Senin, 28 Februari 2011

Review DUHAM 1948

Mudita
10/301473/SP/24254


Seperti yang telah diketahui secara universal, pada hakikatnya Hak Asasi Manusia, atau yang biasa disingkat sebagai HAM, adalah suati nilai (value) yang muncul dengan sendirinya, sehubungan dengan kedudukan kita sebagai manusia dalam masyarakat. Terdapat banyak kacamata berbeda dalam memandang HAM, ada yang melihatnya dari sudut agama, ada pula yang memandangnya dari sudut sekuler. Namun, perbedaan itu pada akhirnya mengarahkan HAM sebagai suatu nilai universal yang diakui, dihormati dan dijunjung tinggi kedudukannya, sehingga mampu berdiri menjadi suatu acuan norma di masyarakat. 

Maka dari itu, HAM adalah suatu jenis tuntutan khusus yang harus dilaksanakan tanpa adanya suatu kelonggaran dalam prosedurnya. Point-point penting HAM tercantum dengan amat jelas dan cukup terperinci dalam sebuah deklarasi internasional yang terlahir 62 tahun yang lalu. Deklarasi internasional itu dikenal dunia internasional dengan nama Universal Independent of Human Rights, dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM). Latar belakang terciptanya deklarsi ini tidaklah lepas dari dampak nyata yang disaksikan para petinggi pemerintahan, aktivis dan seluruh umat dunia akan Perang Dunia yang berlangsung berlarut-larut dan merenggut jutaan nyawa tak bersalah. Perang telah merusak nilai-nilai keluhuran manusia dan bentuk lain dari sebuah kebrutalan hewan dalam wujud manusia, yang dituangkannya melalui taktik perang, tindakan penghabisan dan pemakaian senjatanya. Usainya Perang Dunia kedua yang mengakibatkan munculnya negara-negara merdeka di Asia maupun Afrika dan ketergabungannya mereka dengan United Nation of Organization (UNO) menimbulkan suatu kesadaran bersama akan perlunya usaha preventif perang di dunia. Usaha pencegahan itu dimulai dengan adanya penghormatan HAM yang tertulis dan disepakati bersama dalam ke-30 pasal DUHAM. DUHAM resmi menjadi suatu acuan yang universal dan diterima keberadaannya sejak tanggal 10 Desember 1948, terbukti dengan disetujuinya isi DUHAM oleh wakil 217 negara , 8 negara yang abstain dan tak adanya penolakan atas pelegalannya.

Apabila diamati dengan seksama, pada tiap-tiap pasal yang ada, ditemukan suatu ketergantungan secara berurut dari pasal pertama hingga terakhir. Penyusunan pasal ini nampaknya berpedoman pada salah satu sifat HAM, yaitu saling bergantung antara hak yang satu dengan hak yang lainnya.

  • pasal pertama, DUHAM menekankan akan pentingnya hak atas kemerdekaan pada semua negara dan bangsa di dunia terikat dengan kesamaan martabat dan hak-hak asasi manusia di seluruh belahan dunia. 
  • pasal kedua, DUHAM menekankan akan dihapuskannya diskriminasi SARA yang dapat memecah perdamaian di masyarakat global
  • pasal ketiga, DUHAM menekankan dijunjungnya hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu yang memiliki kesetaraan martabat
  • pasal keempat, DUHAM menekankan penghapusan perbudakan dalam segala bentuk yang memungkinkan, hal ini tak lepas dari pasal-pasal sebelumnya
  • pasal kellima, DUHAM menekankan hak untuk mendapatkan perlakuan terhormat yang bebas dari penyiksaan dan tindakan tak manusiawi
  • pasal keenam, DUHAM menekankan hak pengakuan sebagai pribadi manusia yang utuh dimana dan kapanpun ia berada
  • pasal ketujuh, DUHAM menekankan diberikannya perlindungan dari hukum dengan sifatnya yang imparsial
  • pasal kedelapan, DUHAM menekankan perlunya suatu pemulihan yang efektif di masyarakat
  • pasal kesembilan, DUHAM menekankan hak untuk tidak ditangkap tanpa bukti yang jelas, ditahan, dan dibuang sewenang-wenang tanpa adanya pembelaan diri
  • pasal kesepuluh, DUHAM menekankan adanya suatu peradilan yang adil dan terbuka, keseteraan di mata hukum dalam menghadapi tiap kasus hukum
  • pasal kesebelas, DUHAM menekankan hak untuk tidak diberi putusan bersalah bila tidak ditemukannya bukti yang mendukung
  • pasal kedua belas, DUHAM menekankan hak privasi tiap-tiap manusia atas kepemilikannya dan urusan pribadinya
  • pasal ketiga belas, DUHAM menekankan hak untuk bebas bergerak, dalam konteks ini berpergian baik domestik maupun internasional
  • pasal keempat belas, DUHAM menekankan adanya suatu hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara lain (tujuan) dari suatu pengejaran negara asal, hal ini tentunya berlaku diluar pengejaran akan tindakan kriminal
  • pasal kelima belas, DUHAM menekankan hak mendapatkan kewarganegaraan dan tidak diizinkannya pencabutkan atau penolakan akan status warga negara tertentu
  • pasal keenam belas, DUHAM menekankan hak unutk membina keluarga dari pernikahan dua manusia yang memiliki perbedaan gender
  • pasal ketujuh belas, DUHAM menekankan hak untuk memiliki harta benda dan perlindungan atas perampasan yang sewenang-wenang
  • pasal kedelapan belas, DUHAM menekankan hak bebas berpikir, hati nurani dan menentukan kepercayaan
  • pasal kesembilan belas, DUHAM menekankan hak bebas berpendapat di forum umum
  • pasal kedua puluh, DUHAM menekankan hak untuk berserikat dalam rangka mendukung pasal sebelumnya
  • pasal kedua puluh satu  DUHAM menekankan hak berpartisipasi di pemerintahan negaranya, dalam hal ini, memungkinkan tiap warga negara tanpa adanya perbedaan SARA untuk duduk di bangku pemerintahan
  • pasal kedua puluh dua, DUHAM menekankan diperbolehkannya kerjasama internasional
  • pasal kedua puluh tiga, DUHAM menekankan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi penghidupannya sehingga kemiskinan dapat terhindari
  • pasal kedua puluh empat, DUHAM menekankan adanya hiburan, liburan dan pembatasan jam kerja. Diharapkan adanya suatu jam kerja rasional yang dapat menjamin kesehatan fisik dan mental pekerja
  • pasal kedua puluh lima, DUHAM menekankan hak atas kehidupan yang memadai (meliputi sandang, pangan, papan) bagi kesehatan dan kesejahteraan pada saat penggangguran, sakit, bahkan cacat
  • pasal kedua puluh enam, DUHAM menekankan hak mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma, setidaknya bangku Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, demi peningkatan tingkat edukasi dan meminimalisir SDM tak terdidik
  • pasal kedua puluh tujuh, DUHAM menekankan hak atas kebudayaan
  • pasal kedua puluh delapan, DUHAM menekankan hak atas terjaminnya tatanan sosial di masyarakat
  • pasal kedua puluh sembilan, DUHAM menekankan adanya batasan dalam pelaksanaan hak-hak yang dimiliki yang tertulis jelas pada undang-undang
  • pasal ketiga puluh, DUHAM menekankan pentingnya pasal-pasal sebelumnya dan larangan untuk mencederai nilai-nilai luhur DUHAM

Yang perlu digaris bawahi dan dicermati dalam DUHAM adalah adanya suatu pembagian wilayah pelaksanaan HAM yang dapat dituliskan menjadi tiga kategori secara besar, yakni hitam, abu-abu dan putih. Kategori tersebut memisahkan ketiganya dengan pola penilaian bagaimana respon publik akan nilai-nilai yang ada. Hitam adalah suatu wilayah yang nilai-nilainya disepakati universal untuk secara tegas dilarang. Abu-abu adalah suatu wilayah yang nilai-nilainya masih menjadi bahan perdebatkan keabsahannya, seperti perkawinan sesama jenis. Putih adalah suatu wilayah yang nilai-nilainya disepakati untuk dihormati dan ditaati, seperti merawat orang-orang yang terlantar. Maka daripada itu, memang masih akan banyak ditemukan kekurangan didalam pelaksanaan HAM di sistem masyarakat yang beragam ini.

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Ario W. Haryono



10/296902/SP/23890



HAM merupakan suatu unsur hakiki kebutuhan manusia yang berlaku secara universal ke setiap individu tanpa mengurangi atau melebihkan porsinya sedikitpun. Sejak manusia terlahir di bumi, HAM telah menyatu sebagai salah satu “pembentuk” jiwa dan moral. HAM adalah salah satu produk gagasan manusia yang berperan menjadi katalisator kemajuan sosial dan pembatas perilaku masyarakat. Pasca Perang Dunia kedua, HAM mendapat sorotan lebih terutama mengenai belum diciptakannya suatu kodifikasi yang jelas untuk memperkuat definisi dari hak asasi itu sendiri. Hingga pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mengumandangkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, deklarasi ini lahir sebagai sebuah jawaban dari tantangan kemanusiaan pasca Perang Dunia kedua. Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal yang masing-masingnya merepresentasikan kebutuhan mendasar dari manusia, berikut adalah review singkat dari pasal-pasalnya:

Pasal 1: Hak untuk merdeka dan setiap manusia memiliki hak-hak dan martabat yang sama


Pasal 2: Hak untuk memperoleh hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa ada unsur diskriminasi.


Pasal 3: Hak untuk mendapat kehidupan dan rasa aman yang bersifat pribadi.


Pasal 4: Hak untuk bebas dari pembudakan dalam bentuk apapun.


Pasal 5: Tidak seorangpun boleh disiksa, dihukum secara tidak manusiawi, dan direndahkan martabatnya.


Pasal 6: Hak untuk diakui secara pribadi di depan hukum dimana saja ia berada.


Pasal 7: Hak untuk mendapatkan persamaan di depan hukum tanpa ada unsur diskriminasi dan berhak dilindungi dari hal tersebut.


Pasal 8: Setiap orang berhak mendapatkan advokasi dan solusi yang efektif oleh lembaga peradilan nasional yang kompeten.


Pasal 9: Tidak seorangpun boleh ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang.


Pasal 10: Hak atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak.


Pasal 11: Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan asas hukum praduga tak bersalah yang sama, dan jaminan untuk pembelaannya.


Pasal 12: Hak untuk mendapatkan keamanan atas kehidupan pribadi .


Pasal 13: Hak atas mobilitas individual dalam suatu negara, untuk pergi ke luar, dan kembali ke negaranya.


Pasal 14: Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain untuk perlakuan yang tidak sewenang-wenang, kecuali untuk tindakan yang bertentangan dengan prinsip PBB.


Pasal 15: Setiap orang berhak atas kewarganegaraannya dan tak dapat dicabut secara sewenang-wenang.


Pasal 16: Laki-laki dan perempuan dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga, keputusan ini haruslah bebas tanpa tekanan dari pihak manapun.


Pasal 17: Hak untuk memiliki harta dan tidak dirampas secara sewenang-wenang.


Pasal 18: Hak untuk bebas dalam beragama.


Pasal 19: Hak untuk bebas berpendapat dan menyatakan pendapat.


Pasal 20: Hak untuk berkumpul dan berserikat.


Pasal 21: Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya dan memperoleh pelayanan umum yang sama di negaranya.


Pasal 22: Hak atas jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.


Pasal 23: Hak untuk bekerja untuk menjamin penghidupannya masing-masing dan mendapat upah yang adil tanpa merasa terdiskriminasi.


Pasal 24: Hak untuk istirahat dan berlibur.


Pasal 25: Setiap orang berhak atas penghidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri ataupun keluarganya.


Pasal 26: Hak untuk mendapatkan pendidikan, setidaknya pada tingkat-tingkat awal ataupun dasar.


Pasal 27: Hak untuk turut serta menikmati hasil seni dan kebudayaan dan atas hak cipta mereka.


Pasal 28: Setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional.


Pasal 29: Kewajiban untuk mengakui dan menghormati hak-hak dan kewajiban orang lain serta tunduk kepada undang-undang yang berlaku atas pelaksanaan hak dan kebebasannya.


Pasal 30: Tidak ada satupun ketentuan yang digunakan sebagai alat untuk memberikan hak kepada siapapun yang akan melakukan suatu tindakan untuk menghancurkan hak dan kebebasan di dalam Deklarasi ini sendiri.

Pasal-pasal diatas telah diatur sedemikian rupa sebagai acuan bagi pelaksanaan hak asasi manusia agar tercapai esensi sebenarnya, sekaligus sebagai sebuah alat untuk menjaga dan mengantisipasi terjadinya tindakan penyelewengan HAM yang krusial. Deklarasi ini hendaknya dijadikan sebagai pedoman dalam rangka menyelenggarakan dan menghormati hak-hak asasi yang dimiliki setiap manusia.

RYAN MUHAMMAD FAHD
 10/298410/SP/23990
Hak asasi manusia atau HAM merupakan kumpulan hak – hak dasar yang berasal 
dari status kita sebagai manusia dalam masyarakat. HAM bukanlah merupakan 
suatu isu baru yang melingkupi kehidupan umat manusia, bahasan – bahasan yang 
menyinggung tentang HAM sudah sejak lama ada seperti The Virgina Bill of Right
 , Magna Carta ataupun Declaration de l'homme et du citoyen, 
namun dikarenakan hal tersebut masih bersifat lokal hal 
tersebut tidak dapat dijadikan sebuah acuan utama . 
 
Pada akhir PD  II munculah sebuah gagasan dari negara – negara anggota
 PBB untuk melakukan kodifikasi HAM yang bersifat universal agar dapat 
dijadikan acuan utama oleh tiap – tiap negara dalam melakukan 
sebuah tindakan , gagasan tersebut diimplementasikan dalam sebuah rumusan yang 
dinamakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM yang dideklarasikan 
pada tanggal 18 Desember 1948 dan disetujui oleh wakil 217 negara 
dan  hanya 8 negara yang abstain, tak ada yang melakukan penolakan 
terhadap DUHAM. Absenya penolakan dalam 
perumusan DUHAM dapat dikatakan memaknai kata “ Universal” itu sendiri.
 
DUHAM berisikan 30 pasal yang secara garis besar berisi :
 
Pasal 1    :  Hak atas kemerdekaan dan martabat yang sama
Pasal 2    :  Hak atas kebebasan atas apa yang tercantum di pasal – pasal ini tanpa 
Pengecualian
Pasal 3   :  Hak atas penghidupan dan keselamatan individu
Pasal 4   :  Hak untuk terbebas dari perbudakan
Pasal 5   :  Hak untuk terbebas dari penyiksaan
Pasal 6   :  Hak atas pengakuan sebagai peribadi dimana saja ia berada
Pasal 7   :  Hak untuk mendapat perlindungan dari hukum tanpa diskriminasi
Pasal 8   :  Hak untuk mendapat bantuan hukum secara efektif
Pasal 9   :  Hak untuk terbebas dari penahanan secara sewenang – wenang
Pasal 10 :  Hak untuk mendapat pengadilan yang adil , terbuka , bebas dan tidak memihak
Pasal 11 :  Hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada bukti yang konkret
Pasal 12 :  Hak atas sebuah privasi
Pasal 13 :  Hak atas kebebasan bergarak dan berdiam di dalam batas-batas di setiap negara
Pasal 14 :  Hak untuk mendapatkan suaka di negeri lain
Pasal 15 :  Hak atas sebuah kewarganegaraan
Pasal 16 :  Hak untuk menikah bagi Pria dan Wanita yang sudah dewasa
Pasal 17 :  Hak untuk mempunyai suatu kepemilikan
Pasal 18 :  Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani & agama
Pasal 19 :  Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat
Pasal 20 :  Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat
Pasal 21 :  Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
Pasal 22 :  Hak untuk mendapat pengakuan sebagai anggota masyarakat dan mendapat 
Jaminan sosial 
Pasal 23 :  Hak untuk bekerja , mendapat pengupahan layak dan bergabung dalam serikat
                  pekerja
Pasal 24 :  Hak untuk beristirahat dan berlibur
Pasal 25 :  Hak untuk mendapat tingkat kesejahteraan yang layak
Pasal 26 :  Hak untuk memperoleh pendidikan
Pasal 27 :  Hak atas kehidupan kebudayaan di masyarakat
Pasal 28 :  Hak atas suaru tatanan sosial dan internasional
Pasal 29 :  Dalam menjlankan hak – hak dan kebabasan setiap orang harus tunduk pada 
                  pembatasan – pembatasan yang dilakukan oleh undang – undang
Pasal 30 :  Tidak diperbolehkan menafsirakan pasal – pasal diatas jika merusak esensi 
                  dari pasal – pasal tersebut.
 
 
Dilihat dari pasal – pasal yang ada di dalam DUHAM , DUHAM 
mengatur dari hal – hal yang sederhana 
sampai hal – hal yang cukup rumit, cakupan dari DUHAM yang integral 
tersebut ( selain disetujui secara internasional ) memungkinkan DUHAM 
menjadi acuan utama setiap negara dalam menentukan tindakan apa yang ingin dilakukan.

REVIEW DUHAM


RYAN MUHAMMAD FAHD
 10/298410/SP/23990
Hak asasi manusia atau HAM merupakan kumpulan hak – hak dasar yang berasal dari status kita sebagai manusia dalam masyarakat. HAM bukanlah merupakan suatu isu baru yang melingkupi kehidupan umat manusia, bahasan – bahasan yang menyinggung tentang HAM sudah sejak lama ada seperti The Virgina Bill of Right , Magna Carta ataupun Declaration de l'homme et du citoyen, namun dikarenakan hal tersebut masih bersifat lokal hal tersebut tidak dapat dijadikan sebuah acuan utama . 
 
Pada akhir PD  II munculah sebuah gagasan dari negara – negara anggota PBB untuk melakukan kodifikasi HAM yang bersifat universal agar dapat dijadikan acuan utama oleh tiap – tiap negara dalam melakukan sebuah tindakan , gagasan tersebut diimplementasikan dalam sebuah rumusan yang dinamakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM yang dideklarasikan pada tanggal 18 Desember 1948 dan disetujui oleh wakil 217 negara dan  hanya 8 negara yang abstain, tak ada yang melakukan penolakan terhadap DUHAM. Absenya penolakan dalam perumusan DUHAM dapat dikatakan memaknai kata “ Universal” itu sendiri.
 
DUHAM berisikan 30 pasal yang secara garis besar berisi :
 
Pasal 1    :  Hak atas kemerdekaan dan martabat yang sama
Pasal 2    :  Hak atas kebebasan atas apa yang tercantum di pasal – pasal ini tanpa 
Pengecualian
Pasal 3   :  Hak atas penghidupan dan keselamatan individu
Pasal 4   :  Hak untuk terbebas dari perbudakan
Pasal 5   :  Hak untuk terbebas dari penyiksaan
Pasal 6   :  Hak atas pengakuan sebagai peribadi dimana saja ia berada
Pasal 7   :  Hak untuk mendapat perlindungan dari hukum tanpa diskriminasi
Pasal 8   :  Hak untuk mendapat bantuan hukum secara efektif
Pasal 9   :  Hak untuk terbebas dari penahanan secara sewenang – wenang
Pasal 10 :  Hak untuk mendapat pengadilan yang adil , terbuka , bebas dan tidak memihak
Pasal 11 :  Hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada bukti yang konkret
Pasal 12 :  Hak atas sebuah privasi
Pasal 13 :  Hak atas kebebasan bergarak dan berdiam di dalam batas-batas di setiap negara
Pasal 14 :  Hak untuk mendapatkan suaka di negeri lain
Pasal 15 :  Hak atas sebuah kewarganegaraan
Pasal 16 :  Hak untuk menikah bagi Pria dan Wanita yang sudah dewasa
Pasal 17 :  Hak untuk mempunyai suatu kepemilikan
Pasal 18 :  Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani & agama
Pasal 19 :  Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat
Pasal 20 :  Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat
Pasal 21 :  Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
Pasal 22 :  Hak untuk mendapat pengakuan sebagai anggota masyarakat dan mendapat 
Jaminan sosial 
Pasal 23 :  Hak untuk bekerja , mendapat pengupahan layak dan bergabung dalam serikat
                  pekerja
Pasal 24 :  Hak untuk beristirahat dan berlibur
Pasal 25 :  Hak untuk mendapat tingkat kesejahteraan yang layak
Pasal 26 :  Hak untuk memperoleh pendidikan
Pasal 27 :  Hak atas kehidupan kebudayaan di masyarakat
Pasal 28 :  Hak atas suaru tatanan sosial dan internasional
Pasal 29 :  Dalam menjlankan hak – hak dan kebabasan setiap orang harus tunduk pada 
                  pembatasan – pembatasan yang dilakukan oleh undang – undang
Pasal 30 :  Tidak diperbolehkan menafsirakan pasal – pasal diatas jika merusak esensi 
                  dari pasal – pasal tersebut.
 
 
Dilihat dari pasal – pasal yang ada di dalam DUHAM , DUHAM mengatur dari hal – hal yang sederhana sampai hal – hal yang cukup rumit, cakupan dari DUHAM yang integral tersebut ( selain disetujui secara internasional ) memungkinkan DUHAM menjadi acuan utama setiap negara dalam menentukan tindakan apa yang ingin dilakukan.

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Nama    : Muhammad Fidhzariyan Kusuma Utama
NIM     : 10/304991/SP/24342




Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)  
  

      Asal mula Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diproklamirkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Prancis, berawal dari maraknya kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman pasca terjadinya Perang Dunia II. Pada waktu itu terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas internasional bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Dunia internasional merasa bahwa sebuah pernyataan umum yang menjelaskan tentang hak-hak individual manusia diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan kemanusiaan di masa yang akan mendatang. Menyikapi tuntutan tersebut, PBB akhirnya memanggil John Peters Humphry, yang baru saja ditunjuk sebagai Kepala Divisi HAM di Sekretariat PBB, untuk memimpin penyusunan draf pernyataan umum tersebut. Humphrey dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, dan P. C. Chang dari Republik Cina, dan tokoh lainnya. Deklarasi ini diratifikasi saat Rapat Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi).
 
     Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia berfungsi sebagai sebuah standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa mengingat Pernyataan-pernyataan ini, sehingga kemudian berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak asasi manusia secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka. Berikut ini merupakan review singkat dari 30 pasal yang ada dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;

Pasal 1 : Hak untuk merdeka dan memperoleh hak-hak serta martabat yang sama

Pasal 2 : Hak untuk memperoleh kebebasan-kebebasan dalam pasal ini secara sama tanpa adanya unsur diskriminasi

Pasal 3 : Hak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu

Pasal 4 : Hak untuk tidak diperbudak atau diperhambakan

Pasal 5 : Hak untuk tidak disiksa, diperlakukan secara kejam, dihukum secara tidak manusiawi, serta direndahkan martabatnya

Pasal 6 : Hak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi dimana saja ia berada

Pasal 7 : Hak atas perlakuan dan perlindungan yang sama di depan hukum tanpa adanya diskriminasi

Pasal 8 : Hak atas bantuan pengadilan yang efektif terhadap pelanggaran atas hak-hak dasar

Pasal 9 : Hak untuk tidak ditangkap, ditahan, dan dibuang dengan sewenang-wenang

Pasal 10 : Hak atas pengadilan yang adil, terbuka, bebas, dan tidak memihak

Pasal 11 : Hak untuk mendapat perlakuan hukum yang adil, tidak dipersalahkan sebelum adanya bukti yang cukup, serta jaminan untuk melakukan pembelaan di dalam pengadilan

Pasal 12 : Hak untuk tidak diganggu dan mendapatkan perlindungan hukum atas urusan-urusan pribadi (privasi)

Pasal 13 : Hak atas mobilitas di dalam, ke luar, serta pergi dan kembali ke sebuah negara

Pasal 14 : Hak atas suaka dari Negara lain kecuali para pelaku kejahatan di suatu Negara

Pasal 15 : Hak atas kewarganegaraan dan mengganti kewarganegaraan

Pasal 16 : Hak untuk menikah bagi pria dan wanita dewasa tanpa ada paksaan dari pihak manapun

Pasal 17 : Hak untuk memiliki harta dan tidak dirampas hartanya secara semena-mena

Pasal 18 : Hak atas kebebasan beragama

Pasal 19 : Hak atas kebebasan berpendapat

Pasal 20 : Hak atas berserikat dan berkumpul secara damai

Pasal 21 : Hak untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan politik

Pasal 22 : Hak atas jaminan sosial dan kebebasan untuk mengadakan kegiatan ekonomi

Pasal 23 : Hak atas pekerjaan dengan upah yang layak serta perlakuan yang adil tanpa adanya unsur diskriminasi

Pasal 24 : Hak atas istirahat dan memperoleh waktu liburan

Pasal 25 : Hak atas perlindungan sosial dan taraf hidup yang layak

Pasal 26 : Hak untuk mendapatkan pendidikan

Pasal 27 : Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dan perlindungan terhadap hak cipta

Pasal 28 : Hak atas suatu tatanan sosial dengan penjaminan hak asasi dan kebebasan seperti yang termaktub dalam pasal-pasal ini

Pasal 29 : Kewajiban untuk menghormati dan mengakui hak-hak dan kebebasan orang lain serta tunduk kepada undang-undang dalam menjalankan hak dan kebebasannya

Pasal 30 : Kewajiban untuk menjaga esensi dari pasal-pasal Duham dengan melaksanakannya tanpa ada maksud dan tujuan untuk melanggar hak asasi serta kebebebasan orang lain

*Disclaimer : Pasal-pasal dalam DUHAM diatas merupakan sebuah acuan bagi setiap negara di dunia terhadap penegakan isu-isu Hak Asasi Manusia. Setiap negara mempunyai hak untuk tidak meratifikasi semua pasal-pasal dalam DUHAM sehingga setiap negara mempunyai kebijakan dan kebijaksanaannya masing-masing dalam pelaksanaan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Source :
http://www.un.org/en/documents/udhr/index.shtml
http://www.udhr.org/Introduction/question4.htm
http://www.universalrights.net/main/creation.htm


Minggu, 27 Februari 2011

review DUHAM


Nama : Dika Yulianawati
NIM : 10/304894/SP/24330

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

            Hak Asasi Manusia ( HAM ) berasal dari status kita sebagai manusia dalam masyarakat. Beberapa orang memandang HAM dengan istilah keagamaan, yang lain memandangnya dari sudut sekuler. HAM tidak hanya mencakup hak – hak politik dan sipil melainkan juga meliputi hak – hak sosial, ekonomi dan budaya. HAM sudah muncul sejak kehidupan manusia ada dan HAM bukan merupakan produk barat. Tetapi, baru pada tanggal 10 Desember 1948 nilai-nilai HAM ini diformalkan dan dikodifikasikan dalam PBB. Hal yang melatarbelakangi nya adalah munculnya negara-negara baru ( di Asia dan Afrika ) akibat Perang Dunia II yang bergabung dengan PBB, dengan tujuan agar tidak terjadi perang kembali. Rangkuman 30 Pasal DUHAM :
Pasal 1 : Semua orang punya hak yang sama. Dikaruniai akal, hati nurani dan kehendak.
Pasal 2 : Tidak ada pengecualian dalam penegakan HAM ( ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain ).
Pasal 3 : Hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
Pasal 4 : Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan.
Pasal 5 : Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam dan tidak mausiawi.
Pasal 6 : Hak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum dimanapun ia berada.
Pasal 7 : Hak atas persamaan dan perlindungan di depan hukum.
Pasal 8 : Hak atas penyelesaian hukum yang efektif.
Pasal 9 : Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10 : Berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak.
Pasal 11 : Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai segala tuntutannya terbukti.
Pasal 12 : Tidak boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang – wenang, pelanggaran atas nama baik.
Pasal 13 : Hak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam baas-batas negara.
Pasal 14 : Hak atas mencari suaka di negara lain.
Pasal 15 : Hak atas kewarganegaraan.
Pasal 16 : Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa boleh menikah.
Pasal 17 : Hak atas kepemilikan dan tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang.
Pasal 18 : Hak untuk berpindah agama.
Pasal 19 : Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
Pasal 20 : Hak untuk berserikat dan berkumpul.
Pasal 21 : Hak untuk ikut andil dalam pemerintahan.
Pasal 22 : Hak atas ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 23 : Hak atas pekerjaan dan menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Pasal 24 : Hak atas istirahat, menikmati liburan, pembatasan jam kerja yang layak dengan tetap mendapat gaji.
Pasal 25 : Hak atas mendapatkan taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.
Pasal 26 : Hak atas memperoleh pendidikan yang cuma-cuma.
Pasal 27 : Hak seni dan kebudayaa, dan memperoleh material atas karyanya.
Pasal 28 : Hak atas ketertiban/tatanan sosial dan internasional.
Pasal 29 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya harus tetap tunduk kepada undang-undang yang membatasinya.
Pasal 30 : Tak satupun dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan memberi kebebaan suatu negara, kelompok atau perseorangan untuk melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak dan kebebasan yang mana pun termaktub dalam deklarasi ini.
            Dalam prakteknya, penegakan HAM di tiap negara tergantung pada hukum nasional suatu negara tersebut. Deklarasi Universal HAM ini dapat menjadi hukum nasional yang sah apabila negara itu sudah meratifikasinya. Dalam meratifikasinya pun, suatu negara boleh memilih butir atau pasal berapa saja yang ia setujui yang tetap sesuai dengan identitas negaranya.

Universal Declaration of Human Rights 1948 : At a Glance

Nama  : Brian Nova Prathama
NIM    :10/297207/SP/23948


Universal Declaration of Human Rights 1948 : At a Glance
Hak Asasi Manusia (HAM) bukanlah sesuatu hal yang baru di tatanan dunia ketiga. HAM sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala. Kita dapat menggunakan logika sederhana kita tentang kehidupan. Bahwa semua manusia, lahir sama. Kita lahir, ke dunia dengan membawa hak – hak yang melekat pada kita. Hak untuk hidup layak. Hak untuk menyuarakan pendapat. Hak untuk menentukan kepercayaan secara bebas. Hak untuk bebas dari perbudakan. Hak untuk hidup sebagai individu. Bayangkan sejenak tentang hak – hak diatas. Melekat begitu saja ketika kita lahir ke Bumi. Hal ini juga mengindikasikan bahwa hak – hak semacam itu sudah ada sejak manusia hadir di dunia.
 Bahwa hak ini adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU no 39 tahun 1999). Dalam hukum nasional di Indonesia, sudah jelas mengindikasikan adanya kekuatan hukum akan HAM. Hukum nasional ini dapat bersumber dari hukum internasional apabila sudah diratifikasi oleh para negara yang ikut menyetujui isi dari hukum internasional.
HAM itu sendiri ada dan diakui karena individu sebagai manusia ada di masyarakat. HAM mempunyai cakupan yang sangat luas, tidak melulu hak sipil dan politik, tetapi juga termasuk di dalamnya hak sosial, ekonomi dan budaya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa HAM mencakup hampir semua aspek kehidupan, terutama menjunjung tinggi eksistensi manusia sebagai individu.
Dilatar belakangi oleh Perang Dunia II yang menumpahkan begitu banyak darah, dari berbagai bangsa, ras dan suku, membuat dunia ini sadar ada hal yang lebih penting untuk dipikirkan daripada kepentingan dari masing – masing kelompok atau negara. Yaitu eksistensi Hak Asasi Manusia itu sendiri. Di dalam perang, manusia, sebagai makhluk individu atau kelompok, sama sekali tidak dihargai. Hal ini dipandang dari segi manapun. Nyawa manusia begitu mudah hilang. Tubuh yang ditinggalkan nyawa digeletakkan begitu saja dan dibakar secara massal. Sungguh hidup manusia kurang berarti apabila saling membunuh.
Berkaca dari keadaan yang begitu kacau dan keinginan untuk mencegah terjadinya perang lagi serta dambaan hidup damai, maka dibuatlah deklarasi HAM melalui dimensi Internasional, yaitu DUHAM (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia). Dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948  oleh banyak negara yang masuk ke PBB, karena setelah perang dunia II, banyak negara dari berbagai belahan dunia, masuk ke dalam PBB untuk mencegah perang terjadi lagi.
DUHAM memuat 30 pasal universal yang dengan jelas menjaga Hak Asasi Manusia melalui dimensi Internasional. Berikut poin penting dari setiap pasal.
Pasal 1      : Pengesahan bahwa manusia lahir ke bumi dengan hak yang sama rata
Pasal 2     : Bahwa semua manusia, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi, berhak atas hak – hak yang tercantum dalam deklarasi ini
Pasal 3      : Manusia sebagai individu, berhak untuk hidup bebas dan selamat
Pasal 4     : Manusia adalah manusia, bukan barang, tidak boleh diperbudak, diperhambakan atau diperdagangkan
Pasal 5     : Semua manusia harus diperlakukan manusiawi, tidak boleh disiksa, dihina atau dihukum kelewat dari kemanusiaan
Pasal 6      : Setiap individu berhak atas pengakuan hukum yang berlaku
Pasal 7     : Bahwa semua manusia adalah sama di mata hukum dan memperoleh hak atas hukum serta perlindungannya
Pasal 8      : Setiap manusia berhak memperoleh kembali hak – hak nya
Pasal 9      : Semua manusia dilarang untuk ditangkap dan dibuang semena – mena
Pasal 10    : Setiap manusia berhak atas hukum dan peradilan yang adil untuk semua
Pasal 11    : Setiap manusia berhak untuk membela diri atas hukum
Pasal 12    : Setiap manusia mempunyai hak privasi yang harus dihargai
Pasal 13    : Menjamin kebebasan ruang pergerakan dari masing – masing individu
Pasal 14   : Setiap manusia berhak atas perlindungan di negara lain, tetapi tidak untuk mereka yang benar – benar melakukan kejahatan atau hal – hal yang bertentangan dengan dasar PBB
Pasal 15   : Setiap orang berhak mempunyai satu kewarganegaraan dan tidak dapat diganggu gugat dan bebas mengganti kewarganegaraan
Pasal 16 : Menjamin kebebasan manusia yang sudah dewasa untuk menikah dengan pasangannya masing – masing tanpa dibeda – bedakan suku, ras, agama dll.
Pasal 17   : Menjamin manusia untuk mempunyai harta dan keselamatan harta tersebut
Pasal 18   : Menjamin kebebasan setiap manusia untuk berpikir dan memiilih kepercayaan
Pasal 19   : Menjamin kebebasan berpendapat dimana saja dan kapan saja
Pasal 20   : Kebebasan berserikat untuk semua manusia
Pasal 21   : Setiap manusia mempunyai hak untuk turut andil dalam urusan sipil dan politik
Pasal 22   : Setiap manusia berhak akan jaminan sosial dari negara
Pasal 23   : Bahwa setiap manusia, bebas untuk memilih pekerjan dan syarat perburuhan yang berlaku
Pasal 24   : Setiap manusia berhak atas waktu luang individu mereka
Pasal 25   : Setiap manusia berhak untuk hidup layak dan untuk Ibu dan anak – anak baik itu yang lahir dalam pernikahan atau diluar pernikahan, harus mendapat hak sosial yang sama
Pasal 26   : Setiap manusia berhak untuk memperoleh pendidikan
Pasal 27   : Setiap manusia berhak atas hak sosial budaya serta menikmati kemajuan zaman
Pasal 28  : Hak atas suatu tatanan sosial dimana hak – hak dalam deklarasi ini dapat terpenuhi
Pasal 29   : Hak untuk mengembangkan kepribadian untuk setiap manusia
Pasal 30   : Dilarang merusak dasar – dasar HAM ataupun isi dari Deklarasi ini