Selasa, 01 Maret 2011

TUGAS REVIEW DUHAM

Reza Wali Amrullah
10/298936/SP/24019 


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah sebuah deklarasi yang dibuat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris. Deklarasi ini muncul dari pengalaman Perang Dunia Kedua, dimana tujuan pembuatannya adalah untuk mencegah terjadinya perang di kemudian hari dan merupakan bentuk perhatian global pertama tentang hak yang dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali. Duham memiliki 30 pasal, dimana tiap pasalnya

Hak Asasi Manusia berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali, dan hak tersebut diperoleh sejak tiap individu lahir. DUHAM juga mencetuskan hal-hal tersebut, sebagaimana yang tertulis pada pasal 1: ‘semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.’ Kemudian, setiap orang tersebut, tanpa dibatasi oleh pembedaan ras,warna kulit, agama, dan segala perbedaan yang lain berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum pada DUHAM (pasal 2). Tiap manusia, juga berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu(pasal 3), hal ini kemudian menjurus pada pelarangan perbudakan (pasal 4), dan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi (pasal 5).

Menanggapi isu hukum, tindak pidana, dan peradilan, DUHAM menguraikan hak-hak yang bisa diperoleh seseorang seperti:   pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja (pasal 6), berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi (pasal 7), pemulihan yang efektif dari pengadilan (pasal 8), dan larangan untuk menahan,menangkap, dan membuang siapapun dengan sewenang-wenang. Setiap orang juga mempunyai persamaan yang penuh atas peradilan yang adil dan terbuka dan tak semena-mena dipersalahkan (pasal 10,11).

Masuk kedalam kehidupan sehari-hari dan bernegara, DUHAM menjabarkan hak-hak individu seperti berikut: larangan mengganggu urusan pribadi dan mencemarkan nama baik(pasal 12),  kebebasan bergerak di setiap Negara baik kedalam maupun keluar(pasal 13),  mendapatkan suaka di negeri lain(pasal 14), mendapatkan kewarganegaraan (pasal 15), menikah dan berkeluarga (pasal 16), hak memiliki harta(pasal 17), mendapatkan kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama (pasal 18), kebebasan untuk berpendapat (pasal 19), hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (pasal 20), dan terakhir berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya (pasal 21).

Masih dalam aspek kehidupan sehari-hari, namun kini kita masuk kedalam kehidupan perekonomian. Dalam aspek ini, DUHAM mengatur hal-hal sebagai berikut: hak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi,sosial, dan budaya (pasal 22), hak atas memilih pekerjaan, pengupahan yang adil, istirahat dan liburan (pasal 23,24). Setiap orang juga berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya (pasal 25), dan juga memperoleh pendidikan yang layak (pasal 26).

Bagian selanjutnya melingkupi aspek sosial-budaya. Dalam aspek ini, DUHAM menyatakan bahwa: setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas(pasal 27), berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional (pasal 28), hak dan kebebasan terhadap masyarakat tempat dia tinggal serta tunduk pada hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat yang demokratis (pasal 29).

Pasal yang terakhir, mengacu pada deklarasi ini sendiri, dimana Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

Secara keseluruhan, hampir semua aspek dalam kehidupan telah dicover dalam Deklarasi ini-kecuali tentang hukuman mati,dan hak manusia setelah mati. Kedua poin tadi saya rasa cukup penting untuk ditegaskan dalam level internasional, apakah hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia yang paling esensial-hak untuk hidup? Dan apakah ketika manusia mati, hak-hak yang dulu dia dapat masih berlaku? Apakah dia masih berhak atas keadilan bilamana kematiannya disebabkan oleh pihak lain? Selain itu dalam pelaksanaanya, saya rasa DUHAM masih belum bisa diterapkan di seluruh negara, dan dijadikan standar dalam menegakkan HAM. Sebut saja pasal 26, dimana lebih lanjut tertulis pendidikan tingkat bawah(TK-SD) diharuskan gratis. Nyatanya, di Indonesia masuk TK/SD saja bisa dibebani biaya hingga jutaan. Namun, DUHAM menjadi langkah revolusioner karena pertama kali inilah, hampir seluruh bagian belahan dunia mulai sadar dan menyepakati perhatian lebih terhadap HAM untuk menjaga perdamaian.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar