Selasa, 01 Maret 2011

Review DUHAM.


Arief Akbar Mohammad (10/299857/SP/24234)

Pengakuan atas martabat yang melekat pada dan hak-hak yang sama dan tidak
dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah landasan bagi kebebasan,
keadilan dan perdamaian di dunia, pengabaian dan penghinaan terhadap hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan-tindakan keji yang membuat berang nurani manusia, dan terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakinan, serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi manusia pada umumnya, dan Semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah berjanji untuk menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia dan berkomitmen untuk menghormatinya.

Oleh karena itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dibuat sebagai standar umum
keberhasilan semua manusia dan semua bangsa dengan tujuan bahwa setiap individu dan
setiap organ masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha
melalui cara pengajaran dan pendidikan untuk memajukan penghormatan terhadap hak dan
kebebasan ini,dan melalui upaya-upaya yang progresif baik secara nasional dan
internasional, menjamin pengakuan dan ketaatan yang universal dan efektif, baik oleh rakyat
Negara Pihak maupun rakyat yang berada di dalam wilayah yang masuk dalam wilayah
hukumnya.

Dengan isi sebagai berikut:

Pasal 1
Hak untuk merdeka dan mendapatkan pengakuan yang sama sedari lahir.
Pasal 2
Hak atas kebebasan tanpa pembedaan dalam bentuk apapun.
Pasal 3
Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi.
Pasal 4
Hak Pelarangan atas perbudakan
Pasal 5
Hak agar tidak seorang pun boleh diperlakukan secara tidak manusiawi.
Pasal 6
Hak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum di mana saja
Pasal 7
Hak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi apapun.
Pasal 8
Hak atas penyelesaian yang efektif oleh peradilan nasional yang
kompeten, terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak mendasar yang
diberikanpadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.
Pasal 9
Tidak seorangpun yang dapat ditangkap, ditahan atau diasingkan secara sewenangwenang.
Pasal 10
Hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Pasal 11
Tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena
perbuatan atau kelalaian, yang bukan merupakan pelanggaran pidana berdasarkan
hukum nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorangpun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi.
Pasal 13
Hak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal dalam batas-batas
setiap Negara.
Pasal 14
Hak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain untuk
menghindari penuntutan atau tindakan pengejaran sewenang-wenang (persecution).
Pasal 15
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
Pasal 16
Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa ada pembatasan apapun berdasarkan ras,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk keluarga.
Pasal 17
Hak untuk memperoleh kepemilikan pribadi atas sesuatu
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Pasal 19
Hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.
Pasal 20
Hak untuk bebas berkumpul.
Pasal 21
Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya, baik
secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilihnya secara bebas, dan mendapat segala akses dan kemudahan yang ada dalam negaranya.
Pasal 22
Hak atas jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pasal 23
Hak membuat dan memilih suatu buruhan, dan membentuk suatu serikat buruh.
Pasal 24
Hak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang
layak danliburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25
Hak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang,
papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas
keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, usia
lanjut, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan
yangterjadi diluar kekuasaannya.
Pasal 26
Hak atas pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak
pada tahap-tahap awal dan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan
teknis dan profesional harus terbuka bagi semua orang, dan begitu juga pendidikan
tinggi harus terbuka untuk semua orang berdasarkan kemampuan. Dan keputusan akan pendidikan yang terbaik untuk setiap anak ada di tangan orang tuanya.
Pasal 27
Setiap orang berhak untuk secara bebas berpartisipasi dalam kehidupan budaya
masyarakat, menikmati seni, dan turut mengecap kemajuan ilmu pengetahuan dan
pemanfaatannya. Dan setiap orang berhak mendapat pengakuan atas hasil karyanya.
Pasal 28
Hak atas ketertiban sosial dan internasional, di mana hak dan
kebebasan yangdiatur dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya.
Pasal 29
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada
batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan
memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan
umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis. Namun, Hak dan kebebasan ini dengan jalan apapun tidak dapat dilaksanakan apabila
bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai
memberikan hak pada suatu Negara, kelompok atau orang, untuk terlibat dalam aktivitas
atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan
apapun yang diatur didalam Deklarasi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar