RYAN MUHAMMAD FAHD
10/298410/SP/23990
Hak asasi manusia atau HAM merupakan kumpulan hak – hak dasar yang berasal dari status kita sebagai manusia dalam masyarakat. HAM bukanlah merupakan suatu isu baru yang melingkupi kehidupan umat manusia, bahasan – bahasan yang menyinggung tentang HAM sudah sejak lama ada seperti The Virgina Bill of Right , Magna Carta ataupun Declaration de l'homme et du citoyen, namun dikarenakan hal tersebut masih bersifat lokal hal tersebut tidak dapat dijadikan sebuah acuan utama .
Pada akhir PD II munculah sebuah gagasan dari negara – negara anggota PBB untuk melakukan kodifikasi HAM yang bersifat universal agar dapat dijadikan acuan utama oleh tiap – tiap negara dalam melakukan sebuah tindakan , gagasan tersebut diimplementasikan dalam sebuah rumusan yang dinamakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM yang dideklarasikan pada tanggal 18 Desember 1948 dan disetujui oleh wakil 217 negara dan hanya 8 negara yang abstain, tak ada yang melakukan penolakan terhadap DUHAM. Absenya penolakan dalam perumusan DUHAM dapat dikatakan memaknai kata “ Universal” itu sendiri.
DUHAM berisikan 30 pasal yang secara garis besar berisi :
Pasal 1 : Hak atas kemerdekaan dan martabat yang sama
Pasal 2 : Hak atas kebebasan atas apa yang tercantum di pasal – pasal ini tanpa
Pengecualian
Pasal 3 : Hak atas penghidupan dan keselamatan individu
Pasal 4 : Hak untuk terbebas dari perbudakan
Pasal 5 : Hak untuk terbebas dari penyiksaan
Pasal 6 : Hak atas pengakuan sebagai peribadi dimana saja ia berada
Pasal 7 : Hak untuk mendapat perlindungan dari hukum tanpa diskriminasi
Pasal 8 : Hak untuk mendapat bantuan hukum secara efektif
Pasal 9 : Hak untuk terbebas dari penahanan secara sewenang – wenang
Pasal 10 : Hak untuk mendapat pengadilan yang adil , terbuka , bebas dan tidak memihak
Pasal 11 : Hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada bukti yang konkret
Pasal 12 : Hak atas sebuah privasi
Pasal 13 : Hak atas kebebasan bergarak dan berdiam di dalam batas-batas di setiap negara
Pasal 14 : Hak untuk mendapatkan suaka di negeri lain
Pasal 15 : Hak atas sebuah kewarganegaraan
Pasal 16 : Hak untuk menikah bagi Pria dan Wanita yang sudah dewasa
Pasal 17 : Hak untuk mempunyai suatu kepemilikan
Pasal 18 : Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani & agama
Pasal 19 : Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat
Pasal 20 : Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat
Pasal 21 : Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
Pasal 22 : Hak untuk mendapat pengakuan sebagai anggota masyarakat dan mendapat
Jaminan sosial
Pasal 23 : Hak untuk bekerja , mendapat pengupahan layak dan bergabung dalam serikat
pekerja
Pasal 24 : Hak untuk beristirahat dan berlibur
Pasal 25 : Hak untuk mendapat tingkat kesejahteraan yang layak
Pasal 26 : Hak untuk memperoleh pendidikan
Pasal 27 : Hak atas kehidupan kebudayaan di masyarakat
Pasal 28 : Hak atas suaru tatanan sosial dan internasional
Pasal 29 : Dalam menjlankan hak – hak dan kebabasan setiap orang harus tunduk pada
pembatasan – pembatasan yang dilakukan oleh undang – undang
Pasal 30 : Tidak diperbolehkan menafsirakan pasal – pasal diatas jika merusak esensi
dari pasal – pasal tersebut.
Dilihat dari pasal – pasal yang ada di dalam DUHAM , DUHAM mengatur dari hal – hal yang sederhana sampai hal – hal yang cukup rumit, cakupan dari DUHAM yang integral tersebut ( selain disetujui secara internasional ) memungkinkan DUHAM menjadi acuan utama setiap negara dalam menentukan tindakan apa yang ingin dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar