, bebas dan selamat bagi tiap individu
4.      Setiap manusia tidak diperbolehkan diperbudak dan diperdagangkan
5.      Bebas dari siksaan dan perlakuan kejam  serta bebas dari perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau dihina
6.      Sama di hadapan hokum
7.      Pemulihan hak secara baik
8.      Tidak ditangkap, ditahan ataupun dibuang dengan sewenang-wenang
9.      Hak mendapatkan peradilan  yang adil, terbuka, bebas, tidak memihak dalam menetapkan hak dan kewajiban dalam tuntutan pidana yang dijatuhkan
10.  Mendapatkan jaminan untuk pembelaan
11.  Tidak boleh diganggu urusan pribadinya, keluarga, rumah tangga, surat-surat secara sewenang-wenang. Tidak boleh melanggar kehormatan dan nama baik (mendapat perlindungan hokum)
12.  Bebas bergerak dan berdiam dalam batas setiap Negara serta bias pergi dan kembali lagi ke Negara asalnya
13.  Berhak mendapatkan suaka namun tidak berlaku untuk kasus kejahatan
14.  Berhak mendapatkan suatu kewarganegaraan dan tidak dapat dicabut kewarganegaraanya
15.  Hak untuk menikah dan berkeluarga dengan bebas memilih siapa pasangannya dan disetujui oelh kedua mempelai
16.  Berhak memiliki harta dan tidak boleh dirampas semena-mena
17.  Bebas untuk berpikir, hati nurani dan memiliki agama
18.  Bebas untuk memiliki dan mengeluarkan pendapat
19.  Bebas untuk berkumpul dan berserikat serta tidak boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan
20.  Berhak untuk turut serta dalam pemerintahan dan punya kesempatan sama untuk mempunyai jabatan
21.  Berhak untuk mendapatkan pekerjaan, pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama dengan tidak ada diskriminasi. Pengupahan yang adil, menguntungkan dan mampu member jaminan hidup yang baik. Berhak mendirikan dan masuk dalam serikat kerja
22.  Berhak atas istirahat dan liburan, pembatasn jam kerja yang layak, hari libur secara berkala dengan upah tetap diberikan
23.  Tingkat hidup yang memadai, kesehatan, kesejahteraan, jaminan social pangan sandang dan papan serta ibu dan anak berhak mendapatkan perawatan yang layak
24.  Berhak untuk memperoleh pendidikan dengan Cuma-Cuma paling tidak berupa pendidikan dasar serta orangtua berhak atau punya hak utama dalam memilih jenis pendidikan.
h.       Dari DUHAM tersebut, Negara berhak untuk meratifikasi semua ataupuin sebagian dari DUHAM tersebut disesuaikan dengan hukum nasional yang ada di Negara tersebut.

Beberapa Hal terkait dengan Hak Asasi Manusia


Aulia Istiqomah Kusumaningtyas
10/305682/SP/24382

                Hak Azasi Manusia berasal dari status kita sebagai manusia dalam masyarakat. Beberapa orang memandang HAM dengan istilah keagamaan, yang Lin memandang dari susut sekuler. HAM adalah sesuatu jenis tuntutan khusus yang diajukan oleh orang perorangan atau kelompok orang pada sustu masyarakat secara keseluruhan. Apabila HAM dibenarkan atas dasar sistem etika, maka hak-hak tersebut diwujudkan dalam hukum, maka HAM tersebut disebut hak hak hukum. HAM biasanya dipandang selalu memiliki dimensi internasional.
Dalam mempelajari HAM, ada beberapa sifat HAM yaitu: Universal, dalam artian di mana pun itu terjadi akan berlaku sama. Lalu, hakiki, sudah melekat atau kekal. HAM juga tidak bisa dicabut, tak dapat dibagi, dan saling tergantung atau berkaitan satu sama lain.
Beberapa poin yang ada dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Independent of Human Right:
ü  Setiap orang yang lahir kedunia, merdeka dan punya hak yang sama. Dan dikaruniai akal dan hati nurani.
ü  Setiap orang berhak atas semua hak tanpa pengecualian apa pun.
ü  Hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
ü  Pelarangan perbudakan
ü  Pelarangan perlakuan secara tidak manusiawi atau penghinaan.
ü  Hak atas perlindungan hukum yang sama
ü  Setiap orang tak boleh diganggu urusan pribadi, keluarga, maupun hubungan surat menyurat dengan sewenang wenang.
ü  Hak untuk meninggalkan atau kembali ke negara asal.
ü  Hak untuk mendapatkan suaka
ü  Hak mendapatkan kewarganegaraan
ü  Hak untuk menikah dan berkeluarga.
ü  Hak atas harta yang dimiliki dan tak boleh dirampas orang lain
ü  Kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.
ü  Setiap warga negara berhak ikut serta dalam pemerintahan
ü  Mendapat jaminan atas ekososbud, dan kerjasama internasional.
ü  Hak atas pekerjaan dan mendapatkan upah yang adil
ü  Hak atas liburan, istirahat dan pembatasan jam kerja, dengan tetap menerima upah.
ü  Setiap orang berhak ikut serta dalam kebudayaan
ü  Hak atas tatanan sosial dan terlaksananya hal hal yang termaktub dalam deklarasi ini
ü  Deklarasi ini tak boleh ditafsirkan untuk kepentingan yang dapat melanggar hak hak orang lain.
Sebenarnya, HAM telah ada sejak zaman dahulu, meskipun belum ada kodifikasi. Indonesia sendiri sudah memasukkan draft mengenai HAM dalam UUD 1945 sebelum DUHAM lahir.
Dalam pelaksanaannya, setiap pelanggaran HAM yang terjadi harus dimasukkan dalam KUHP dulu agar bisa diproses. Hal ini dikarenakan proses pengadilan HAM agak rumit dan lama.