Sabtu, 26 Februari 2011

Tugas Review Deklarasi Universal HAM PBB 1948

Muhammad Ridha Iswardhana
10 / 296979 / SP/ 23903

                                        Review Deklarasi Universal HAM PBB

Hak  Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak-hak dasar yang melekat otomatis pada setiap individu manusia sejak dalam kandungan yang tidak dapat diganggu gugat sebagai Anugrah Tuhan YME yang harus dijunjung tinggi, dihormati, maupun dilindungi baik oleh setiap manusia, negara, maupun pemerintah dan hukum yang berlaku.
            HAM bukanlah suatu hal yang baru karena sejak dahulu setiap manusia sudah melakukannya, hanya saja dalam abad ini telah diformalkan dan diformulasikan dalam bentuk pengakuan dan perlindungan HAM yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (DUHAM PBB) tahun 1948 atau Pernyataan Hak – Hak Asasi Manusia Sedunia, terdiri dari 30 pasal yang disahkan pada tanggal 10 Desember 1948 kemudian diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
            Dalam DUHAM PBB tahun 1948 dijelaskan beberapa hak-hak dasar manusia: dimana setiap manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama, berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan tanpa perkecualian apapun, berhak atas penghidupan atau kebebasan  maupun keselamatan individu, dan tidak seorang pun boleh diperbudak, serta tidak boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam atau memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya (Pasal 1-5).
            Lalu dalam deklarasi itu juga menyebutkan tentang hak-hak mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang adil antara lain: setiap individu berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, berhak atas bantuan dari pengadilan nasional, tidak dapat ditangkap atau ditahan maupun dibuang dengan sewenang-wenang, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka, tidak dapat dituntut sampai kesalahannya dibuktikan dan memperoleh jaminan untuk pembelaannya, dan tidak seorang pun dapat dipersalahkan karena kesalahan yang tidak merupakan pelanggaran, selain itu tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya (Pasal 6-11).
            Kemudian DUHAM PBB turut menjelaskan tentang hak-hak individu atau pribadi yang dimilikinya, berupa: tidak dapat diganggu urusan pribadinya dengan sewenang-wenang, berhak atas kebebasan di setiap negara atau meninggalkan maupun kembali ke negerinya, berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain kecuali karena tindak kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB, berhak atas kewarganegaraan dan tidak dapat dicabut atau ditolak untuk mengganti dengan sewenang-wenang, berhak untuk nikah berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh kedua mempelai dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara, terakhir setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dan tidak boleh dirampas dengan semena-mena (Pasal 12-17).
            Selain itu, telah diakui hak-hak kebebasan pikiran atau hati nurani atau beragama, berserikat secara damai, berpendapat tanpa gangguan, berkumpul tanpa paksaan, berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya seperti dalam jabatan pemerintahan negerinya, lalu kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah (Pasal 18-21).
            Dalam pasal-pasal selanjutnya dijelaskan tentang hak-hak kesejahteraan dan ekonomi terutama dalam pekerjaan setiap manusia, seperti: berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan kegiatan usaha, berhak atas pekerjaan tanpa diskriminasi untuk pengupahan yang sama atau adil, berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja, berhak atas istirahat dan liburan termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala (Pasal 22-24).
            Kemudian dibahas pula keadaan sosial dan tingkat hidup manusia atau individu serta hak kebudayaan berupa seni maupun ilmu pengetahuan, antara lain: berhak atas taraf hidup dan para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa, berhak mendapat pendidikan, orang tua berhak memilih pendidikan untuk anak-anak mereka, berhak untuk menikmati kebudayaan atau kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan, memperoleh perlindungan produksi ilmiah atau kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya (Pasal 25-27).
            Pada pasal-pasal terakhir disebutkan kebebasan-kebebasan dapat dilaksanakan sepenuhnya, tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB, terlibat di dalam kegiatan apa pun bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan ada di dalam pernyataan ini dan tidak boleh mengabaikan kewajiban asasinya (Pasal 28-30).

            Oleh karena itu, DUHAM PBB ini dapat menjadi dasar dan acuan bagi undang-undang maupun hukum yang berlaku di setiap negara untuk mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap individu namun masih diperlukan penjelasan yang lebih mendalam mengenai pasal-pasal ini karena kurang jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar