Jumat, 11 Maret 2011

Pengumuman Kelas 11 Maret 2010

Haloo teman2, berkaitan dengan kuliah PSHAM hari ini terdapat beberapa info:

1. materi kuliah hari ini dapat kalian download di http://www.mediafire.com/?2c1l035g56lxi1u

2. berkaitan dengan proyek kelas "KULIAH LAPANGAN DAN KULIAH PENGABDIAN"

KULIAH LAPANGAN
KELOMPOK 1: Hak Sosial
KELOMPOK 2: Hak Ekonomi dan Budaya
KELOMPOK 3: Hak Kekayaan Intelektual
KELOMPOK 4: Hak Anti Penyiksaan
KELOMPOK 5: Hak Wanita
KELOMPOK 6: Hak Penyandang Cacat
KELOMPOK 7: Hak Anak
KELOMPOK 8: Hak Anti Diskrminasi
KELOMPOK 9: Hak Sipil dan Politik
KELOMPOK 10: Hak LGBT

Keterangan:
- Kelompok 1-5 akan didampingi Iza
  Kelompok 6-10 akan didampingi Fembi
- Masing-masing kelompok mengumpulkan laporan penelitian pada saat presentasi.
- Format laporan penelitian dibebaskan, sesuai dengan kreatifitas masing-masing kelompok, misalnya film pendek, majalah, booklet, leaflet, poster, hiasan dinding, dan sebagainya. Namun demikian, substansi hasil temuan kuliah lapangan harus tetap diutamakan dalam laporan tersebut.
- Urutan presentasi adalah:
Tanggal 22 April (pert 8) : Kelompok 1, 3 dan 5
Tanggal 29 April (pert 9) : Kelompok 2, 4 dan 6
Tanggal 6 Mei (pert 10) : Kelompok 7 dan 9
Tanggal 13 Mei (pert 11) : Kelompok 8 dan 10

KULIAH PENGABDIAN
- Untuk kegiatan pengabdian, dua hingga tiga kelompok akan digabung menjadi 1.
Kelompok A= Kelompok 1, 6 dan 8: Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Kelompok B= Kelompok  4 dan 9 : Hak Sipil dan Politik
Kelompok C= Kelompok 2, 5 dan 7: Hak Penyandang Cacat
Kelompok D= Kelompok 3 dan 10: Hak Anak

Keterangan:
- Kelas ini menyediakan 1 kali pertemuan untuk melakukan kuliah pengabdian, yaitu pada tanggal 20 Mei 2011 (pert 12) , dengan demikian pada hari tersebut tidak diadakan pertemuan di kelas.
- Sharing hasil pengabdian dilakukan dalam satu kali pertemuan, yakni tanggal 27 Mei 2011 (pert 13).
- Setiap kelompok pengabdian mengumpulkan hasil pengabdian (dapat berbentuk video, ppt, maupun laporan tertulis).
- Tutor pendamping untuk kelompok A dan B: Iza
Tutor pendamping untuk kelompok C dan D: Fembi
- Format pengajuan surat izin dapat dilihat di Hi-Lite (depan kantor jurusan) dan/atau blog kelas.

Jumat, 04 Maret 2011

Kamis, 03 Maret 2011

Review DUHAM

Paulus Haryo
10/299148/SP/24067

Pemikiran awal DUHAM berawal dari perang dunia yang tentu saja memiliki banyak pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari hak untuk hidup hingga berbicara. Perang membuat suatu individu atau kelompok terkekang oleh tindakan individu atau suatu kelompok lain, dengan kata lain mereka tidak mendapatkan kebebasan atau hak mereka.
Melihat dari banyaknya pelanggaran atas hak asasi manusia pada saat perang dunia dan masa-masa sebelumnya yang padahal jika ditinjau ke masa lampau, hak asasi telah muncul sejak lama sekali, akhirnya pada tanggal 10 Desember 1948 ,para wakil dari negara-negara anggota PBB berkumpul bersama untuk merumuskan dan mendeklarasikan Universal Declaration of Human Rights atau DUHAM. Terdiri dari tujuh paragraf pembukaan dan 30 pasal menyangkut hak asasi, DUHAM menjadi poros penegakan HAM skala internasional.
Deklarasi ini memiliki cakupan yang sangat luas mengenai aturan hak asasi yang dimuat di setiap pasalnya. Mulai dari pasal pertama yang mengatur ketentuan bahwa setiap insan di dunia lahir dengan kebebasan dan hak yang sama diikuti pasal kedua yang menyatakan bahwa setiap manusia mendapatkan hak dan kewajiban yang sama yang tercantum dalam deklarasi ini. Dilanjutkan pada pasal ketiga yang mengatur bahwa manusia berhak untuk hidup dan terjamin keamanan pribadinya.
Pasal keempat menyatakan bahwa tiap manusia memiliki hak untuk tidak diperbudak dan disusul pasal kelima yang menyatakan hak untuk tidak diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi. Pasal keenam membahas soal pengakuan hukum dan pengakuan sebagai individu di mata hukum. Pasal ketujuh menjamin ketiadaannya diskriminasi hukum dan di pasal kedelapan menjamin ada penyelesaian hukum yang efektif dari proses peradilan yang diikuti. Sedangkan pada pasal kesembilan dinyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh dihukum secara semena-mena. Dan pada pasal kesepuluh hingga sebelas seorang individu dijamin mendapatkan peradilan yang adil, tidak memihak dan mendapat jaminan pembelaan terhadapnya.
Pasal keduabelas mengatur soal privasi tiap individu. Pasal ketigabelas menyatakan hak untuk bepergian dan pasal keempatbelas mengatur hak untuk mendapat suaka akibat perlakuan yang semena-mena. Pasal kelimabelas mengatur hak atas kewarganegaraan. Pasal keenambelas soal pernikahan dan berkeluarga. Pasal ketujuhbelas mengatur soal harta pribadi. Pasal kedelapanbelas soal kebebasan beragama. Pasal kesembilanbelas mengatur soal kebebasan berpendapat disusul pasal duapuluh soal kebebasan berkumpul dan berserikat.
Pasal keduapuluhsatu mengatur kebebasan untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Pasal duapuluhdua menjamin adanya jaminan sosial dan hak-hak ekonomis disusul pasal selanjutnya yang mengatur soal hak bekerja dan mendapat upah yang adil. Pasal selanjutnya adalah hak untuk berlibur. Pasal 25 mengatur kesehatan diikuti pasal selanjutnya yang mengatur pendidikan dan di pasal 27 ada hak untuk menikmati atau berkarya seni. Pasal selanjutnya ada hak untuk mendapatkan ketertiban atas tatanan sosial. Dua pasal terakhir mencakup kewajiban untuk tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak boleh ada intensi untuk menghancurkan hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini.

Deklarasi Universal HAM

Adinda K. Wardhany
10/297263/SP/23960


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (10 Desember 1948) muncul karena dilatar belakangi oleh berakhirnya Perang Dunia II dan banyaknya negara-negara di Afrika yang bergabung dalam PBB Deklarasi ini diadakan dengan tujuan awal untuk mencegah terjadinya kembali Perang Dunia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia melahirkan 30 pasal.

Pasal 1 : Semua orang terlahir merdeka, memiliki martabat dan hak-hak yang sama.
Pasal 2 : Setiap orang berhak atas semua hak dan kekbebasan-kebebasan yang tercantum dalam deklarasi, tanpa pengecualian.
Pasal 3 : Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu.
Pasal 4 : Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan dan perdagangan budak adalah dilarang.
Pasal 5 : Tidak seorangpun boleh disiksa atau dihukum secara tidak manusiawi.
Pasal 6 : Setiap orang berhak untuk diakui keberadaannya secara hukum.
Pasal 7 : Semua orang berhak mendapatkan peradilan dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Pasal 8 : Setiap orang berhak untuk mendapatkan bantuan undang-undang dasar atau hukum untuk mendapatkan keadilan atas pelanggaran terhadap hak-hak dasarnya.
Pasal 9 : Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditangkap atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10 : Setiap orang berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang adil dan tidak memihak.
Pasal 11 : 1. Semua orang yang belum diperiksa kesalahannya dianggap tidak bersalah sampai ada pemeriksaan dari pengadilan terbuka.
2. Tidak seorangpun boleh dipersalahkan apalagi mendapat hukuman lebih berat dalam pebuatan yang tidak dilarang dalam undang-undang nasional ataupun internasional.
Pasal 12 : Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum dari gangguan-gangguan terhadap urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya serta urusan surat menyuratnya.
Pasal 13 : 1. Setiap orang berhak mendapat kebebasan berada di suatu negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan dan kembali ke suatu negara temasuk negaranya.
Pasal 14 : 1. Setiap orang berhak mencari suaka dari negara lain untuk melndungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku bagi yang melakukan kejahatan diluar yang berhubungan dengan politik atau melanggar dasar dan tujuan PBB.
Pasal 15 : 1. Setiap orang berhak mendapat status kewarganegaraan.
2. Tidak seorangpun dapat semena-mena dicabut hak kewarganegaraanya maupun ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16 : 1. Pria dan wanita yang sudah dewasa berhak menikah dan mendapat persamaan dalam masa pernikahan dan/ atau perceraiannya.
2. Pernikahan dapat terjadi dengan persetujuan kedua mempelai.
3. Keluarga merupakan dasar dari masyarak yang berhak mendapat perlindungan dari negara dan masyarakatnya.
Pasal 17 : 1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik pribadi maupun kelompok.
2. Tidak seorangpun dapat dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18 : Setiap orang berhak penuh dalam memilih agama dan menjalankan kegiatan beragamanya.
Pasal 19 : Setiap orang berhak memiliki dan mengemukakan pendapatnya tanpa adanya batas (wilayah).
Pasal 20 : 1. Setiap orang berhak berserikat dan berkumpul dengan damai.
2. Tidak seorangpun dapat dipaksa mengikuti perkumpulan apapun.
Pasal 21 : 1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Setiap orang berhak diangkat dalam abatan pemeritahan negaranya.
3. Kekuatan pemeritah harus berasal ari suara rakyat yang disalarukan melalui cara-cara seperti peilihan umum.
Pasal 22 : Setiap warga negara berhak mendapat jaminan sosial dan berhak mengadakan kerjasama nasional maupun internasional.
Pasal 23 : 1. Setiap orang berhak memilih pekerjaan dengan syarat yang adil.
2. Setiap orang harus mendpatkan pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama tanpa diskriminasi.
3. Setiap orang yang bekerja berhak mendapat pengupahan dan jaminan sosial lain untuk mendapatkan kelayakan hidup.
4. Setiap orang berhak bergabung ataupun mendirikan serikat kerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24 : Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja.
Pasal 25 : 1. Setiap orang berhak mendapatkan kelayakan hidup untuk diriya dan keluarganya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perlindungan istimewa.
Pasal 26 : 1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan yang sifatnya gratis (minimal pendidikan dasar).
2. Pendidikan diarahkan kepada pengetahuan akan penghargaan hak-hak asasi manusia.
3. Orang tua memiliki hak untuk memnentukan pendidikan bagi anak-anaknya.
Pasal 27 : 1. Setiap orang berhak menikmati berbagai kesenian dalam kebudayaannya dan kemajuan IPTEK.
2. Setiap orang berhak mendapat perlindngan untuk hasil kebudayaan yang dibuatnya.
Pasal 28 : Setiap orang berhak mendapatkan hak-haknya yang diatur dalam hasil deklarasi ini.
Pasal 29 : 1. Setiap orang bertanggungjawab pada masyarakat disekitarnya.
2. Dalam upaya mendapatkan haknya, setiap orang harus mengingat batasan-batasan dan penghargaan terhadap hak-hak orang lain.
3. Hak dan kebebasan yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan dasar dan tujuan PBB.
Pasal 30 : Setiap negara, keleompok maupun perseorangan tidak boleh menafsirkan pasal-pasal diatas untuk tujuan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan yang dicantumkan dalam pasal-pasal diatas.

Review Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM)


Maria Shelly Putri Arttanti
09/280251/SP/23167

Dilihat dari latar belakang dideklarasikannya 30  pasal HAM oleh PBB ini, maka dapat dilihat bahwa tujuan utamanya adalah melindungi setiap individu dari adanya ancaman atau jajahan dari pihak lain. Seperti yang telah kita ketahui bahwa perang dunia II pada masa itu telah merenggut segala bentuk kemanusiaan yang ada, maka secara mendetail dibuatlah 30 pasal HAM ini.
            Adanya peperangan dipicu adanya salah satu pihak yang ingin membelenggu pihak lain. Maka, dicetuskanlah pasal pertama yaitu setiap individu berhak mendapatkan kemerdekaan. Kemerdekaan disini adalah sebuah bentuk kebebasan untuk melakukan sesuatu tanpa adanya sebuah paksaan baik secara langsung maupun tidak dari pihak lainnya. Kemudian, dilanjutkan dengan pasal berikutnya yaitu persamaan hak dan mendapatkan keselamaatan. Hal ini dapat dilihat sebagai sebuah peringatan bahwa orang lain tidak perlu merasakan efek buruk dari sebuah peperangan yaitu penindasan dan perampasan keselamatan.
            Pasal empat sampai dengan enam merupakan sebuah kesatuan dimana setiap orang memiliki persamaan derajat dan orang lain tidak memiliki wewenang untuk memaksa sesamanya dan melecehkannya. Sedangkan simpulan dari pasal empat sampai dengan enam ini kemudian dijelaskan lagi oleh pasal 7 sampai 11 dimana setiap tindakan yang tidak menyenangkan oleh seseorang kepada orang lain tersebut dapat dijerat oleh hukum yang tidak memihak.
            Pasal 12, 16,17, 24 memiliki satu inti dimana setiap individu memiliki ruang dimana orang lain tidak dapat masuk ke dalamnya. Ruang yang dikenal sebagai privasi ini dalam deklarasi tersebut dicontohkan oleh kesempatan untuk mengembangkan diri, rekreasi, dan berkeluarga. Pasal 13-15 memberikan penjelasn mengenai betapa pentingnya sesrorang untuk dijamin keselamatannya bahkan diluar wilayah hukum negaranya. Negara sebagai salah satu bentuk atribut politik memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan setiap individu tanpa melihat dari mana asal individu tersebut.
            Kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, dan bebas berserikat yang tertuang dalam pasal 18-20 merupakan sebuah kesatuan yang dapat dilogikakan sebagai berikut: petama, ketika seseorang memiliki sebuah gagasan atas sesuatu hal, maka dia berhak untuk menyampaikannya kepada publik. Ketika beberapa kelompok setuju dengan gagasannya tersebut, maka terbentuklah sebuah serikat yang memiliki kesepahaman tentang suatu hal. Untuk melindungi individu yang ada dalam perserikatan tersebut, maka yang pertama kali dilakukan adalah melindungi terbentuknya serikat-serikat.
            Secara umum, apabila dilihat maka deklarasi ini merupakan sebuah benteng yang sempurna untuk melindungi setiap individu terhadap adanya berbagai macam ancaman. Namun, apabila dikaitkan dengan latar belakang tercetusnya deklarasi ini, justru deklarasi ini tidak dapat merangkul seluruh tentara dan negara-negara yang terlibat dalam peperangan. Walaupun tertulis dalam beberapa pasal mengenai bagaimana cara memperlakukan orang lain, namun tampaknya hal tersebut dapat dikalahkan dengan adanya garis komando yang terlebih dahulu telah dibuat dan disetujui oleh seluruh dunia.
            Selain itu, deklarasi HAM ini dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena di dalam deklarasi ini tidak ada penjelasan-penjelasan khusus atau pengecualian-pengecualian yang dapat membatasi kebebasan itu sendiri.

Review DUHAM

Muhammad Hadyan Hirzi
10/296304/SP/23826
Review DUHAM


Setiap individu terlahir di dunia dengan pikiran dan perasaan. Berdasarkan fakta tersebut, terlahirlah sebuah konsep yang mendasari norma-norma dasar manusia sebagai makhluk sosial, yaitu Hak Asasi Manusia. HAM merupakan sebuah “alat” yang diciptakan manusia untuk mengatur dan membatasi perilaku manusia agar tidak saling menyakiti dan bersikap seadil mungkin terhadap sesama. HAM tersebut tentunya juga masih mempunyai yang disebut dengan “area abu-abu” dimana masih terdapat kerancuan mengenai area tersebut, apakah menyalahi HAM atau tidak.

Selain “area abu-abu” tersebut, HAM juga tidak bersifat mutlak. Hukum yang mengatur HAM antara Inggris dan Indonesia belum tentu sama. Maka dari itu PBB membentuk sebuah peraturan HAM yang bersifat universal, yang disebut dengan DUHAM, atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Meskipun demikian, peraturan-peraturan yang terdapat pada DUHAM akan tunduk pada kebijakan HAM pada suatu negara jika hukum yang ada berbenturan.

Hukum yang terdapat pada DUHAM telah meng-cover sebagian besar hak-hak dasar manusia. Seperti misalnya pada article 1 tertulis bahwa setiap manusia mempunyai derajat yang sama. Artinya, HAM sangat menghargai manusia dan tidak ada diskriminasi dalam kehidupan di masyarakat,walaupun hal ini seringkali dihiraukan dengan berbagai alasan. Pada article 24, juga tertera bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan waktu libur dan istirahat dari pekerjaanya. Ini menunjukan bahwa HAM juga melihat manusia bukan sebagai makhluk yang sempurna. Manusia juga membutuhkan waktu istirahat agar dapat bekerja secara maksimal. Pada akhirnya, yang ditekankan oleh DUHAM adalah bahwa manusia merupakan individu yang merdeka dan bebas dari kekangan manusia lain.

Sebagai penutup, DUHAM benar-benar menerangkan setiap aspek yang menyangkut tentang kebebasan manusia. Pasal-pasal yang terdapat pada DUHAM dengan tegas menyatakan bahwa manusia mempunyai freewill yang harus dilindungi agar tidak dapat diintervensi oleh manusia lainya. Namun, DUHAM tidak menyentuh dengan apa yang saat ini dikenal dengan “area abu-abu”. Hal tersebut disebabkan oleh pandangan manusia terhadap kasus-kasus tertentu yang tidak sama. Contoh kasus, pernikahan gay di Belanda dan sebagian negara bagian di Amerika Serikat adalah legal. Sedangkan di Indonesia dan negara yang mayoritas beragama islam, hal tersebut dilarang. Sesuai dengan namanya, DUHAM hanya melingkupi “area-area” yang memang dengan tegas disetujui oleh semua negara

Review Deklarasi Universal Ham 1948


Mohammad Reza hafid
10/296820/SP/23878

            Pada hakikatnya, manusia diciptakan sebagai makhluk sosial oleh Tuhan yang artinya adalah manusia membutuhkan manusia lain untuk memenuhi kehidupannya. Disamping itu, manusia menjadi binatang politik atas turunan dari makhluk sosial tersebut. Dengan hal tersebut, adanya aktifitas politik dalam kehidupan sosial menjadi hal yang lumrah untuk manusia.
            Politik yang mempunyai makna mencari kekuasaan dan kekuatan, membuat sebagian manusia menjadi seseorang yang haus akan kekuasaan. Sehingga muncul niat akan menguasai dan menanam otoritas terhadap pihak lain demi kepuasan pribadi maupun golongan. Yang selanjutnya berimbas pada cara berpolitik atau mendapatkan otoritas dan kepemilikan harta dari pihak lain, yaitu bisa dengan cara kekerasan, resesi serta pengancaman.
            Hal-hal seperti tindakan-tindakan yang dapat mengancam fisik maupun emosional suatu pihak tersebut menjadi jalan yang popular sebelum hingga sampai adanya Perang Dunia II. Jika dilihat lagi dari segi perikemanusiaan, tindakan seperti ini seperti tidak menghargai keberadaan atau nyawa seseorang. Dari sini lalu muncul istilah SARA yang sering dilecehkan karena perbedaan ras, warna kulit, agama, aksen, budaya dan semacamnya. Hal tersebut sangat melanggar Hak Asasi Manusia yang seharusnya dimiliki oleh seluruh makhluk hidup, yaitu hak untuk hidup. Arti dari hak untuk hidup itu sendiri ada banyak jenisnya sebagai contohnya hak perlindungan dan pengakuan atas keberadaannya. Namun hal ini sangat tidak dipedulikan pada waktu pecahnya Perang Dunia II yang memakan banyak nyawa.
            Hingga setelah Perang Dunia II usai, dicetuskanlah Deklarasi Hak Asasi Manusia pada tahun 10 Desember 1948 dan didirikannya UNO atau sering kita sebut dengan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang dianggotai oleh banyak Negara-negara Asia dan Afrika yang baru saja merdeka. Organisasi yang berlatarbelakang Hak Asasi Manusia (HAM) dan mempunyai tujuan untuk mencegah terjadinya kembali Perang Dunia ini mengeluarkan 30 pasal yang menyebut secara rinci peraturan-peraturan dan definisi HAM dalam aturan main PBB.
            Dalam pasalnya, seluruh anggota organisasi tidak terkecuali apapun ras, agama, kelamin, budaya, aksen dan politik, terikat dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan pasal-pasal yang ada. Dituliskan bahwa, seluruh orang yang ada di Bumi pada hakikatnya adalah merdeka dan mempunyai hak untuk merdeka. Dengan ini dipatokkan dengan jelas bahwa penjajahan dan perebutan kembali kemerdekaan suatu Negara dilarang keras apalagi dengan dibumbui sebuah perbudakan dan penyiksaan yang pernah diterapkan Belanda dengan nama Kerja Rodi. Hal tersebut mendapat tinta merah dan semua orang tahu bahwa hal tersebut sangat melanggar HAM, yaitu hak untuk merdeka.
            Dalam masalah hukum pun PBB telah merumuskan pasal-pasal yang menyangkut dengan HAM bahwa semua orang mendapat pengakuan secara hukum. Hal tersebut berlaku di bagian Hukum Pidana maupun Kewarganegaraan dimana setiap orang berhak atasnya. Dalam segi sipil pun pasal telah ada seperti kebebasan berbisnis, memiliki harta, pernikahan serta keamanan privasi setiap pihak. Dalam segi pendidikan, PBB telah mewajibkan pendidikan dasar dan untuk perguruan tinggi tetap diberlakukan sesuai kelayakan.
            Dari semua pasal tersebut, jika kembali lagi esensi HAM yang dimiliki oleh semua makhluk di Bumi, DUHAM pun menjelaskan dalam pasal terakhir yakni pelarangan sesuatu organisasi atau kegiatan jenis apapun dengan kinerja dasar pencabutan HAM atau kontra atas HAM yang dapat merusak Deklarasi ini.