Jumat, 25 Maret 2011

Pengumuman kelas 25 Maret 2011

halo teman2 kelas PSHAM B
materi kelas hari ini (CROC dan CEDAW) dapat diunduh dari email kelas atau melalui link di bawah ini:

http://www.mediafire.com/?yc966igqihbub17 


http://www.mediafire.com/?wim1no547cecrlx

Senin, 21 Maret 2011

silabus kelas HAM 2011 yaa :)

Teman-teman, kalian dapat mendownload silabus kelas di link dibawah ini atau pun melalui email kelas (kelaspshamb@gmail.com, password>hakasasimanusia). Terimakasih!

http://www.mediafire.com/?fkcc41hs9gbyddb

Minggu, 20 Maret 2011

Pengumuman Kelas 20 Maret 2011 (sekedar mengingatkan)

Temen-temen kelas PSHAM B..
Hayooo2...
jangan lupa buat kuliah lapangan dan kuliah pengabdiannya yaa...
Mumpung sebelum UTS tugas belum numpuk, kuliah lapangan boleh mulai dikerjakan loh,, itung-itung nyicil..
Kelompok 1-5 akan didampingi Iza
Kelompok 6-10 akan didampingi Fembi

Jangan ragu buat tanya2 yaa,,,

Salam Hak Asasi (zzzz)

Iza-Fembi

Jumat, 18 Maret 2011

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Dyah Dwi Astuti
09/ 282418/ SP/ 23457

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(DUHAM)

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(DUHAM) terbentuk pada tahun 1948 sejak perang dunia II berakhir. Negara- negara Asia dan Afrika bergabung dalam PBB setelah perang dunia II dan menginginkan situasi yang lebih damai di dunia milik bersama. Tujuan awal dibentuknya DUHAM adalah untuk mencegah pelanggaran- pelanggaran HAM yang terjadi akibat peperangan. DUHAM memiliki 30 pasal yang berkaitan dengan segala perlindungan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah inti dari ketigapuluh pasal tersebut.
Pasal 1 Semua orang merdeka dan memiliki hak yang sama.
Pasal 2 Semua orang memiliki persamaan hak tanpa pengecualian.
Pasal 3 Semua orang memiliki hak untuk hidup, bebas,dan selamat sebagai individu.
Pasal 4 Tidak seorangpun dapat diperbudak dalam bentuk apapun.
Pasal 5 Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan dengan kejam.
Pasal 6 Semua orang berhak atas pengakuan di depan hukum.
Pasal 7 Semua orang berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Pasal 8 Semua orang berhak atas pemulihan dari pengadilan nasional untuk tindakan yang melanggar hak dasar.
Pasal 9 Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan dengan sewenang- wenang.
Pasal 10 Semua orang berhak atas peradilan yang tidak memihak
Pasal 11
Ayat 1 Semua orang yang ditangkap karena tuduhan tertentu dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya oleh hukum.
Ayat 2 tidak seorangpun dapat dipersalahkan karena melakukan tindakan atau kelalaian yang tidak tertera dalam hukum sebagai tindak pidana.
Pasal 12 Tidak seorangpunn dapat diganggu urusan pribadinya.
Pasal 13
Ayat 1 Setiap orang bebas begerak maupun berdiam dalam batas suatu negara.
Ayat 2 Setiap orang berhak meninggalkan negaranya sendiri dan berhak untuk kembali
Pasal 14
Ayat 1 Setiap orang berhak mendapatkan suaka di negeri lain untuk menghindari pengejaran.
Ayat 2 Hak ini tidak berlaku untuk kasus kejahatan yang dilakukan.
Pasal 15
Ayat 1 Semua orang berhak atas kewarganegaraan.
Ayat 2 Tidak seorangpun dapat dicabut kewarganegaraannya dengan semena- mena atupun ditolak untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
Ayat 1 Laki- laki dan perempuan yang sudah dewasa berhak untuk menikah tanpa adanya pengahalang.
Ayat 2 Perkawinan dilaksanakan dengan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Ayat 3 Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dalam masyarakat sehingga berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
Pasal 17
Ayat 1 Semua orang berhak memiliki harta baik sendiri maupun bersama- sama.
Ayat 2 Tidak seorangpun dapat diambil hartanya secara semena-mena.
Pasal 18 Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, didalamnya termasuk kebebasan beragama dan memiliki kepercayaan.
Pasal 19 Setiap orang berhak atas kebebasan dalam mengeluarkan pendapat.
Pasal 20
Ayat 1 Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
Ayat 2 Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki suatu perkumpulan.
Pasal  21
Ayat 1 Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negara.
Ayat 2 Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan dalam negaranya.
Ayat 3 Keinginan rakyat harus menjadi dasar pemerintahan.
Pasal 22 Semua orang berhak atas jaminan sosial dan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 23
Ayat 1 Setiap orang berhak atas pekerjaan.
Ayat 2 setiap orang berhak atas atas kesetaraan upah.
Ayat 3 Upah yang diberikan hendaknya menguntungkan dan sesuai apa yang dikerjakan.
Ayat 4 Setiap orang berhak untuk memasuki serikat pekerja.
Pasal 24 Setiap orang berhak atas istirahat dan penghiburan.
Pasal 25
Ayat 1 setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan kesehatan.
Ayat 2 ibu dan anak- anak berhak mendapat perawatan dan bentuan istimewa.
Pasal 26
Ayat 1 Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat 2 Pendidikan harus dilakukan berdasarkan tujuan untuk mengambangkan hak pribadi dan memenuhi hak asasi manusia.
Ayat 3 Orangtua memiliki hak untuk memilih pendidikan anak.
Pasal 27
Ayat 1 Setiap orang berhak untuk bergabung dalam kehidupan kebudayaan masyarakat.
Ayat 2 Setiap orang berhak untuk menikmati keuntungan moriil maupun material atas apa yang dihasilkannya.
Pasal 28 setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional.
Pasal 29
Ayat 1 Setiap orang mempunyai kewajiban pada masyarakat di lingkungannya.
Ayat 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang harus patuh pada peraturan.
Ayat 3 Hak dan kebebasan dilaksanakan dengan tujuan dan prinsip PBB.
Pasal 30 Tidak seorangpun boleh memberi suatu negara, kelompok, seseorang untuk merusak hak- hak dan kebebasan.

Pengumuman Kelas 18 Maret 2010

Haloo teman2, berkaitan dengan kuliah PSHAM hari ini terdapat beberapa info:

1. Materi kuliah hari ini dapat kalian download di http://www.mediafire.com/?057gbkv495sstho


2. Untuk yang tidak dapat mendonwload di link tersebut, dapat langsung mengunduh materi kuliah di alamat email kelas> kelaspshamb@gmail.com dengan pasword> hakasasimanusia


3. Jangan lupa untuk mengumpulkan tugas hari ini, minggu depan pada tanggal 25 Maret 2011, cukup dalam bentuk hard file saja.


terimakasih!
salam hangat,


iza dan fembi :)

Jumat, 11 Maret 2011

Pengumuman Kelas 11 Maret 2010

Haloo teman2, berkaitan dengan kuliah PSHAM hari ini terdapat beberapa info:

1. materi kuliah hari ini dapat kalian download di http://www.mediafire.com/?2c1l035g56lxi1u

2. berkaitan dengan proyek kelas "KULIAH LAPANGAN DAN KULIAH PENGABDIAN"

KULIAH LAPANGAN
KELOMPOK 1: Hak Sosial
KELOMPOK 2: Hak Ekonomi dan Budaya
KELOMPOK 3: Hak Kekayaan Intelektual
KELOMPOK 4: Hak Anti Penyiksaan
KELOMPOK 5: Hak Wanita
KELOMPOK 6: Hak Penyandang Cacat
KELOMPOK 7: Hak Anak
KELOMPOK 8: Hak Anti Diskrminasi
KELOMPOK 9: Hak Sipil dan Politik
KELOMPOK 10: Hak LGBT

Keterangan:
- Kelompok 1-5 akan didampingi Iza
  Kelompok 6-10 akan didampingi Fembi
- Masing-masing kelompok mengumpulkan laporan penelitian pada saat presentasi.
- Format laporan penelitian dibebaskan, sesuai dengan kreatifitas masing-masing kelompok, misalnya film pendek, majalah, booklet, leaflet, poster, hiasan dinding, dan sebagainya. Namun demikian, substansi hasil temuan kuliah lapangan harus tetap diutamakan dalam laporan tersebut.
- Urutan presentasi adalah:
Tanggal 22 April (pert 8) : Kelompok 1, 3 dan 5
Tanggal 29 April (pert 9) : Kelompok 2, 4 dan 6
Tanggal 6 Mei (pert 10) : Kelompok 7 dan 9
Tanggal 13 Mei (pert 11) : Kelompok 8 dan 10

KULIAH PENGABDIAN
- Untuk kegiatan pengabdian, dua hingga tiga kelompok akan digabung menjadi 1.
Kelompok A= Kelompok 1, 6 dan 8: Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Kelompok B= Kelompok  4 dan 9 : Hak Sipil dan Politik
Kelompok C= Kelompok 2, 5 dan 7: Hak Penyandang Cacat
Kelompok D= Kelompok 3 dan 10: Hak Anak

Keterangan:
- Kelas ini menyediakan 1 kali pertemuan untuk melakukan kuliah pengabdian, yaitu pada tanggal 20 Mei 2011 (pert 12) , dengan demikian pada hari tersebut tidak diadakan pertemuan di kelas.
- Sharing hasil pengabdian dilakukan dalam satu kali pertemuan, yakni tanggal 27 Mei 2011 (pert 13).
- Setiap kelompok pengabdian mengumpulkan hasil pengabdian (dapat berbentuk video, ppt, maupun laporan tertulis).
- Tutor pendamping untuk kelompok A dan B: Iza
Tutor pendamping untuk kelompok C dan D: Fembi
- Format pengajuan surat izin dapat dilihat di Hi-Lite (depan kantor jurusan) dan/atau blog kelas.

Jumat, 04 Maret 2011