Kamis, 03 Maret 2011

Review Universal Declaration Of Human Rights

Dionisius Waskita Cahya Gumilang

10/299339/SP/24106


Human rights make human become a human. Bagi saya sendiri, menghargai Hak Asasi Manusia itu juga berarti mengangkat martabat kemanusiaan dan juga menandakan bahwa diri kita layak disebut manusia. Sejarah manusia dipenuhi oleh begitu banyak pelanggaran HAM dan sampai saat ini pun pelanggaran terhadap hak manusia yang paling hakiki tersebut masih saja terjadi. Kita bisa lihat contohnya di negeri Libya akhir-akhir ini dimana Khadafi dengan tega membantai rakyatnya sendiri. Di negeri sendiri, masih banyak kasus pelanggaran HAM belum terselesaikan seperti kasus Priok atau kasus Munir.
Semakin maju pemikiran manusia hendaknya membuat manusia juga menjadi bijaksana dalam menentukan sikap. Dengan begitu, meniru semangat dari kaum liberalisme dimana sebagai manusia hendaknya menyatukan segala kehendak baik dalam pikirannya sehingga dapat tercipta perdamaian. Sekarang pilihan sikap ada di tangan kita: Apakah kita ingin menjadi manusia yang beradab? Jika ya, maka hormatilah HAM!
DUHAM merupakan sebuah kodifikasi internasional yang menjadi acuan dari hukum HAM. Deklarasi ini terbentuk dengan latar belakang adanya Perang Dunia yang sudah berkecamuk. Berikut ringkasan mengenai Universal Declaration of Human Rights yang dikumandangkan pada tahun 1948. Saya akan merangkumnya secara tematik tentang isi dari deklarasi tersebut:
·         Pasal 1: Ketentuan tentang kesamaan martabat dan hak dari setiap manusia
·         Pasal 2: Hak untuk menerima segala ketentuan dalam DUHAM
·         Pasal 3: Hak hidup, kebebasan, dan keselamatan
·         Pasal 4: Hak untuk terbebas dari perbudakan
·         Pasal 5: Hak untuk tidak diperlakukan secara kejam dan merendahkan martabat
·         Pasal 6 - 11: Hak mendapat pengakuan hukum dan kesamaan di depan hukum serta mendapat keadilan di depan hukum
·         Pasal 12: Hak privasi
·         Pasal 13-14 : Hak kebebasan berpergian
·         Pasal 15: Hak mendapatkan status kewarganegaraan
·         Psal 16: Hak untuk menikah dan berkeluarga
·         Pasal 17: Hak memiliki harta pribadi
·         Pasal 18: Kebebasan memeluk agama
·         Pasal 19: Kebebasan mengeluarkan pendapat
·         Pasal 20: Kebebasan berkumpul
·         Pasal 21: Hak politik dalam suatu negara
·         Pasal 22-23: Hak-hak ekonomi
·         Pasal 24: Hak mendapatkan liburan
·         Pasal 25: Hak mendapatkan kesehatan dan kesejahteraan yang baik
·         Pasal 26: Hak mendapatkan pendidikan
·         Pasal 27: Hak untuk berkarya seni
·         Pasal 28: Hak untuk mendapatkan tatanan sosial yg mampu mengakomodir semua pernyataan tersebut
·         Pasal 29-30: Hendaknya segala pernyataan tersebut tidak dilanggar dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku dalam suatu negara

Review Duham

G.A Amanda Clarissa H
09/280278/SP/23172

Universal Declaration of Human Rights Review
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM merupakan sebuah instrumen HAM yang sangat penting dan bersejarah. Dideklarasikan pada 10 Desember 1948, DUHAM disusun berdasarkan pengalaman traumatis perang dunia kedua dan menyatakan bahwa HAM harus ditegakkan demi terwujudnya kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
                Deklarasi ini dibuka oleh tujuh paragraf pembukaan diikuti dengan tiga puluh pasal yang memuat nilai-nilai HAM. Pasal pertama menjelaskan dasar diadopsinya deklarasi ini, yaitu bahwa HAM adalah hak yang dimiliki sejak lahir dan tidak dapat dipisahkan dari dalam diri seseorang. Setiap orang dilahirkan merdeka serta memiliki hak-hak dan martabat yang sama sehingga mereka dapat menentukan sendiri  pergaulan serta nasibnya. Pasal kedua lebih mengarah kepada teknis kepada siapa deklarasi ini ditujukan. Disini tercantum bahwa semua orang dengan berbagai jenisnya berhak menikmati hak-hak yang tertulis dalam deklarasi ini. Kehidupan, kebebsasan, dan keselamatan individu adalah hak semua orang (pasal 3) dan maka dari itu tidak seorangpun boleh diperbudak maupun disiksa atau diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi, seperti tercantum pada 2 pasal berikutnya yaitu pasal 4 dan 5.
Hak-hak hukum juga dimuat dalam deklarasi ini melalui pasal ke enam hingga sebelas. Pada intinya pasal-pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang sama dimuka hukum dan tidak seorangpun dapat ditangkap secara semena-mena sebelum dinyatakan bersalah. Hak kewarganegaraan diatur pada pasal  13 hingga 15, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kewarganegaraan, kebebasan bergerak di tiap-tiap negara dan mengizinkan seseorang untuk mencari perlindungan (suaka) ke negara lain untuk kasus bukan kriminal dan yang tidak bertentangan dengan tujuan PBB. Pasal 16 hingga 18 mengatur tentang hak pribadi yaitu pernikahan, hak untuk memiliki harta, dan hak yang diakui secara luas oleh seluruh masyarakat dunia yaitu hak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya. Sedangkan 19 dan 20 mengatur tentang kebebasan berserikat dan berkumpul dalam sebuah komunitas. Hak politik diatur pada pasal 21 dimana setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal ini juga memuat nilai demokrasi yang tercantum dalam ayat 3 yaitu kehendak rakyat adalah sesuatu yang penting dalam pemerintahan. Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan tentang hak-hak sosial seseorang seperti hak untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak, istirahat serta liburan, hak semua orang untuk memiliki tingkat hidup serta kesehatan yang memadai, mendapatkan pendidikan, mengembangkan seni dan budaya, serta dirinya sendiri. Yang perlu dicatat dari pasal-pasal ini adalah pasal 29 dan 30, yang menyatakan bahwa kebebasan-kebebasan ini harus dibatasi melalui undang-undang agar tidak mengahalangi atau merampas hak-hak orang lain dan isi deklarasi ini pun tidak dapat digunakan untuk merampas hak-hak yang tercantum dalam deklarasi ini sendiri.
Dari 30 pasal HAM diatas menurut saya masih terdapat beberapa pasal yang kontroversial, atau mungkin tidak sesuai dengan apa yang dilakukan warga internasional pada kenyataannya seperti misalnya Patriot Act Amerika Serikat yang menurut saya telah melanggar pasal 12 yang menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, maupun rumah tangganya. Patriot act ini mengizinkan penyadapan terhadap telepon, computer, dan data-data pribadi seseorang. Selain itu, pasal 16 yang mengatur tentang pernikahan juga belum mengatur secara spesifik tentang pernikahan sesama jenis sehingga masih kurang jelas dan kontroversial.

Deklarasi HAM PBB

Nama : Annabella Agronesia
NIM   : 09/280371/SP/23190

Deklarasi Hak Asasi Manusia dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 setelah Perang Dunia II berakhir dan bergabungnya beberapa negara di Asia dan Afrika ke dalam PBB, alasan utama dari pencetusan Duham PBB ini adalah untuk mencegah terjadinya Perang Dunia kembali.
Duham terdiri dari 30 Pasal, inti dari masing-masing Pasal tersebut adalah :
Pasal 1 : Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Pasal 2 : Perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dll tidak menjadi pengecualian hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini.
Pasal 3 : Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.
Pasal 4 : Tidak ada orang yang boleh diperbudak atau diperhambakan.
Pasal 5 : Tidak ada yang boleh disiksa secara kejam, dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6 : Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
Pasal 7 : Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Pasal 8 : Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9 : Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengang sewenang-wenang.
Pasal 10 : Setiap orang berhak atas peradilan yang adil yang bebas dan tidak memihak.
Pasal 11 : (1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum. (2) Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang bukan merupakan suatu tindak pidana menurut uu nasional maupun internasional.
Pasal 12 : Tidak seorangpun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang.
Pasal 13 : Setiap orang berhak untuk kebebasan bergerak dan berdiam di batas-batas negara.
Pasal 14 : Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi pengejaran.
Pasal 15 : Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Pasal 16 : Setiap orang yang sudah dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga. '
Pasal 17 : Setiap orang berhak untuk memiliki harta.
Pasal 18 : Setiap orang berhak untuk memiliki kebebasan dalam beragama.
Pasal 19 : Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat.
Pasal 20 : Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul tanpa kekerasan.
Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk turut serta dalam pemerintahan negaranya.
Pasal 22 : Setiap orang berhak atas jaminan sosial dan terlaksananya hak-hak ekonomi.
Pasal 23 : Setiap orang berhak atas pekerjaan dan memilih pekerjaannya.
Pasal 24 : Setiap orang berhak untuk istirahat dan liburan.
Pasal 25 : Setiap orang berhak untuk tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.
Pasal 26 : Setiap orang berhak memperoleh pendidikan.
Pasal 27 : Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan, menikmati kesenian, dan mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
Pasal 28 : Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional.
Pasal 29 : Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya dimana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
Pasal 30 : Tidak sesuatupun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu negara,kelompok ataupun seseorang hak untuk terlibat di dalam kegiatan apapun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang manapun yang termaktub di dalam deklarasi ini.

DEKLARASI UNIVERSAL HAM PBB

Nama    : Devi Pebrianti Eka P.
NIM       : 08.264841.SP.22604
Pengantar Studi HAM
Ilmu Hubungan Internasional

DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASAZI MANUSIA PBB

Pada 10 Desember 1948, PBB mendeklarasikan DUHAM. Hal ini dilatar belakangi oleh (1) usainya Perang Dunia II sehingga muncul kesadaran akan kesengsaraan yang diakibatkan oleh Perang, dan DUHAM merupakan langkah preventif untuk mencegah timbulnya perang kembali, (2) banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika yang baru merdeka dan bergabung dalam PBB. DUHAM sendiri terdiri dari 30 pasal. Ringkasan pasal-pasal tersebut, adalah:
a.    Pasal 1, menyatakan akan hak asazi manusia yang didapat sejak mereka lahir dan baru akan hilang saat mereka meninggal dunia. Tidak ada seorang pun yang dapat merampas hak dasar seseorang.
b.   Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20, menyatakan tentang kebebasan manusia dalam berbagai hal seperti agama, berpendapat, serta hak mendapatkan keamanan atas apa yang mereka miliki dan pilih.
c.    Pasal 4 dan Pasal 5, menyatakan pelarangan atas perbudakan dan perdagangan manusia.
d.   Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, menyatakan tentang kebebasan dan kesamaan hak setiap orang di depan hukum.
e.   Pasal 12, Pasal 16, dan Pasal 17, menyatakan tentang kebebasan seseorang dalam urusan pribadinya.
f.     Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 21 , menyatakan tentang kebebasan seseorang sebagai warga negara.
g.    Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, menyatakan tentang hak mendapat kehidupan sosial yang baik dari pekerjaan hingga waktu beristirahat.
h.   Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, menyatakan tentang kebebasan orang mendapat layanan kesehatan, pendidikan, dan menikmati kebudayaan.
i.       Pasal 29 menyatakan tentang batasan-batasan hak tersebut. Seperti hak orang lain, hukum legal domestik suatu negara, dan tindakan pemakaran.

Review DUHAM

Irawan Satria Pradana
10/299759/SP24209



Hak Asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia.Hak Asasi Manusia ini bersifat universal (berlaku di seluruh belahan dunia),tidak dapat dibagi,tidak dapat dicabut,serta saling tergantung.
Sebenarnya,gagasan mengenai HAM telah muncul sejak jaman dahulu.namun, dunia internasional baru menyadari dan mulai menyorot permasalahan HAM pasca perang dunia II.Ini terkait dengan kesadaran dunia akan pentingnya menjunjung tinggi hak-hak dasar setiap manusia.Dunia telah menyadari dampak negatif dari Perang Dunia II yang sarat akan pelanggaran HAM.Oleh karena itu,pada tanggal 10 desember 1948,perwakilan dari negara-negara anggota PBB berkumpul di Paris,Perancis untuk merumuskan dan mendeklarasikan Universal Declaration of Human Rights atau yang sering disebut DUHAM.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) ,terdiri dari 30 pasal,yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. DUHAM juga merupakan dasar penegakan HAM dalam taraf internasional.

Berikut adalah poin poin dari DUHAM:

Pasal 1 : tiap-tiap manusia dilahirkan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama.
Pasal 2 : tiap-tiap manusia  berhak atas hak dan kebebasan yang ada di dalam deklarasi ini dengan tanpa pengecualian .
Pasal 3 : Tiap manusia berhak untuk mendapatkan kehidupan dan keamanan pribadi.
Pasal 4 : Hak untuk bebas dari berbagai bentuk perbudakan.
Pasal 5 : Hak untuk bebas dari penyiksaan dan hukuman yang yidak manusiawi.
Pasal 6 : Hak untuk mendapat pengakuan sebagai manusia pribadi di mata hokum,dimanapun dia berada.
Pasal 7 : Hak untuk mendapat kesetaraan di dalam hukum tanpa adanya unsur diskriminasi dan berhak dilindungi dari hal tersebut.
Pasal 8 : Setiap orang berhak mendapatkan penyelesaian yang efektif dari peradilan.
Pasal 9 : Tidak seorangpun boleh ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang.
Pasal 10 : Hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, bebas, dan tidak memihak.
Pasal 11 : Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam praduga tak bersalah dan mendapatkan jaminan untuk pembelaan terhadapnya.
Pasal 12 : Hak untuk mendapatkan privasi dan keamanan dalam kehidupan pribadinya.
Pasal 13 : Hak untuk melakukan mobilitas individu dalam suatu negara, untuk berkunjung ke luar negeri, dan kembali ke negara asal.
Pasal 14 : Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain untuk perlakuan yang tidak sewenang-wenang, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip PBB.
Pasal 15 : Hak atas kewarganegaraannya, dan tidak dapat dicabut secara sewenang-wenang.
Pasal 16 : laki-laki dan perempuan dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga, keputusan ini harus bebas tanpa ada paksaan dari pihak-pihak tertentu dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17 : Hak untuk memiliki harta benda dan tidak dirampas secara sewenang-wenang.
Pasal 18 : Hak untuk bebas  beragama.
Pasal 19 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpendapat dan menyatakan pendapat.
Pasal 20 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berkumpul dan berserikat.
Pasal 21 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya dan mendapatkan pelayanan umum yang sama dari negaranya.
Pasal 22 : Hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 23 : Hak untuk mendapatkan pekerjaan untuk menjamin kehidupan masing-masing dan mendapatkan upah yang adil tanpa ada diskriminasi.
Pasal 24 : Hak untuk beristirahat dan berlibur.
Pasal 25 : Hak untuk mendapatkan penghidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri maupun keluarganya.
Pasal 26 : Hak untuk mendapatkan pendidikan, setidaknya pendidikan dasar.
Pasal 27 : Hak untuk ikut menikmati hasil karya seni dan kebudayaan dan atas hak cipta mereka.
Pasal 28 : Hak untuk mendapatkan ketertiban sosial dan internasional.
Pasal 29 : Memiliki kewajiban kepada masyarakat, tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pelaksanaan dari hak dan kebebasannya.
Pasal 30 : tidak ada ketentuan satupun yang digunakan sebagai alat untuk memberikan hak kepada siapapun yang akan melakukan suatu aktivitas atau tindakan untuk menghancurkan hak dan kebebasan di dalam Deklarasi ini.

Review Deklarasi Universal HAM

Nama : Utami Sandyarani
NIM  : 10/296738/SP/23872


10 Desember 1948 adalah hari bersejarah dimana akhirnya terbentuklah sebuah dokumen yang memuat hak-hak asasi bagi seluruh individu di dunia. Dokumen ini melindungi hak asasi manusia tanpa membedakan ras, suku, agamanya, tingkat ekonomi, bahasa, posisi politik, apapun perbedaanya.  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)  adalah nama proklamasi dan dokumen tersebut. DUHAM dibuat agar masyarakat membuka mata dan peka terhadap penghargaan hak-hak dan kebebasan manusia, menjamin penghormatan universal antar manusia, baik antar individu dalam satu negara maupun dengan bangsa lain, membentuk dunia dimana manusia bisa hidup bebas dari rasa takut maupun kekurangan.
                HAM merupakan sebuah karunia sejak manusia dilahirkan, hal tersebut terkandung dalam Pasal 1, maka dari itu adalah sebuah hak bagi manusia untuk tidak didiskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, dan masih banyak lagi. Setiap individu berhak atas kebebasan dan keselamatan hidupnya (Pasal 2 dan 3).  Tidak ada satu orangpun yang bisa direndahkan, baik itu menjadi budak maupun perdagangan anak dan sejenisnya. Maka dari itu perendahan martabat dalam bentuk kekejaman dan penyiksaan, bahkan dalam ranah hukum, amat ditentang keras oleh DUHAM (Pasal 4 dan 5). Merupakan sebuah pelanggaran HAM ketika seseorang diganggu sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, apalagi nama baiknya, seperti yang tercantum pada pasal 12.
Pembahasan pada ranah hukum dibahas pada pasal 6 sampai dengan 11. Disebutkan dalam pasal-pasal tersebut bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum, semua berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama dari diskriminasi,  dan semua berhak untuk mendapatkan bantuan dari pengadilan nasional yang kompeten atas pelanggaran hak-hak dasar yang ia miliki. Setiap orang berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka tanpa ada keberpihakan dalam menjatuhkan tuntutan pidana, begitu pula halnya dengan asas praduga tak bersalah yang harus dihormati. Disebutkan juga bahwa penangkapan maupun pembuangan seseorang secara sewenang-wenang oleh aparat hukum merupakan wujud pelanggaran HAM.
Pasal 13 sampai 15 dari DUHAM banyak membahas tentang eksistensi seorang individu sebagai warga negara. Setiap orang berhak untuk memiliki warga negara, dan tidak ada satu negarapun yang dapat mencabut hak kewarganegaraannya sewenang-wenang, maupun ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraan Setiap warga negara berhak untuk diam, bergerak, keluar, dan masuk kembali ke negaranya sendiri. Setiap orang juga memiliki hak untuk lari ke negara lain untuk mencari suaka dari pengejaran, kecuali pengejaran yang sifatnya bukan karena politik.
Kesetaraan gender dibahas dalam pasal 16 DUHAM, dimana disebutkan bahwa pria dan wanita berhak untuk menikah dan membentuk keluarga tanpa ada batasan perbedaan, dan mereka berdua mempunyai hak yang sama dalam perkawinan maupun perceraian. Perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua mempelai. Setiap keluarga yang terbentuk merupakan kewajiban bagi negara untuk melindunginya. Pada pasal 17, disebutkan bahwa setiap individu berhak untuk memiliki harta baik sendiri atau bersama orang lain, dan tidak ada seorangpun yang dapat merampasnya semena-mena.
Hak-hak dasar manusia dalam berkehidupan sosial dibahas dalam pasal 18 sampai 20. Adalah sebuah hak bagi setiap manusia untuk memilih agama maupun kepercayaannya masing-masing, mempraktikkannya, mentaati ibadahnya, baik sendiri maupun secara di muka umum maupun sendiri. Setiap manusia juga memiliki hak fundamental untuk bersuara dan menyatakan pendapatnya tanpa ada tekanan maupun gangguan dari pihak lain.  Setiap manusia bebas untuk mencari, menerima dan menyampaikan melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah. Setiap orang juga berhak untuk berkumpul, dan tak ada orang yang dapat dipaksa untuk masuk ke dalam perkumpulan.
Pada pasal 21 sampa 23, DUHAM membahas tentang hak-hak warga negara untuk tinggal disebuah negara yang demokratis dan menghargai kebebasan pendapat. Setiap orang juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan dengan pendapatannya yang adil dan beradab. Namun semua manusia juga berhak untuk mendapatkan liburan seperti yang dibahas dalam pasal 24.
Hak untuk mendapatkan kesehatan secara adil dan indiskriminatif dibahas dalam pasal 25. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan baik terdapat dalam pasal 26, dan setiap individu masyarakat berhak untuk ikut serta dalam acara-acara kebudayaan yang sedang diadakan, untuk menikmati seni, dan merasakan ilmu pengetahuan.
Pada pasal 29, DUHAM fokus kepada hak manusia untuk berkembang dengan penuh dan leluasa di dalam lingkungannya. Pasal terakhir 30, menekankan bahwa DUHAM hanya berhak digunakan untuk menjamin penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum. Jangan gunakan DUHAM untuk sesuatu yang merugikan hak dan kebebasan manusia, dan bagaimanapun tidak boleh diterapkan bertentangan dengan tujuan dasar PBB.