Selasa, 01 Maret 2011

Review DUHAM

Nama : Diah Nikmahayati
NIM : 10/297292/SP/23963
Review: Deklarasi Universal Hak asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah isu mutakhir yang kini menjadi hal yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern. Kesadaran akan HAM muncul seiring dengan berakhirnya perang dunia ke II dan seiring dengan perkembangan zaman kesadaran akan HAM pun semakin meningkat. Titik awal bagi dunia mengenai kesadaran akan HAM adalah ketika pada 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mencetuskan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Paris, Prancis.
Pasal 1 mengenai harkat martabat dan hak yang sama bagi setiap manusia yang diperoleh dari lahir sebagai manusia yang berakal dan bernurani. Pasal 2 setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan yang semakin di perluas makna nya dalam pasal 3, dan juga pasal 4 yang melarang adanya perbudakan atau penghambaan. Begitu pula dengan pasal 5 yang melarang adanya penyiksaan atau perlakuan kejam.
Pasal 6 pengakuan hukum terhadap manusia dimanapun ia berada. Dalam pasal 7 juga disebutkan mengenai persamaan setiap orang di mata hukum tanpa adanya diskriminasi dan dalam pasal 8 disebutkan mengenai penggantian ganti rugi yang efektif bagi setiap manusia yang hak asasi nya dilanggar. Dalam pasal 9 menyebutkan bahwa penangkapan, penahanan, atau pembuangan sewenang-wenang terhadap sesama manusia termasuk kedalam pelanggaran HAM. Dalam pasal 10 juga masih membahas mengenai persamaan setiap manusia dimata hukum dalam proses pemeriksaan dan seperti yang disebutkan dalam pasal 11 bahwa setiap terdakwa wajib diasumsikan untuk tidak bersalah terlebih dahulu sampai ditemukannya bukti yang menyatakan ia bersalah.
Pasal 12 mengenai kehidupan pribadi seseorang baik rumah, keluarga, atau korespondensi nya yang tidak dapat di intervensi. Dalam pasal 13 mengenai kebebasan tiap orang untuk hidup dengan bebas di negaranya tetapi apabila keadaan mengancam maka setiap orang berhak mencari suaka dan perlindungan seperti dalam pasal 14.
Kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dapat dimiliki semua orang seperti yang tertulis pada pasal 15. Pembentukan keluarga seperti disebutkan dalam pasal 16, tak ada pembatasan apapun dari sisi ras, agama ataupun kebangsaan bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah dewasa. Maka pada pasal 17 terkandung makna mengenai hak pemilikan harta benda bagi setiap orang. Setiap manusia juga berhak atas kebebasan berpikir, beragama, ataupun berkeyakinan seperti yang terkandung dalam pasal 18, termasuk juga beropini dan berekspresi seperti terkandung dalam pasal 19.
Setiap manusia bebas untuk berasosiasi atau berkumpul dan didalamnya tidak boleh ada paksaan seperti yang terdapat pada pasal 20, yang didukung dan diperjelas pada pasal 21 dan pasal 22. Pada pasal 23 mengenai pengupahan seseorang tanpa bentuk diskriminasi apapun, yang didukung dengan pasal 24 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas hiburan dan jam kerja yang layak. Mengenai pendidikan juga diatur dalam pasal 26, dalam ayat 1 disebutkan setidaknya pada tingkatan dasar dan pada ayat 3 mengenai hak orang tua dalam menentukan.
Dalam pasal 27 mengenai hak tiap orang untuk bebas berpartisipasi dalam budaya masyarakatnya yang didukung oleh pasal 28 mengenai hak tiap orang untuk ikut dalam tatanan sosial. Pasal 29 mengenai kewajiban yang ada dimasyarakat dari tiap orang yang mengizinkan untuk pembangunan kepribadiannya secara penuh. Pasal 30 sebagai penutup berisi mengenai pembuatan DUHAM tidak ada satupun aspek didalamnya bertujuan untuk menjustifikasi pelanggaran HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar