Rabu, 02 Maret 2011

Beberapa Hal terkait dengan Hak Asasi Manusia


Aulia Istiqomah Kusumaningtyas
10/305682/SP/24382

                Hak Azasi Manusia berasal dari status kita sebagai manusia dalam masyarakat. Beberapa orang memandang HAM dengan istilah keagamaan, yang Lin memandang dari susut sekuler. HAM adalah sesuatu jenis tuntutan khusus yang diajukan oleh orang perorangan atau kelompok orang pada sustu masyarakat secara keseluruhan. Apabila HAM dibenarkan atas dasar sistem etika, maka hak-hak tersebut diwujudkan dalam hukum, maka HAM tersebut disebut hak hak hukum. HAM biasanya dipandang selalu memiliki dimensi internasional.
Dalam mempelajari HAM, ada beberapa sifat HAM yaitu: Universal, dalam artian di mana pun itu terjadi akan berlaku sama. Lalu, hakiki, sudah melekat atau kekal. HAM juga tidak bisa dicabut, tak dapat dibagi, dan saling tergantung atau berkaitan satu sama lain.
Beberapa poin yang ada dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Independent of Human Right:
ü  Setiap orang yang lahir kedunia, merdeka dan punya hak yang sama. Dan dikaruniai akal dan hati nurani.
ü  Setiap orang berhak atas semua hak tanpa pengecualian apa pun.
ü  Hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
ü  Pelarangan perbudakan
ü  Pelarangan perlakuan secara tidak manusiawi atau penghinaan.
ü  Hak atas perlindungan hukum yang sama
ü  Setiap orang tak boleh diganggu urusan pribadi, keluarga, maupun hubungan surat menyurat dengan sewenang wenang.
ü  Hak untuk meninggalkan atau kembali ke negara asal.
ü  Hak untuk mendapatkan suaka
ü  Hak mendapatkan kewarganegaraan
ü  Hak untuk menikah dan berkeluarga.
ü  Hak atas harta yang dimiliki dan tak boleh dirampas orang lain
ü  Kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.
ü  Setiap warga negara berhak ikut serta dalam pemerintahan
ü  Mendapat jaminan atas ekososbud, dan kerjasama internasional.
ü  Hak atas pekerjaan dan mendapatkan upah yang adil
ü  Hak atas liburan, istirahat dan pembatasan jam kerja, dengan tetap menerima upah.
ü  Setiap orang berhak ikut serta dalam kebudayaan
ü  Hak atas tatanan sosial dan terlaksananya hal hal yang termaktub dalam deklarasi ini
ü  Deklarasi ini tak boleh ditafsirkan untuk kepentingan yang dapat melanggar hak hak orang lain.
Sebenarnya, HAM telah ada sejak zaman dahulu, meskipun belum ada kodifikasi. Indonesia sendiri sudah memasukkan draft mengenai HAM dalam UUD 1945 sebelum DUHAM lahir.
Dalam pelaksanaannya, setiap pelanggaran HAM yang terjadi harus dimasukkan dalam KUHP dulu agar bisa diproses. Hal ini dikarenakan proses pengadilan HAM agak rumit dan lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar