Selasa, 01 Maret 2011

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Indrianisa Nurfairy Manurung
10/297076/SP/23922

Manusia lahir dalam keadaan bebas dan mempunyai hak yang sama. Kalimat tersebut cukup menggambarkan bahwa setiap manusia di dunia ini seharusnya memiliki hak-hak dasar yang terpenuhi, yang selanjutnya disebut sebagai hak asasi manusia. Pada tanggal 10 Desember 1948 di Phalais de chaillot, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memproklamasikan sebuah deklarasi kontemporer tentang hak asasi manusia, yang selanjutnya sering disebut sebagai DUHAM atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Deklarasi tersebut memuat 30 pasal telah yang menjadi instrument penjamin hak asasi manusia. Pasal-pasal tersebut terdiri atas hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi, dan dapat dikategorikan kurang lebih menjadi lima jenis hak asasi manusia . Hak yang pertama adalah hak keamanan yang melindungi manusia dari hal-hal seperti pembunuhan masal, penyikasaan, atau pemerkosaan. Contohnya hal ini terdapat pada pasal ketiga, yaitu setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu. Yang kedua adalah hak untuk mendapat proses peradilan, yang melindungi manusia dari penyalahgunaan proses hukum, sebagaimana yang tercantum pada pasal lima, enam, dan tujuh.
Yang ketiga adalah adalah hak yang menjamin kebebasan untuk memilih keyakinan atau kepercayaan. Yang keempat, adalah hak politik yang melindungi kebebasan berpartisipasi di bidang politik. Hak kesetaraan juga merupakan salah satu hak yang ada di dalam DUHAM, yang menjamin seorang warga negara mendapat kesetaraan yang sama di mata hukum, dan mendapat hak-hak sosial seperti pendidikan.
Hak-hak dasar tersebut adalah contoh hak-hak yang universal, hakiki, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, dan saling berhubungan sebagaimana sifat hak asasi manusia pada umumnya. Meskipun pandangan mengenai hak asasi manusia di setiap negara hampir berbeda satu dengan lainnya, tetapi semoga dengan adanya deklarasi kontemporer seperti DUHAM ini peradilan hak manusia di dunia semakin dapat diperjelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar