Rabu, 02 Maret 2011

HAM


Natalia Imas Kristi Nugraheni
10/299762/SP/24210

a.       Definisi HAM (Standar  Internasional) :
·        Asalnya dari status manusia dalam masyarakat
·        Dipandang dari/dengan  istilah keagamaan namun juga ada yang memandangnya dari sudut pandang secular
·        Merupakan jenis tuntutan khusus yang kuat, dapat diajukan perorangan ataupun kelompok pada suatu masyarakat secara keseluruhan
b.      Bila HAM dibenarkan atas dasar system etika maka disebut hak moral, jika dibenarkan atas system  hokum  maka disebut hak hokum.
c.       HAM selalu memiliki dimensi internasional.
d.      Di Indonesia sendiri, HAM diatur dalam UU No. 29/1999.
e.       Cakupan HAM : politik, sipil, social, ekonomi, budaya individual dan kolektif.
f.        Sifat HAM :
o       Hakiki  (mutlak, absolute) di mana semua orang tanpa terkecuali memiliki HAM yang melekat pada dirinya sejak ia memiliki kehidupan
o       Universal di mana semua  manusia tanpa memandang perbedaan ras, agama, etnis dan suku memiliki HAM dan setiap orang di seluruh dunia memilikinya. Di semua tempat di seluruh dunia ini terdapat HAM bagi setiap warga negaranya.
o       Tidak dapat dicabut di mana HAM yang telah melekat dalam diri manusia tidak dapat dicabut oleh siapapun sebab sifat HAM adalah hakiki dan tak ada yang punya hak untuk mencabutnya sebab setiap orang memilikinya dan wajib mematuhi hak dan kewajibannya mengamalkan HAM
o       Tidak dapat dibagi di mana setiap orang telah memilikinya dan tidak dapat dibagikan sebab terikat dalam satu kesatuan dalam hidup manusia.
o       Saling tergantung di mana ketika salah satu HAM tidak dipenuhi maka akan  mempengaruhi hak-nya yang lain.
g.        Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948
1.      Merdeka dan persamaan dalam hak
2.      Persamaan hak tanpa pembedaan
3.      Hidup, bebas dan selamat bagi tiap individu
4.      Setiap manusia tidak diperbolehkan diperbudak dan diperdagangkan
5.      Bebas dari siksaan dan perlakuan kejam  serta bebas dari perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau dihina
6.      Sama di hadapan hokum
7.      Pemulihan hak secara baik
8.      Tidak ditangkap, ditahan ataupun dibuang dengan sewenang-wenang
9.      Hak mendapatkan peradilan  yang adil, terbuka, bebas, tidak memihak dalam menetapkan hak dan kewajiban dalam tuntutan pidana yang dijatuhkan
10.  Mendapatkan jaminan untuk pembelaan
11.  Tidak boleh diganggu urusan pribadinya, keluarga, rumah tangga, surat-surat secara sewenang-wenang. Tidak boleh melanggar kehormatan dan nama baik (mendapat perlindungan hokum)
12.  Bebas bergerak dan berdiam dalam batas setiap Negara serta bias pergi dan kembali lagi ke Negara asalnya
13.  Berhak mendapatkan suaka namun tidak berlaku untuk kasus kejahatan
14.  Berhak mendapatkan suatu kewarganegaraan dan tidak dapat dicabut kewarganegaraanya
15.  Hak untuk menikah dan berkeluarga dengan bebas memilih siapa pasangannya dan disetujui oelh kedua mempelai
16.  Berhak memiliki harta dan tidak boleh dirampas semena-mena
17.  Bebas untuk berpikir, hati nurani dan memiliki agama
18.  Bebas untuk memiliki dan mengeluarkan pendapat
19.  Bebas untuk berkumpul dan berserikat serta tidak boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan
20.  Berhak untuk turut serta dalam pemerintahan dan punya kesempatan sama untuk mempunyai jabatan
21.  Berhak untuk mendapatkan pekerjaan, pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama dengan tidak ada diskriminasi. Pengupahan yang adil, menguntungkan dan mampu member jaminan hidup yang baik. Berhak mendirikan dan masuk dalam serikat kerja
22.  Berhak atas istirahat dan liburan, pembatasn jam kerja yang layak, hari libur secara berkala dengan upah tetap diberikan
23.  Tingkat hidup yang memadai, kesehatan, kesejahteraan, jaminan social pangan sandang dan papan serta ibu dan anak berhak mendapatkan perawatan yang layak
24.  Berhak untuk memperoleh pendidikan dengan Cuma-Cuma paling tidak berupa pendidikan dasar serta orangtua berhak atau punya hak utama dalam memilih jenis pendidikan.
h.       Dari DUHAM tersebut, Negara berhak untuk meratifikasi semua ataupuin sebagian dari DUHAM tersebut disesuaikan dengan hukum nasional yang ada di Negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar