Selasa, 01 Maret 2011

Review DUHAM

Nama: Aditya Agung Kurniawan
NIM: 10/299032/SP/24039

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) diumumkan oleh PBB pada 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) sebagai tindak lanjut dari pengakuan martabat manusia. Deklarasi ini digunakan sebagai standar dunia dalam menentukan hak-hak yang dimiliki oleh manusia. Deklarasi ini mengharuskan hukum yang ada untuk tidak mengabaikan hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam DUHAM ini. Deklarasi ini mewajibkan negara-negara anggota PBB untuk menghormatinya dengan efektif dan menerapkannya sebagai standar yang harus dipatuhi. DUHAM berisi hak-hak yang harus dipatuhi dan disediakan oleh setiap negara. Dalam DUHAM tercantum 30 pasal, intisari dari pasal-pasal tersebut antara lain:
Pasal 1: Manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat yang sama.
Pasal 2: Hak seluruh individu di dunia setara dan tidak ada yang dibeda-bedakan
Pasal 3: Hak untuk bebas. Hak untuk mendapatkan keselamatan. Hak untuk hidup.
Pasal 4: Manusia tidak berhak untuk diperbudak dan diperdagangkan. Manusia berhak hidup sesuai keinginannya.
Pasal 5: Setiap individu di dunia tidak berhak untuk diperlakukan semena-mena.
Pasal 6: Setiap individu mempunyai hak untuk diakui secara hukum.
Pasal 7: Setiap individu berhak akan perlindungan hukum.
Pasal 8: Hak untuk rehabilitasi sesuai dengan hukum.
Pasal 9: Tidak satu individu-pun berhak untuk dipasung.
Pasal 10: Setiap individu berhak menerima hukum yang adil dan tidak memihak.
Pasal 11: Setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan peradilan yang adil.
Pasal 12: Setiap individu berhak untuk memiliki privasi.
Pasal 13: Setiap orang berhak memiliki tempat tinggal dan berhak untuk hijrah dan kembali.
Pasal 14: Hak mendapatkan suaka di negara manapun, terkecuali pelanggar hukum.
Pasal 15: Setiap individu berhak memiliki kewarganegaraan dan tidak berhak dicabut kewarganegaraannya secara semena-mena.
Pasal 16: Setiap individu berhak untuk berkeluarga.
Pasal 17: Setiap individu berhak atas harta dan tidak berhak untuk dirampas hartanya secara semena-mena.
Pasal 18: Setiap individu memiliki kebebasan berpikir dan beragama.
Pasal 19: Setiap individu memiliki kebebasan berpendapat.
Pasal 20: Setiap individu berhak untuk berkumpul dan berserikat tanpa adanya paksaan.
Pasal 21: Setiap individu mempunyai hak yang sama untuk berpolitik, memiliki jabatan dalam pemerintahan, dan berhak untuk memilih wakil rakyat.
Pasal 22: Setiap individu berhak atas jaminan sosial.
Pasal 23: Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pasal 24: Setiap orang berhak untuk mendapatkan liburan dan relaksasi.
Pasal 25: Setiap orang berhak untuk hidup memadai dan setiap ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perlakuan istimewa.
Pasal 26: Setiap orang berhak akan pendidikan.
Pasal 27: Setiap orang berhak untuk turut serta dalam masyarakat berbudaya dan mendapatkan perlindungan hukum untuk hasil penciptaan dan inovasi.
Pasal 28: Setiap individu berhak atas kehidupan sosial dan internasional seperti yang tercantum dalam Deklarasi ini.
Pasal 29: Setiap individu memiliki hak dan kewajiban dalam masyarakat dan tunduk kepada hukum yang berlaku.
Pasal 30: Tidak satupun pasal dalam Deklarasi ini dibolehkan untuk disalah-tafsirkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar