Kamis, 03 Maret 2011

Deklarasi Universal HAM

Adinda K. Wardhany
10/297263/SP/23960


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (10 Desember 1948) muncul karena dilatar belakangi oleh berakhirnya Perang Dunia II dan banyaknya negara-negara di Afrika yang bergabung dalam PBB Deklarasi ini diadakan dengan tujuan awal untuk mencegah terjadinya kembali Perang Dunia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia melahirkan 30 pasal.

Pasal 1 : Semua orang terlahir merdeka, memiliki martabat dan hak-hak yang sama.
Pasal 2 : Setiap orang berhak atas semua hak dan kekbebasan-kebebasan yang tercantum dalam deklarasi, tanpa pengecualian.
Pasal 3 : Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu.
Pasal 4 : Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan dan perdagangan budak adalah dilarang.
Pasal 5 : Tidak seorangpun boleh disiksa atau dihukum secara tidak manusiawi.
Pasal 6 : Setiap orang berhak untuk diakui keberadaannya secara hukum.
Pasal 7 : Semua orang berhak mendapatkan peradilan dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Pasal 8 : Setiap orang berhak untuk mendapatkan bantuan undang-undang dasar atau hukum untuk mendapatkan keadilan atas pelanggaran terhadap hak-hak dasarnya.
Pasal 9 : Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditangkap atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10 : Setiap orang berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang adil dan tidak memihak.
Pasal 11 : 1. Semua orang yang belum diperiksa kesalahannya dianggap tidak bersalah sampai ada pemeriksaan dari pengadilan terbuka.
2. Tidak seorangpun boleh dipersalahkan apalagi mendapat hukuman lebih berat dalam pebuatan yang tidak dilarang dalam undang-undang nasional ataupun internasional.
Pasal 12 : Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum dari gangguan-gangguan terhadap urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya serta urusan surat menyuratnya.
Pasal 13 : 1. Setiap orang berhak mendapat kebebasan berada di suatu negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan dan kembali ke suatu negara temasuk negaranya.
Pasal 14 : 1. Setiap orang berhak mencari suaka dari negara lain untuk melndungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku bagi yang melakukan kejahatan diluar yang berhubungan dengan politik atau melanggar dasar dan tujuan PBB.
Pasal 15 : 1. Setiap orang berhak mendapat status kewarganegaraan.
2. Tidak seorangpun dapat semena-mena dicabut hak kewarganegaraanya maupun ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16 : 1. Pria dan wanita yang sudah dewasa berhak menikah dan mendapat persamaan dalam masa pernikahan dan/ atau perceraiannya.
2. Pernikahan dapat terjadi dengan persetujuan kedua mempelai.
3. Keluarga merupakan dasar dari masyarak yang berhak mendapat perlindungan dari negara dan masyarakatnya.
Pasal 17 : 1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik pribadi maupun kelompok.
2. Tidak seorangpun dapat dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18 : Setiap orang berhak penuh dalam memilih agama dan menjalankan kegiatan beragamanya.
Pasal 19 : Setiap orang berhak memiliki dan mengemukakan pendapatnya tanpa adanya batas (wilayah).
Pasal 20 : 1. Setiap orang berhak berserikat dan berkumpul dengan damai.
2. Tidak seorangpun dapat dipaksa mengikuti perkumpulan apapun.
Pasal 21 : 1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Setiap orang berhak diangkat dalam abatan pemeritahan negaranya.
3. Kekuatan pemeritah harus berasal ari suara rakyat yang disalarukan melalui cara-cara seperti peilihan umum.
Pasal 22 : Setiap warga negara berhak mendapat jaminan sosial dan berhak mengadakan kerjasama nasional maupun internasional.
Pasal 23 : 1. Setiap orang berhak memilih pekerjaan dengan syarat yang adil.
2. Setiap orang harus mendpatkan pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama tanpa diskriminasi.
3. Setiap orang yang bekerja berhak mendapat pengupahan dan jaminan sosial lain untuk mendapatkan kelayakan hidup.
4. Setiap orang berhak bergabung ataupun mendirikan serikat kerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24 : Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja.
Pasal 25 : 1. Setiap orang berhak mendapatkan kelayakan hidup untuk diriya dan keluarganya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perlindungan istimewa.
Pasal 26 : 1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan yang sifatnya gratis (minimal pendidikan dasar).
2. Pendidikan diarahkan kepada pengetahuan akan penghargaan hak-hak asasi manusia.
3. Orang tua memiliki hak untuk memnentukan pendidikan bagi anak-anaknya.
Pasal 27 : 1. Setiap orang berhak menikmati berbagai kesenian dalam kebudayaannya dan kemajuan IPTEK.
2. Setiap orang berhak mendapat perlindngan untuk hasil kebudayaan yang dibuatnya.
Pasal 28 : Setiap orang berhak mendapatkan hak-haknya yang diatur dalam hasil deklarasi ini.
Pasal 29 : 1. Setiap orang bertanggungjawab pada masyarakat disekitarnya.
2. Dalam upaya mendapatkan haknya, setiap orang harus mengingat batasan-batasan dan penghargaan terhadap hak-hak orang lain.
3. Hak dan kebebasan yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan dasar dan tujuan PBB.
Pasal 30 : Setiap negara, keleompok maupun perseorangan tidak boleh menafsirkan pasal-pasal diatas untuk tujuan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan yang dicantumkan dalam pasal-pasal diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar