Kamis, 03 Maret 2011

REVIEW PSHAM : DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (DUHAM)

REVIEW PSHAM : DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (DUHAM)

Nama                                    : Bondan Dewanto
NIM                                       : 10/298055/SP/23984
Mata Kuliah                       : Pengantar Studi Hak Asasi Manusia
Jurusan                                                : Ilmu Hubungan Internasional
Dosen Pengampu            : Drs. Dafri Agussalim, MA & Dedy Permadi, SIP, MA
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia sejak dilahirkan.  Hak ini memiliki empat sifat utama yaitu universal, hakiki, tidak dapat dibagi, serta saling tergantung. HAM kian menjadi sorotan dunia semenjak berakhirnya perang dunia kedua. Untuk itu dibuatlah suatu deklarasi yang mengatur mengenai hak-hak asasi manusia. Deklarasi ini dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 1948 di Perancis.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) ini berisi 30 pasal yang mengatur tentang HAM.
Berikut garis besar tiap-tiap pasal DUHAM :
Pasal 1                  : Setiap orang dilahirkan merdeka dan memiliki hak yang sama
Pasal 2                  : Setiap orang memiliki hak dan kebebasan yang sama tanpa terkecuali
Pasal 3                  : Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi.
Pasal 4                  : Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan
Pasal 5                  : Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan tidak manusiawi
Pasal 6                  : Setiap orang berhak mendapat pengakuan hukum dimana saja
Pasal 7                  : Setiap orang sama dimata hukum tanpa terkecuali
Pasal 8                  : Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum terhadap yang melanggar hak-haknya
Pasal 9                  : Tidak seorangpun yang dapat ditangkap, ditahan atau diasingkan secara sewenangwenang.
Pasal 10                : Setiap orang berhak atas peradilan yang adil
Pasal 11                : Setiap orang berhak atas praduga tak bersalah
Pasal 12                : Tidak seorangpun boleh diganggu secara sewenang-wenang
Pasal 13                : Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal, pergi dan kembali ke negaranya
Pasal 14                : Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain untuk
menghindari penuntutan atau tindakan pengejaran sewenang-wenang
Pasal 15                : Setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak dapat dicabut secara sewenang-wenang
Pasal 16                : Pria dan Wanita dewasa berhak menikah dengan persetujuan pihak-pihak yang melangsungkan pernikahan
Pasal 17                : Setiap orang berhak memiliki harta benda dan tidak dapat diambil secara sewenang-wenang
Pasal 18                : Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama
Pasal 19                : Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat
Pasal 20                : Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat tanpa paksaan
Pasal 21                : Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya
Pasal 22                : Setiap orang berhak atas jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
Pasal 23                : Setiap orang berhak bekerja, mendapatkan upah yang adil, mendirikan serta bergabung dengan serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya
Pasal 24                : Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan
Pasal 25                : Setiap orang berhak atas taraf hidup yang sejahtera terutama ibu dan anak harus mendapat perhatian dan bantuan khusus
Pasal 26                : Setiap orng berhak atas pendidikan
Pasal 27                : Setiap orang berhak untuk bebas berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat
Pasal 28                : Setiap orang berhak atas ketertiban nasional dan internasional
Pasal 29                : Setiap orang mempunyai kewajiban kepada masyarakat tempat satu-satunya di
mana ia dimungkinkan untuk mengembangkan pribadinya secara bebas dan penuh
Pasal 30                : Tidak ada satu ketentuan pun dalam DUHAM yang dapat disalah tafsirkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar