Selasa, 01 Maret 2011

Review DUHAM


Guntur Rizkiyana Muhammad
2010/296939/SP/23897

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
            Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak mendasar yang dimiliki tiap individu manusia yang secara otomatis melekat kepada individu sejak dia lahir. Sifat-sifat HAM antara lain adalah universal yaitu berlaku dimana saja di dunia, hakiki yaitu pasti ada di tiap manusia tanpa terkecuali, tak dapat dicabut yaitu tak ada satu-pun manusia di dunia ini yang berhak untuk mencabut HAM yang dimiliki manusia lain, tak dapat dibagi yaitu HAM yang dimiliki satu individu tak bisa dibagikan atau diberikan kepada individu lain, dan saling tergantung yaitu setiap hak akan saling mempengaruhi hak lainnya.
            HAM bukanlah hal asing dalam sejarah kehidupan manusia karena HAM telah ada sejak zaman dahulu.  Namun pada masa lalu nilai-nilai kemanusiaan yang ada masih tersebar dan tidak memiliki nama khusus. Nilai-nilai inti HAM pada zaman dahulu tersebar dalam tertuang dalam nilai-nilai, kebudayaan, dan agama yang dimiliki manusia. Nilai-nilai tersebut telah lama diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dianggap sebagai nilai-nilai keadilan yang disetujui dan benar oleh orang banyak. Akan  tetapi, tragedi perang dunia telah mengubah sudut pandang manusia mengenai nilai-nilai kemanusiaan menjadi lebih menghormati.
            Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) (10 Desember 1948) memunculkan istilah HAM (Human Rights) yang menjadi standar penyebutan dan keadilan umum nilai kemanusiaan yang berlaku di dunia. Deklarasi Universal HAM (DUHAM) muncul disebabkan oleh hasil Perang Dunia II. Hasil perang tersebut menyebabkan banyak korban manusia, kehancuran, kesengsaraan dan hal buruk lainnya. Kejadian tersebut membuat banyak hak-hak yang dimiliki manusia menjadi hilang atau terampas. Berangkat dari kesadaran akan hilangnya hak-hak manusia dan usaha agar tidak terulang kembali tragedi menyedihkan tersebut, maka Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang bertujuan untuk melindungi hak-hak individu manusia dan mendapatkan hidup yang layak dan menghindari terjadinya kembali Perang Dunia. DUHAM tersebut terdiri dari 30 pasal yang berisi perlindungan terhadap hak-hak sosial, budaya, politik, ekonomi. Isi dari ke 30 pasal tersebut secara ringkas adalah :                                               
Pasal 1
Hak untuk memiliki kebebasan, merdeka, bermartabat dan bergaul dengan sesama manusia.
Pasal 2
Semua manusia berhak atas semua hak-hak yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Pasal 3
Setiap individu manusia berhak untuk hidup, bebas, dan selamat.
Pasal 4
Pelarangan memperbudak atau diperbudak secara apapun terhadap individu manusia.
Pasal 5
Larangan untuk memperlakukan atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi dan direndahkan harga diri tiap individu manusia.
Pasal 6
Tiap individu berhak mendapat pengakuan sebagai pribadi didepan hukum dimana saja.
Pasal 7
Tiap individu berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi dan berhak mendapat perlindungan atas diskriminasi.
Pasal 8
Tiap Individu manusia berhak atas bantuan hukum yang kompeten.
Pasal 9
Tiap individu manusia tak boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sesukanya.
Pasal 10
Tiap individu manusia berhak atas peradilan yang adil.
Pasal 11
Setiap individu manusia berhak atas asas praduga tak bersalah dan berhak mendapat segala fasilitas untuk membela diri. Tiap individu manusia tak boleh disalahkan karena melakukan kelalaian yang tidak melanggar hukum dan jika menjatuhkan hukuman maka hukumannya harus sepadan dengan kesalahannya.
Pasal 12
Kegiatan pribadi, privasi, dan nama baik  setiap individu manusia dilindungi oleh hukum.
Pasal 13
Tiap individu manusia berhak dan bebas tinggal di suatu negara. Tiap individu manusia berhak dan bebas keluar-masuk negeri manapun.
Pasal 14
Tiap individu manusia berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain. Hak tersebut tidak berlaku jika berhubungan dengan kejahatan yang berhubungan dengan politik atau bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB.
Pasal 15
Tiap individu manusia berhak menjadi warga-negara dan tak dapat dicabut kewarga-negaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
Tiap individu manusia yang telah dewasa berhak dan bebas untuk menikah, berkeluarga, dan bercerai tanpa diskriminasi dan paksaan, hak tersebut dilindungi oleh negara. 
Pasal 17
Tiap individu manusia berhak mempunyai kekayaan dan tidak boleh dirampas hartanya.
Pasal 18
Tiap individu manusia bebas berpikir, mengikuti hati nurani, memiliki agama dan mengamalkannya.
Pasal 19
Tiap individu manusia bebas berpendapat, menyampaikan dan menerima informasi melalui media apa saja tanpa batas.
Pasal 20
Tiap individu manusia bebas berkumpul dan berserikat serta tak boleh ada pemaksaaan untuk masuk dalam perkumpulan tertentu.
Pasal 21
Tiap individu manusia berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan diangkat sebagai pejabat pemerintahan negerinya. Menjadikan kehendak rakyat sebagai dasar kekuasaan pemerintahan.
Pasal 22
Tiap individu manusia anggota masyarakat berhak atas jaminan perlindungan dan kebebasan sosial, ekonomi, dan budaya.
Pasal 23
Tiap individu manusia berhak bekerja, mendapatkan upah yang adil, dan mendirikan serta memasuki serikat pekerja untuk melindungi kepentingan dirinya.
Pasal 24
Tiap individu manusia berhak atas istirahat dan liburan.
Pasal 25
Tiap individu manusia  berhak atas taraf hidup yang sejahtera. Terutama ibu dan anak harus mendapat perawatan dan bantuan istimewa.  
Pasal 26
Tiap individu manusia berhak mendapatkan pendidikan yang bertujuan untuk pengembangan diri individu tanpa batas. Orang tua paling berhak untuk menentukan jenis pendidikan anak-anaknya.
Pasal 27
Tiap individu manusia berhak atas kegiatan dan menikmati sosial budaya serta perlindungan terhadap hasil ciptaanya.
Pasal 28
Tiap individu manusia berhak berada di tatanan sosial dimana hak-hak dalam deklarasi ini dapat dipenuhi seutuhnya.
Pasal 29
Tiap individu manusia berhak mengembangkan diri sebebas-bebasnya namun harus sesuai dengan pembatasan undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB.
Pasal 30
Didalam deklarasi ini tidak boleh ditafsirkan bahwa memberikan hak kepada siapapun atau  apapun untuk merebut hak dan kebebasan yang ada dalam deklarasi ini.
            Munculnya DUHAM ini telah membantu manusia untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan layak. Karena dengan adanya deklarasi tersebut, dunia memiliki standar untuk melindungi dan mengatur perlindungan HAM bagi manusia.Deklarasi ini juga membantu negara-negara untuk lebih sadar dan peduli akan nilai-nilai manusiawi. Dengan keadaan dunia lebih manusiawi diharapkan kedamaian datang sesuai dengan prinsip dan tujuan dasar PBB, perdamaian. Sehingga manusia yang hidup bisa mendapatkan harapan untuk kehidupan yang lebih baik dan layak.
Sumber :
http://www.ohchr.org/EN/UDHR/Pages/Language.aspx?LangID=inz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar