Selasa, 01 Maret 2011

Review Deklarasi Universal HAM


Mutiara Kurniasari (10/299063/SP/24046)



Setiap orang merdeka dan mempunyai hak juga martabat yang sama.
Ada aksi, ada reaksi. Begitu pula ada reaksi ada aksi. Dicetuskannya deklarasi yang disebut universal untuk melindungi hak asasi manusia tentunya adalah aksi dari adanya reaksi. Reaksi itu muncul dari adanya aksi tidak manusiawi. Utamanya yang dilakukan ketika dunia bergolak dalam perang. Begitulah aksi dan reaksi saling berputar.
Sesungguhnya, aksi pencetusan deklarasi tersebut merupakan aksi pengulangan dari aksi-aksi yang terjadi pada masa-masa sebelumnya. Masa Raja John dari Inggris yang beraksi menaikkan pajak secara sepihak dibalas dengan reaksi rakyat. Magna Charta. Di Amerika Serikat ada Bill of Rights. Dan begitu pula di berbagai wilayah lain di dunia.
Seberapa pentingnya deklarasi ini, terserah pada kita menilainya. Yang jelas, deklarasi ini menarik. Lihat saja petikan pasal pertama di atas. Setelah membacanya, paling tidak kita tahu kalau kita ini merdeka, punya hak, dan martabat di antara kita itu sama. Jadi, untuk pihak-pihak yang merasa martabatnya lebih tinggi atau lebih rendah dari orang lain, bacalah Duham.
Di hadapan hukum, setiap orang juga sama. Setiap orang punya berbagai macam hak yang berkaitan dengan hukum. Dari pengakuan di hadapan hukum sampai ketentuan penghukuman terhadap tindak pelanggaran pidana.
Yang menarik lagi, hak-hak yang bersifat privat juga dijamin. Kita punya hak menikah dan berkeluarga, mengeluarkan pendapat, beragama, beropini, berekspresi, berkumpul, pendidikan, istirahat dan berlibur. Punya hak pula untuk bekerja dengan kondisi yang layak dan upah yang wajar.
Dijamin pula hak kita untuk pergi ke luar negeri dan kembali ke negara asal kita. Tentu, hak kewarganegaraan juga ada. Termasuk hak mencari suaka. Hak politik pun dijamin. Untuk bergabung dalam pemerintahan dan di kehidupan sosial kita. Selain itu, bagi anak-anak, kaum ibu, penyandang cacat, lansia, janda dan duda, Duham menjamin kalau negara harus memfasilitasi mereka. Tentang hal ini, tentu kembali ke negara masing-masing.
Ada juga pasal yang membatasi hak-hak asasi seseorang. Tepatnya pasal 29, yang intinya menyatakan kalau kita berhak mengembangkan diri asalkan tidak keluar dari batas undang-undang ataupun bertentangan dengan tujuan dasar PBB. Secara logika, kalau kita baca ulang kalimat pertama tulisan ini, tidak perlu adanya pasal pembatasan itu. Jelas kita punya martabat dan hak yang sama. Itu sudah menegaskan kalau kita tidak perlu melanggar hak orang lain untuk mendapatkan hak kita karena kita, tanpa diragukan, akan mendapatkannya. Hanya kodrat manusia yang memang selalu ingin mendapatkan yang lebih yang membuat para perumus Duham akhirnya mencantumkan pasal ini.
Kalau disimpulkan, deklarasi universal hak asasi manusia ini menjamin kehidupan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi seseorang. Juga menyertakan kewajiban seseorang untuk tidak melanggar pembatasan undang-undang. Dua hal terakhir yang membuatnya menarik: pertama, keseimbangan bobot antara hak-hak dan kewajiban asasi seseorang membuat manipulasi tindakan buruk atas nama hak asasi manusia dapat dicegah, dan terakhir negara-negara bebas untuk meratifikasi seluruh atau sebagian pasal dari Duham. Ini berarti keputusan terakhir penjaminan atas hak asasi manusia berada di tangan negara tanpa mengurangi kedaulatannya karena tunduk pada satu hukum internasional. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar