Kamis, 03 Maret 2011

Review DUHAM

Paulus Haryo
10/299148/SP/24067

Pemikiran awal DUHAM berawal dari perang dunia yang tentu saja memiliki banyak pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari hak untuk hidup hingga berbicara. Perang membuat suatu individu atau kelompok terkekang oleh tindakan individu atau suatu kelompok lain, dengan kata lain mereka tidak mendapatkan kebebasan atau hak mereka.
Melihat dari banyaknya pelanggaran atas hak asasi manusia pada saat perang dunia dan masa-masa sebelumnya yang padahal jika ditinjau ke masa lampau, hak asasi telah muncul sejak lama sekali, akhirnya pada tanggal 10 Desember 1948 ,para wakil dari negara-negara anggota PBB berkumpul bersama untuk merumuskan dan mendeklarasikan Universal Declaration of Human Rights atau DUHAM. Terdiri dari tujuh paragraf pembukaan dan 30 pasal menyangkut hak asasi, DUHAM menjadi poros penegakan HAM skala internasional.
Deklarasi ini memiliki cakupan yang sangat luas mengenai aturan hak asasi yang dimuat di setiap pasalnya. Mulai dari pasal pertama yang mengatur ketentuan bahwa setiap insan di dunia lahir dengan kebebasan dan hak yang sama diikuti pasal kedua yang menyatakan bahwa setiap manusia mendapatkan hak dan kewajiban yang sama yang tercantum dalam deklarasi ini. Dilanjutkan pada pasal ketiga yang mengatur bahwa manusia berhak untuk hidup dan terjamin keamanan pribadinya.
Pasal keempat menyatakan bahwa tiap manusia memiliki hak untuk tidak diperbudak dan disusul pasal kelima yang menyatakan hak untuk tidak diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi. Pasal keenam membahas soal pengakuan hukum dan pengakuan sebagai individu di mata hukum. Pasal ketujuh menjamin ketiadaannya diskriminasi hukum dan di pasal kedelapan menjamin ada penyelesaian hukum yang efektif dari proses peradilan yang diikuti. Sedangkan pada pasal kesembilan dinyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh dihukum secara semena-mena. Dan pada pasal kesepuluh hingga sebelas seorang individu dijamin mendapatkan peradilan yang adil, tidak memihak dan mendapat jaminan pembelaan terhadapnya.
Pasal keduabelas mengatur soal privasi tiap individu. Pasal ketigabelas menyatakan hak untuk bepergian dan pasal keempatbelas mengatur hak untuk mendapat suaka akibat perlakuan yang semena-mena. Pasal kelimabelas mengatur hak atas kewarganegaraan. Pasal keenambelas soal pernikahan dan berkeluarga. Pasal ketujuhbelas mengatur soal harta pribadi. Pasal kedelapanbelas soal kebebasan beragama. Pasal kesembilanbelas mengatur soal kebebasan berpendapat disusul pasal duapuluh soal kebebasan berkumpul dan berserikat.
Pasal keduapuluhsatu mengatur kebebasan untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Pasal duapuluhdua menjamin adanya jaminan sosial dan hak-hak ekonomis disusul pasal selanjutnya yang mengatur soal hak bekerja dan mendapat upah yang adil. Pasal selanjutnya adalah hak untuk berlibur. Pasal 25 mengatur kesehatan diikuti pasal selanjutnya yang mengatur pendidikan dan di pasal 27 ada hak untuk menikmati atau berkarya seni. Pasal selanjutnya ada hak untuk mendapatkan ketertiban atas tatanan sosial. Dua pasal terakhir mencakup kewajiban untuk tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak boleh ada intensi untuk menghancurkan hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar