Selasa, 01 Maret 2011

Ringkasan Pasal-Pasal dalam DUHAM '48

Anak Agung Istri Acyuta Kirana
10/296260/SP/23821

DUHAM atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut di latar belakangi oleh usainya Perang Dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia & Afrika dan bergabung dalam United Nation of Organization (UNO) atau PBB yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadi PD kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, jika diringkas adalah sebagai berikut:
Pasal 1  : Semua orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak yang sama.
Pasal 2  : Semua orang berhak atas hak dan kebebasan yang ada di dalam deklarasi ini dengan tanpa pengecualian, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dst.
Pasal 3  : berhak atas kehidupan, kebebasan, keselamatan.
Pasal 4  : tidak seorang pun boleh diperbudak / dihambakan.
Pasal 5  : tidak boleh disiksa / diperlakukan secara kejam; secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 9  : tidak boleh ditangkap, ditahan, dan dibuang semena-mena.
Pasal 12: tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya.
Pasal 13: berhak keluar negeri dan kembali ke negerinya sendiri.
Pasal 15: setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Pasal 16: Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa berhak untuk menikah.
Pasal 17: berhak memiliki harta, tidak boleh dirampas.
Pasal 18: berhak atas kebebasan beragama.
Pasal 19: bebas mengeluarkan pendapat.
Pasal 20: bebas masuk perkumpulan.
Pasal 23: berhak atas pengupahan dan pekerjaan yang sama.
Pasal 24: berhak atas istirahat dan liburan.
Pasal 26: berhak memperoleh pendidikan. Orang tua memiliki hak utama dalam memilih pendidikan untuk anaknya.
Pasal 30: deklarasi ini tidak dapat ditafsirkan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar