Kamis, 03 Maret 2011

Review DUHAM

Irawan Satria Pradana
10/299759/SP24209



Hak Asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia.Hak Asasi Manusia ini bersifat universal (berlaku di seluruh belahan dunia),tidak dapat dibagi,tidak dapat dicabut,serta saling tergantung.
Sebenarnya,gagasan mengenai HAM telah muncul sejak jaman dahulu.namun, dunia internasional baru menyadari dan mulai menyorot permasalahan HAM pasca perang dunia II.Ini terkait dengan kesadaran dunia akan pentingnya menjunjung tinggi hak-hak dasar setiap manusia.Dunia telah menyadari dampak negatif dari Perang Dunia II yang sarat akan pelanggaran HAM.Oleh karena itu,pada tanggal 10 desember 1948,perwakilan dari negara-negara anggota PBB berkumpul di Paris,Perancis untuk merumuskan dan mendeklarasikan Universal Declaration of Human Rights atau yang sering disebut DUHAM.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) ,terdiri dari 30 pasal,yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. DUHAM juga merupakan dasar penegakan HAM dalam taraf internasional.

Berikut adalah poin poin dari DUHAM:

Pasal 1 : tiap-tiap manusia dilahirkan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama.
Pasal 2 : tiap-tiap manusia  berhak atas hak dan kebebasan yang ada di dalam deklarasi ini dengan tanpa pengecualian .
Pasal 3 : Tiap manusia berhak untuk mendapatkan kehidupan dan keamanan pribadi.
Pasal 4 : Hak untuk bebas dari berbagai bentuk perbudakan.
Pasal 5 : Hak untuk bebas dari penyiksaan dan hukuman yang yidak manusiawi.
Pasal 6 : Hak untuk mendapat pengakuan sebagai manusia pribadi di mata hokum,dimanapun dia berada.
Pasal 7 : Hak untuk mendapat kesetaraan di dalam hukum tanpa adanya unsur diskriminasi dan berhak dilindungi dari hal tersebut.
Pasal 8 : Setiap orang berhak mendapatkan penyelesaian yang efektif dari peradilan.
Pasal 9 : Tidak seorangpun boleh ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang.
Pasal 10 : Hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, bebas, dan tidak memihak.
Pasal 11 : Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam praduga tak bersalah dan mendapatkan jaminan untuk pembelaan terhadapnya.
Pasal 12 : Hak untuk mendapatkan privasi dan keamanan dalam kehidupan pribadinya.
Pasal 13 : Hak untuk melakukan mobilitas individu dalam suatu negara, untuk berkunjung ke luar negeri, dan kembali ke negara asal.
Pasal 14 : Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain untuk perlakuan yang tidak sewenang-wenang, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip PBB.
Pasal 15 : Hak atas kewarganegaraannya, dan tidak dapat dicabut secara sewenang-wenang.
Pasal 16 : laki-laki dan perempuan dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga, keputusan ini harus bebas tanpa ada paksaan dari pihak-pihak tertentu dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17 : Hak untuk memiliki harta benda dan tidak dirampas secara sewenang-wenang.
Pasal 18 : Hak untuk bebas  beragama.
Pasal 19 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpendapat dan menyatakan pendapat.
Pasal 20 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berkumpul dan berserikat.
Pasal 21 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya dan mendapatkan pelayanan umum yang sama dari negaranya.
Pasal 22 : Hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 23 : Hak untuk mendapatkan pekerjaan untuk menjamin kehidupan masing-masing dan mendapatkan upah yang adil tanpa ada diskriminasi.
Pasal 24 : Hak untuk beristirahat dan berlibur.
Pasal 25 : Hak untuk mendapatkan penghidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri maupun keluarganya.
Pasal 26 : Hak untuk mendapatkan pendidikan, setidaknya pendidikan dasar.
Pasal 27 : Hak untuk ikut menikmati hasil karya seni dan kebudayaan dan atas hak cipta mereka.
Pasal 28 : Hak untuk mendapatkan ketertiban sosial dan internasional.
Pasal 29 : Memiliki kewajiban kepada masyarakat, tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pelaksanaan dari hak dan kebebasannya.
Pasal 30 : tidak ada ketentuan satupun yang digunakan sebagai alat untuk memberikan hak kepada siapapun yang akan melakukan suatu aktivitas atau tindakan untuk menghancurkan hak dan kebebasan di dalam Deklarasi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar