Kamis, 03 Maret 2011

Deklarasi HAM PBB

Nama : Annabella Agronesia
NIM   : 09/280371/SP/23190

Deklarasi Hak Asasi Manusia dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 setelah Perang Dunia II berakhir dan bergabungnya beberapa negara di Asia dan Afrika ke dalam PBB, alasan utama dari pencetusan Duham PBB ini adalah untuk mencegah terjadinya Perang Dunia kembali.
Duham terdiri dari 30 Pasal, inti dari masing-masing Pasal tersebut adalah :
Pasal 1 : Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Pasal 2 : Perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dll tidak menjadi pengecualian hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini.
Pasal 3 : Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.
Pasal 4 : Tidak ada orang yang boleh diperbudak atau diperhambakan.
Pasal 5 : Tidak ada yang boleh disiksa secara kejam, dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6 : Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
Pasal 7 : Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Pasal 8 : Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9 : Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengang sewenang-wenang.
Pasal 10 : Setiap orang berhak atas peradilan yang adil yang bebas dan tidak memihak.
Pasal 11 : (1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum. (2) Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang bukan merupakan suatu tindak pidana menurut uu nasional maupun internasional.
Pasal 12 : Tidak seorangpun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang.
Pasal 13 : Setiap orang berhak untuk kebebasan bergerak dan berdiam di batas-batas negara.
Pasal 14 : Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi pengejaran.
Pasal 15 : Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Pasal 16 : Setiap orang yang sudah dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga. '
Pasal 17 : Setiap orang berhak untuk memiliki harta.
Pasal 18 : Setiap orang berhak untuk memiliki kebebasan dalam beragama.
Pasal 19 : Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat.
Pasal 20 : Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul tanpa kekerasan.
Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk turut serta dalam pemerintahan negaranya.
Pasal 22 : Setiap orang berhak atas jaminan sosial dan terlaksananya hak-hak ekonomi.
Pasal 23 : Setiap orang berhak atas pekerjaan dan memilih pekerjaannya.
Pasal 24 : Setiap orang berhak untuk istirahat dan liburan.
Pasal 25 : Setiap orang berhak untuk tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.
Pasal 26 : Setiap orang berhak memperoleh pendidikan.
Pasal 27 : Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan, menikmati kesenian, dan mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
Pasal 28 : Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional.
Pasal 29 : Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya dimana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
Pasal 30 : Tidak sesuatupun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu negara,kelompok ataupun seseorang hak untuk terlibat di dalam kegiatan apapun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang manapun yang termaktub di dalam deklarasi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar