RYAN MUHAMMAD FAHD
10/298410/SP/23990
Hak asasi manusia atau HAM merupakan kumpulan hak – hak dasar yang berasal dari status kita sebagai manusia dalam masyarakat. HAM bukanlah merupakan suatu isu baru yang melingkupi kehidupan umat manusia, bahasan – bahasan yang menyinggung tentang HAM sudah sejak lama ada seperti The Virgina Bill of Right , Magna Carta ataupun Declaration de l'homme et du citoyen, namun dikarenakan hal tersebut masih bersifat lokal hal tersebut tidak dapat dijadikan sebuah acuan utama . Pada akhir PD II munculah sebuah gagasan dari negara – negara anggota PBB untuk melakukan kodifikasi HAM yang bersifat universal agar dapat dijadikan acuan utama oleh tiap – tiap negara dalam melakukan sebuah tindakan , gagasan tersebut diimplementasikan dalam sebuah rumusan yang dinamakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM yang dideklarasikan pada tanggal 18 Desember 1948 dan disetujui oleh wakil 217 negara dan hanya 8 negara yang abstain, tak ada yang melakukan penolakan terhadap DUHAM. Absenya penolakan dalam perumusan DUHAM dapat dikatakan memaknai kata “ Universal” itu sendiri. DUHAM berisikan 30 pasal yang secara garis besar berisi : Pasal 1 : Hak atas kemerdekaan dan martabat yang samaPasal 2 : Hak atas kebebasan atas apa yang tercantum di pasal – pasal ini tanpa PengecualianPasal 3 : Hak atas penghidupan dan keselamatan individuPasal 4 : Hak untuk terbebas dari perbudakanPasal 5 : Hak untuk terbebas dari penyiksaanPasal 6 : Hak atas pengakuan sebagai peribadi dimana saja ia beradaPasal 7 : Hak untuk mendapat perlindungan dari hukum tanpa diskriminasiPasal 8 : Hak untuk mendapat bantuan hukum secara efektifPasal 9 : Hak untuk terbebas dari penahanan secara sewenang – wenangPasal 10 : Hak untuk mendapat pengadilan yang adil , terbuka , bebas dan tidak memihakPasal 11 : Hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada bukti yang konkretPasal 12 : Hak atas sebuah privasiPasal 13 : Hak atas kebebasan bergarak dan berdiam di dalam batas-batas di setiap negaraPasal 14 : Hak untuk mendapatkan suaka di negeri lainPasal 15 : Hak atas sebuah kewarganegaraanPasal 16 : Hak untuk menikah bagi Pria dan Wanita yang sudah dewasaPasal 17 : Hak untuk mempunyai suatu kepemilikanPasal 18 : Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani & agamaPasal 19 : Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapatPasal 20 : Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikatPasal 21 : Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahanPasal 22 : Hak untuk mendapat pengakuan sebagai anggota masyarakat dan mendapat Jaminan sosial Pasal 23 : Hak untuk bekerja , mendapat pengupahan layak dan bergabung dalam serikat pekerjaPasal 24 : Hak untuk beristirahat dan berliburPasal 25 : Hak untuk mendapat tingkat kesejahteraan yang layakPasal 26 : Hak untuk memperoleh pendidikanPasal 27 : Hak atas kehidupan kebudayaan di masyarakatPasal 28 : Hak atas suaru tatanan sosial dan internasionalPasal 29 : Dalam menjlankan hak – hak dan kebabasan setiap orang harus tunduk pada pembatasan – pembatasan yang dilakukan oleh undang – undangPasal 30 : Tidak diperbolehkan menafsirakan pasal – pasal diatas jika merusak esensi dari pasal – pasal tersebut. Dilihat dari pasal – pasal yang ada di dalam DUHAM , DUHAM mengatur dari hal – hal yang sederhana sampai hal – hal yang cukup rumit, cakupan dari DUHAM yang integral tersebut ( selain disetujui secara internasional ) memungkinkan DUHAM menjadi acuan utama setiap negara dalam menentukan tindakan apa yang ingin dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar