Rabu, 02 Maret 2011

Review DUHAM

Gede Resnadiasa
10/296269/SP/23822
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
DUHAM merupakan singkatan dari Deklarasi Universal hak Asasi Manusia. Deklarasi ini dilakukan pada 10 Desember 1948 dalam rangka meningkatkan kesadaran atas adanya hak-hak dasar manusia yang terinjak-injak dalam perang dunia baik yang pertama atau kedua. Deklarasi ini ditandatangani oleh negara-negara anggota PBB yang kemudian dijadikan dasar penegakan HAM di seluruh dunia.
Poin-poin penting di dalam pasal-pasal pada DUHAM adalah:
Pasal 1 : Hak untuk merdeka dan tiap-tiap manusia memiliki hak-hak yang sama
Pasal 2 : Hak untuk mendapatkan hak-hak yang tertera pada Deklarasi ini tanpa ada unsur-unsur yang merugikan orang lain
Pasal 3 : Hak untuk mendapatkan kehidupan dan keamanan pribadi
Pasal 4 : Hak untuk bebas dari berbagai bentuk perbudakan
Pasal 5 : Dilarang menyiksa seseorang, menghukum secara tidak manusiawi, dan menjatuhkan martabat
Pasal 6 : Hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum dimanapun dia berada
Pasal 7 : Hak untuk mendapat kesamaan di dalam hukum tanpa adanya unsur diskriminasi dan berhak dilindungi dari hal tersebut
Pasal 8 : Setiap orang berhak mendapatkan penyelesaian yang efektif dari peradilan nasional
Pasal 9 : Tidak seorangpun boleh ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang
Pasal 10 : Hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, bebas, dan tidak memihak
Pasal 11 : Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam praduga tak bersalah dan mendapatkan jaminan untuk pembelaan terhadapnya
Pasal 12 : Hak untuk mendapatkan privasi dan keamanan pada kehidupan pribadinya
Pasal 13 : Hak untuk melakukan mobilitas individu dalam suatu negara, untuk berkunjung ke luar negeri, dan kembali ke negara asal
Pasal 14 : Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain untuk perlakuan yang tidak sewenang-wenang, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip PBB
Pasal 15 : Hak atas kewarganegaraannya, dan tidak dapa dicabut secara sewenang-wenang
Pasal 16 : laki-laki dan perempuan dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga, keputusan ini harus bebas tanpa ada paksaan dari pihak-pihak tertentu dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan negara
Pasal 17 : Hak untuk memiliki harta dan tidak dirampas secara sewenang-wenang
Pasal 18 : Hak untuk bebas dalam hal beragama
Pasal 19 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpendapat dan menyatakan pendapat
Pasal 20 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berkumpul dan berserikat
Pasal 21 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya dan mendapatkan pelayanan umum yang sama dari negaranya
Pasal 22 : Hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
Pasal 23 : Hak untuk mendapatkan pekerjaan untuk menjamin kehidupan masing-masing dan mendapatkan upah yang adil tanpa ada diskriminasi
Pasal 24 : Hak untuk beristirahat dan berlibur
Pasal 25 : Hak untuk mendapatkan penghidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri maupun keluarganya
Pasal 26 : Hak untuk mendapatkan pendidikan, setidaknya pada tingkatan awal
Pasal 27 : Hak untuk ikut menikmati hasil karya seni dan kebudayaan dan atas hak cipta mereka
Pasal 28 : Hak untuk mendapatkan ketertiban sosial dan internasional
Pasal 29 : Memiliki kewajiban kepada masyarakat, tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pelaksanaan dari hak dan kebebasannya
Pasal 30 : tidak ada ketentuan satupun yang digunakan sebagai alat untuk memberikan hak kepada siapapun yang akan melakukan suatu aktivitas atau tindakan untuk menghancurkan hak dan kebebasan di dalam Deklarasi ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar