Senin, 04 April 2011

need help!!!!

buat teman2 kelompok fieldtrip 4 boleh minta no hpnya dong...reply disini atau sms saya juga ok.
rafael bernardino (085640766187)
cc : AA Istri Acyuta
Sabrina Annisarasyiq
Swastaji Agung Rahmadi
Adelia Ekaputri
Ahmad Ridwan
Reza Ananta Putra
Maria Yovita Liem
Cheers...

Sabtu, 02 April 2011

PENGUMUMAN KELAS SEBELUM UTS 2011

Haloo teman-teman kelas PSHAM B
sebelum uts terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan:


1. materi kelas terakhir, kemarin (1 April 2011) bisa diunduh melalui email kelas ataupun link di bawah ini:
http://www.mediafire.com/?9yp4k6pcw2t4kor


2. ada pesan dari tutor psham A : "Teman-teman PSHAM A, tolong bagi yang belum dan ingin memesan fotokopi buku Hukum Hak Asasi Manusia, bisa konfirmasi ke Reza Laksmana Konfirmasi dengan cara sms ke nomer 085730015544. Tulis nama, nim, dan nomor handphone. Pembayaran fotokopi adalah sejumlah Rp 30.000,00/buku. Fotokopi sudah jadi dan masih tersisa 20 kopi buku."


3. selamat berjuang dalam uts!. pray hard, study hard yap :)


warm regards,
iza dan fembi

Jumat, 25 Maret 2011

Pengumuman kelas 25 Maret 2011

halo teman2 kelas PSHAM B
materi kelas hari ini (CROC dan CEDAW) dapat diunduh dari email kelas atau melalui link di bawah ini:

http://www.mediafire.com/?yc966igqihbub17 


http://www.mediafire.com/?wim1no547cecrlx

Senin, 21 Maret 2011

silabus kelas HAM 2011 yaa :)

Teman-teman, kalian dapat mendownload silabus kelas di link dibawah ini atau pun melalui email kelas (kelaspshamb@gmail.com, password>hakasasimanusia). Terimakasih!

http://www.mediafire.com/?fkcc41hs9gbyddb

Minggu, 20 Maret 2011

Pengumuman Kelas 20 Maret 2011 (sekedar mengingatkan)

Temen-temen kelas PSHAM B..
Hayooo2...
jangan lupa buat kuliah lapangan dan kuliah pengabdiannya yaa...
Mumpung sebelum UTS tugas belum numpuk, kuliah lapangan boleh mulai dikerjakan loh,, itung-itung nyicil..
Kelompok 1-5 akan didampingi Iza
Kelompok 6-10 akan didampingi Fembi

Jangan ragu buat tanya2 yaa,,,

Salam Hak Asasi (zzzz)

Iza-Fembi

Jumat, 18 Maret 2011

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Dyah Dwi Astuti
09/ 282418/ SP/ 23457

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(DUHAM)

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(DUHAM) terbentuk pada tahun 1948 sejak perang dunia II berakhir. Negara- negara Asia dan Afrika bergabung dalam PBB setelah perang dunia II dan menginginkan situasi yang lebih damai di dunia milik bersama. Tujuan awal dibentuknya DUHAM adalah untuk mencegah pelanggaran- pelanggaran HAM yang terjadi akibat peperangan. DUHAM memiliki 30 pasal yang berkaitan dengan segala perlindungan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah inti dari ketigapuluh pasal tersebut.
Pasal 1 Semua orang merdeka dan memiliki hak yang sama.
Pasal 2 Semua orang memiliki persamaan hak tanpa pengecualian.
Pasal 3 Semua orang memiliki hak untuk hidup, bebas,dan selamat sebagai individu.
Pasal 4 Tidak seorangpun dapat diperbudak dalam bentuk apapun.
Pasal 5 Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan dengan kejam.
Pasal 6 Semua orang berhak atas pengakuan di depan hukum.
Pasal 7 Semua orang berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Pasal 8 Semua orang berhak atas pemulihan dari pengadilan nasional untuk tindakan yang melanggar hak dasar.
Pasal 9 Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan dengan sewenang- wenang.
Pasal 10 Semua orang berhak atas peradilan yang tidak memihak
Pasal 11
Ayat 1 Semua orang yang ditangkap karena tuduhan tertentu dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya oleh hukum.
Ayat 2 tidak seorangpun dapat dipersalahkan karena melakukan tindakan atau kelalaian yang tidak tertera dalam hukum sebagai tindak pidana.
Pasal 12 Tidak seorangpunn dapat diganggu urusan pribadinya.
Pasal 13
Ayat 1 Setiap orang bebas begerak maupun berdiam dalam batas suatu negara.
Ayat 2 Setiap orang berhak meninggalkan negaranya sendiri dan berhak untuk kembali
Pasal 14
Ayat 1 Setiap orang berhak mendapatkan suaka di negeri lain untuk menghindari pengejaran.
Ayat 2 Hak ini tidak berlaku untuk kasus kejahatan yang dilakukan.
Pasal 15
Ayat 1 Semua orang berhak atas kewarganegaraan.
Ayat 2 Tidak seorangpun dapat dicabut kewarganegaraannya dengan semena- mena atupun ditolak untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
Ayat 1 Laki- laki dan perempuan yang sudah dewasa berhak untuk menikah tanpa adanya pengahalang.
Ayat 2 Perkawinan dilaksanakan dengan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Ayat 3 Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dalam masyarakat sehingga berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
Pasal 17
Ayat 1 Semua orang berhak memiliki harta baik sendiri maupun bersama- sama.
Ayat 2 Tidak seorangpun dapat diambil hartanya secara semena-mena.
Pasal 18 Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, didalamnya termasuk kebebasan beragama dan memiliki kepercayaan.
Pasal 19 Setiap orang berhak atas kebebasan dalam mengeluarkan pendapat.
Pasal 20
Ayat 1 Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
Ayat 2 Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki suatu perkumpulan.
Pasal  21
Ayat 1 Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negara.
Ayat 2 Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan dalam negaranya.
Ayat 3 Keinginan rakyat harus menjadi dasar pemerintahan.
Pasal 22 Semua orang berhak atas jaminan sosial dan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 23
Ayat 1 Setiap orang berhak atas pekerjaan.
Ayat 2 setiap orang berhak atas atas kesetaraan upah.
Ayat 3 Upah yang diberikan hendaknya menguntungkan dan sesuai apa yang dikerjakan.
Ayat 4 Setiap orang berhak untuk memasuki serikat pekerja.
Pasal 24 Setiap orang berhak atas istirahat dan penghiburan.
Pasal 25
Ayat 1 setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan kesehatan.
Ayat 2 ibu dan anak- anak berhak mendapat perawatan dan bentuan istimewa.
Pasal 26
Ayat 1 Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat 2 Pendidikan harus dilakukan berdasarkan tujuan untuk mengambangkan hak pribadi dan memenuhi hak asasi manusia.
Ayat 3 Orangtua memiliki hak untuk memilih pendidikan anak.
Pasal 27
Ayat 1 Setiap orang berhak untuk bergabung dalam kehidupan kebudayaan masyarakat.
Ayat 2 Setiap orang berhak untuk menikmati keuntungan moriil maupun material atas apa yang dihasilkannya.
Pasal 28 setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional.
Pasal 29
Ayat 1 Setiap orang mempunyai kewajiban pada masyarakat di lingkungannya.
Ayat 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang harus patuh pada peraturan.
Ayat 3 Hak dan kebebasan dilaksanakan dengan tujuan dan prinsip PBB.
Pasal 30 Tidak seorangpun boleh memberi suatu negara, kelompok, seseorang untuk merusak hak- hak dan kebebasan.

Pengumuman Kelas 18 Maret 2010

Haloo teman2, berkaitan dengan kuliah PSHAM hari ini terdapat beberapa info:

1. Materi kuliah hari ini dapat kalian download di http://www.mediafire.com/?057gbkv495sstho


2. Untuk yang tidak dapat mendonwload di link tersebut, dapat langsung mengunduh materi kuliah di alamat email kelas> kelaspshamb@gmail.com dengan pasword> hakasasimanusia


3. Jangan lupa untuk mengumpulkan tugas hari ini, minggu depan pada tanggal 25 Maret 2011, cukup dalam bentuk hard file saja.


terimakasih!
salam hangat,


iza dan fembi :)