halo teman2 kelas PSHAM B
materi kelas hari ini (CROC dan CEDAW) dapat diunduh dari email kelas atau melalui link di bawah ini:
http://www.mediafire.com/?yc966igqihbub17
http://www.mediafire.com/?wim1no547cecrlx
This is 'the' blog to deliver the participants of Class "Introduction of Human Right Studies", with update informations, including group names, articles, and class assignments. The class is conducted by Drs. Dafri Agussalim, MA and Deddy Permadi, SIP, MA. Assisted by Fembiarta Binar Putra (IR'09) and Izzah Annisa (IR'09). Do check them in a daily basis, 'cause you'll never know what comes next! So, check this out!
Jumat, 25 Maret 2011
Senin, 21 Maret 2011
silabus kelas HAM 2011 yaa :)
Teman-teman, kalian dapat mendownload silabus kelas di link dibawah ini atau pun melalui email kelas (kelaspshamb@gmail.com, password>hakasasimanusia). Terimakasih!
http://www.mediafire.com/?fkcc41hs9gbyddb
Minggu, 20 Maret 2011
Pengumuman Kelas 20 Maret 2011 (sekedar mengingatkan)
Temen-temen kelas PSHAM B..
Hayooo2...
jangan lupa buat kuliah lapangan dan kuliah pengabdiannya yaa...
Mumpung sebelum UTS tugas belum numpuk, kuliah lapangan boleh mulai dikerjakan loh,, itung-itung nyicil..
Kelompok 1-5 akan didampingi Iza
Kelompok 6-10 akan didampingi Fembi
Jangan ragu buat tanya2 yaa,,,
Salam Hak Asasi (zzzz)
Iza-Fembi
Hayooo2...
jangan lupa buat kuliah lapangan dan kuliah pengabdiannya yaa...
Mumpung sebelum UTS tugas belum numpuk, kuliah lapangan boleh mulai dikerjakan loh,, itung-itung nyicil..
Kelompok 1-5 akan didampingi Iza
Kelompok 6-10 akan didampingi Fembi
Jangan ragu buat tanya2 yaa,,,
Salam Hak Asasi (zzzz)
Iza-Fembi
Jumat, 18 Maret 2011
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Dyah Dwi Astuti
09/ 282418/ SP/ 23457
Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(DUHAM)
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(DUHAM) terbentuk pada tahun 1948 sejak perang dunia II berakhir. Negara- negara Asia dan Afrika bergabung dalam PBB setelah perang dunia II dan menginginkan situasi yang lebih damai di dunia milik bersama. Tujuan awal dibentuknya DUHAM adalah untuk mencegah pelanggaran- pelanggaran HAM yang terjadi akibat peperangan. DUHAM memiliki 30 pasal yang berkaitan dengan segala perlindungan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah inti dari ketigapuluh pasal tersebut.
Pasal 1 Semua orang merdeka dan memiliki hak yang sama.
Pasal 2 Semua orang memiliki persamaan hak tanpa pengecualian.
Pasal 3 Semua orang memiliki hak untuk hidup, bebas,dan selamat sebagai individu.
Pasal 4 Tidak seorangpun dapat diperbudak dalam bentuk apapun.
Pasal 5 Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan dengan kejam.
Pasal 6 Semua orang berhak atas pengakuan di depan hukum.
Pasal 7 Semua orang berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Pasal 8 Semua orang berhak atas pemulihan dari pengadilan nasional untuk tindakan yang melanggar hak dasar.
Pasal 9 Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan dengan sewenang- wenang.
Pasal 10 Semua orang berhak atas peradilan yang tidak memihak
Pasal 11
Ayat 1 Semua orang yang ditangkap karena tuduhan tertentu dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya oleh hukum.
Ayat 2 tidak seorangpun dapat dipersalahkan karena melakukan tindakan atau kelalaian yang tidak tertera dalam hukum sebagai tindak pidana.
Pasal 12 Tidak seorangpunn dapat diganggu urusan pribadinya.
Pasal 13
Ayat 1 Setiap orang bebas begerak maupun berdiam dalam batas suatu negara.
Ayat 2 Setiap orang berhak meninggalkan negaranya sendiri dan berhak untuk kembali
Pasal 14
Ayat 1 Setiap orang berhak mendapatkan suaka di negeri lain untuk menghindari pengejaran.
Ayat 2 Hak ini tidak berlaku untuk kasus kejahatan yang dilakukan.
Pasal 15
Ayat 1 Semua orang berhak atas kewarganegaraan.
Ayat 2 Tidak seorangpun dapat dicabut kewarganegaraannya dengan semena- mena atupun ditolak untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
Ayat 1 Laki- laki dan perempuan yang sudah dewasa berhak untuk menikah tanpa adanya pengahalang.
Ayat 2 Perkawinan dilaksanakan dengan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Ayat 3 Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dalam masyarakat sehingga berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
Pasal 17
Ayat 1 Semua orang berhak memiliki harta baik sendiri maupun bersama- sama.
Ayat 2 Tidak seorangpun dapat diambil hartanya secara semena-mena.
Pasal 18 Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, didalamnya termasuk kebebasan beragama dan memiliki kepercayaan.
Pasal 19 Setiap orang berhak atas kebebasan dalam mengeluarkan pendapat.
Pasal 20
Ayat 1 Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
Ayat 2 Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
Ayat 1 Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negara.
Ayat 2 Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan dalam negaranya.
Ayat 3 Keinginan rakyat harus menjadi dasar pemerintahan.
Pasal 22 Semua orang berhak atas jaminan sosial dan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 23
Ayat 1 Setiap orang berhak atas pekerjaan.
Ayat 2 setiap orang berhak atas atas kesetaraan upah.
Ayat 3 Upah yang diberikan hendaknya menguntungkan dan sesuai apa yang dikerjakan.
Ayat 4 Setiap orang berhak untuk memasuki serikat pekerja.
Pasal 24 Setiap orang berhak atas istirahat dan penghiburan.
Pasal 25
Ayat 1 setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan kesehatan.
Ayat 2 ibu dan anak- anak berhak mendapat perawatan dan bentuan istimewa.
Pasal 26
Ayat 1 Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat 2 Pendidikan harus dilakukan berdasarkan tujuan untuk mengambangkan hak pribadi dan memenuhi hak asasi manusia.
Ayat 3 Orangtua memiliki hak untuk memilih pendidikan anak.
Pasal 27
Ayat 1 Setiap orang berhak untuk bergabung dalam kehidupan kebudayaan masyarakat.
Ayat 2 Setiap orang berhak untuk menikmati keuntungan moriil maupun material atas apa yang dihasilkannya.
Pasal 28 setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional.
Pasal 29
Ayat 1 Setiap orang mempunyai kewajiban pada masyarakat di lingkungannya.
Ayat 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang harus patuh pada peraturan.
Ayat 3 Hak dan kebebasan dilaksanakan dengan tujuan dan prinsip PBB.
Pasal 30 Tidak seorangpun boleh memberi suatu negara, kelompok, seseorang untuk merusak hak- hak dan kebebasan.
Pengumuman Kelas 18 Maret 2010
Haloo teman2, berkaitan dengan kuliah PSHAM hari ini terdapat beberapa info:
1. Materi kuliah hari ini dapat kalian download di http://www.mediafire.com/?057gbkv495sstho
2. Untuk yang tidak dapat mendonwload di link tersebut, dapat langsung mengunduh materi kuliah di alamat email kelas> kelaspshamb@gmail.com dengan pasword> hakasasimanusia
3. Jangan lupa untuk mengumpulkan tugas hari ini, minggu depan pada tanggal 25 Maret 2011, cukup dalam bentuk hard file saja.
terimakasih!
salam hangat,
iza dan fembi :)
1. Materi kuliah hari ini dapat kalian download di http://www.mediafire.com/?057gbkv495sstho
2. Untuk yang tidak dapat mendonwload di link tersebut, dapat langsung mengunduh materi kuliah di alamat email kelas> kelaspshamb@gmail.com dengan pasword> hakasasimanusia
3. Jangan lupa untuk mengumpulkan tugas hari ini, minggu depan pada tanggal 25 Maret 2011, cukup dalam bentuk hard file saja.
terimakasih!
salam hangat,
iza dan fembi :)
Jumat, 11 Maret 2011
Pengumuman Kelas 11 Maret 2010
Haloo teman2, berkaitan dengan kuliah PSHAM hari ini terdapat beberapa info:
1. materi kuliah hari ini dapat kalian download di http://www.mediafire.com/?2c1l035g56lxi1u
2. berkaitan dengan proyek kelas "KULIAH LAPANGAN DAN KULIAH PENGABDIAN"
KULIAH LAPANGAN
KELOMPOK 1: Hak Sosial
KELOMPOK 2: Hak Ekonomi dan Budaya
KELOMPOK 3: Hak Kekayaan Intelektual
KELOMPOK 4: Hak Anti Penyiksaan
KELOMPOK 5: Hak Wanita
KELOMPOK 6: Hak Penyandang Cacat
KELOMPOK 7: Hak Anak
KELOMPOK 8: Hak Anti Diskrminasi
KELOMPOK 9: Hak Sipil dan Politik
KELOMPOK 10: Hak LGBT
Keterangan:
- Kelompok 1-5 akan didampingi Iza
Kelompok 6-10 akan didampingi Fembi
- Masing-masing kelompok mengumpulkan laporan penelitian pada saat presentasi.
- Format laporan penelitian dibebaskan, sesuai dengan kreatifitas masing-masing kelompok, misalnya film pendek, majalah, booklet, leaflet, poster, hiasan dinding, dan sebagainya. Namun demikian, substansi hasil temuan kuliah lapangan harus tetap diutamakan dalam laporan tersebut.
- Urutan presentasi adalah:
Tanggal 22 April (pert 8) : Kelompok 1, 3 dan 5
Tanggal 29 April (pert 9) : Kelompok 2, 4 dan 6
Tanggal 6 Mei (pert 10) : Kelompok 7 dan 9
Tanggal 13 Mei (pert 11) : Kelompok 8 dan 10
KULIAH PENGABDIAN
- Untuk kegiatan pengabdian, dua hingga tiga kelompok akan digabung menjadi 1.
Kelompok A= Kelompok 1, 6 dan 8: Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Kelompok B= Kelompok 4 dan 9 : Hak Sipil dan Politik
Kelompok C= Kelompok 2, 5 dan 7: Hak Penyandang Cacat
Kelompok D= Kelompok 3 dan 10: Hak Anak
Keterangan:
- Kelas ini menyediakan 1 kali pertemuan untuk melakukan kuliah pengabdian, yaitu pada tanggal 20 Mei 2011 (pert 12) , dengan demikian pada hari tersebut tidak diadakan pertemuan di kelas.
- Sharing hasil pengabdian dilakukan dalam satu kali pertemuan, yakni tanggal 27 Mei 2011 (pert 13).
- Setiap kelompok pengabdian mengumpulkan hasil pengabdian (dapat berbentuk video, ppt, maupun laporan tertulis).
- Tutor pendamping untuk kelompok A dan B: Iza
Tutor pendamping untuk kelompok C dan D: Fembi
- Format pengajuan surat izin dapat dilihat di Hi-Lite (depan kantor jurusan) dan/atau blog kelas.
1. materi kuliah hari ini dapat kalian download di http://www.mediafire.com/?2c1l035g56lxi1u
2. berkaitan dengan proyek kelas "KULIAH LAPANGAN DAN KULIAH PENGABDIAN"
KULIAH LAPANGAN
KELOMPOK 1: Hak Sosial
KELOMPOK 2: Hak Ekonomi dan Budaya
KELOMPOK 3: Hak Kekayaan Intelektual
KELOMPOK 4: Hak Anti Penyiksaan
KELOMPOK 5: Hak Wanita
KELOMPOK 6: Hak Penyandang Cacat
KELOMPOK 7: Hak Anak
KELOMPOK 8: Hak Anti Diskrminasi
KELOMPOK 9: Hak Sipil dan Politik
KELOMPOK 10: Hak LGBT
Keterangan:
- Kelompok 1-5 akan didampingi Iza
Kelompok 6-10 akan didampingi Fembi
- Masing-masing kelompok mengumpulkan laporan penelitian pada saat presentasi.
- Format laporan penelitian dibebaskan, sesuai dengan kreatifitas masing-masing kelompok, misalnya film pendek, majalah, booklet, leaflet, poster, hiasan dinding, dan sebagainya. Namun demikian, substansi hasil temuan kuliah lapangan harus tetap diutamakan dalam laporan tersebut.
- Urutan presentasi adalah:
Tanggal 22 April (pert 8) : Kelompok 1, 3 dan 5
Tanggal 29 April (pert 9) : Kelompok 2, 4 dan 6
Tanggal 6 Mei (pert 10) : Kelompok 7 dan 9
Tanggal 13 Mei (pert 11) : Kelompok 8 dan 10
KULIAH PENGABDIAN
- Untuk kegiatan pengabdian, dua hingga tiga kelompok akan digabung menjadi 1.
Kelompok A= Kelompok 1, 6 dan 8: Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Kelompok B= Kelompok 4 dan 9 : Hak Sipil dan Politik
Kelompok C= Kelompok 2, 5 dan 7: Hak Penyandang Cacat
Kelompok D= Kelompok 3 dan 10: Hak Anak
Keterangan:
- Kelas ini menyediakan 1 kali pertemuan untuk melakukan kuliah pengabdian, yaitu pada tanggal 20 Mei 2011 (pert 12) , dengan demikian pada hari tersebut tidak diadakan pertemuan di kelas.
- Sharing hasil pengabdian dilakukan dalam satu kali pertemuan, yakni tanggal 27 Mei 2011 (pert 13).
- Setiap kelompok pengabdian mengumpulkan hasil pengabdian (dapat berbentuk video, ppt, maupun laporan tertulis).
- Tutor pendamping untuk kelompok A dan B: Iza
Tutor pendamping untuk kelompok C dan D: Fembi
- Format pengajuan surat izin dapat dilihat di Hi-Lite (depan kantor jurusan) dan/atau blog kelas.
Jumat, 04 Maret 2011
Pengumuman Kelas 04 Maret 2011
Teman-teman materi kelas hari ini dapat di download disini ya:
http://www.mediafire.com/?v2f575l2m3eus4o
http://www.mediafire.com/?v2f575l2m3eus4o
Langganan:
Postingan (Atom)