Jumat, 18 Maret 2011

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Dyah Dwi Astuti
09/ 282418/ SP/ 23457

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(DUHAM)

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(DUHAM) terbentuk pada tahun 1948 sejak perang dunia II berakhir. Negara- negara Asia dan Afrika bergabung dalam PBB setelah perang dunia II dan menginginkan situasi yang lebih damai di dunia milik bersama. Tujuan awal dibentuknya DUHAM adalah untuk mencegah pelanggaran- pelanggaran HAM yang terjadi akibat peperangan. DUHAM memiliki 30 pasal yang berkaitan dengan segala perlindungan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah inti dari ketigapuluh pasal tersebut.
Pasal 1 Semua orang merdeka dan memiliki hak yang sama.
Pasal 2 Semua orang memiliki persamaan hak tanpa pengecualian.
Pasal 3 Semua orang memiliki hak untuk hidup, bebas,dan selamat sebagai individu.
Pasal 4 Tidak seorangpun dapat diperbudak dalam bentuk apapun.
Pasal 5 Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan dengan kejam.
Pasal 6 Semua orang berhak atas pengakuan di depan hukum.
Pasal 7 Semua orang berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Pasal 8 Semua orang berhak atas pemulihan dari pengadilan nasional untuk tindakan yang melanggar hak dasar.
Pasal 9 Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan dengan sewenang- wenang.
Pasal 10 Semua orang berhak atas peradilan yang tidak memihak
Pasal 11
Ayat 1 Semua orang yang ditangkap karena tuduhan tertentu dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya oleh hukum.
Ayat 2 tidak seorangpun dapat dipersalahkan karena melakukan tindakan atau kelalaian yang tidak tertera dalam hukum sebagai tindak pidana.
Pasal 12 Tidak seorangpunn dapat diganggu urusan pribadinya.
Pasal 13
Ayat 1 Setiap orang bebas begerak maupun berdiam dalam batas suatu negara.
Ayat 2 Setiap orang berhak meninggalkan negaranya sendiri dan berhak untuk kembali
Pasal 14
Ayat 1 Setiap orang berhak mendapatkan suaka di negeri lain untuk menghindari pengejaran.
Ayat 2 Hak ini tidak berlaku untuk kasus kejahatan yang dilakukan.
Pasal 15
Ayat 1 Semua orang berhak atas kewarganegaraan.
Ayat 2 Tidak seorangpun dapat dicabut kewarganegaraannya dengan semena- mena atupun ditolak untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
Ayat 1 Laki- laki dan perempuan yang sudah dewasa berhak untuk menikah tanpa adanya pengahalang.
Ayat 2 Perkawinan dilaksanakan dengan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Ayat 3 Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dalam masyarakat sehingga berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
Pasal 17
Ayat 1 Semua orang berhak memiliki harta baik sendiri maupun bersama- sama.
Ayat 2 Tidak seorangpun dapat diambil hartanya secara semena-mena.
Pasal 18 Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, didalamnya termasuk kebebasan beragama dan memiliki kepercayaan.
Pasal 19 Setiap orang berhak atas kebebasan dalam mengeluarkan pendapat.
Pasal 20
Ayat 1 Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
Ayat 2 Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki suatu perkumpulan.
Pasal  21
Ayat 1 Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negara.
Ayat 2 Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan dalam negaranya.
Ayat 3 Keinginan rakyat harus menjadi dasar pemerintahan.
Pasal 22 Semua orang berhak atas jaminan sosial dan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 23
Ayat 1 Setiap orang berhak atas pekerjaan.
Ayat 2 setiap orang berhak atas atas kesetaraan upah.
Ayat 3 Upah yang diberikan hendaknya menguntungkan dan sesuai apa yang dikerjakan.
Ayat 4 Setiap orang berhak untuk memasuki serikat pekerja.
Pasal 24 Setiap orang berhak atas istirahat dan penghiburan.
Pasal 25
Ayat 1 setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan kesehatan.
Ayat 2 ibu dan anak- anak berhak mendapat perawatan dan bentuan istimewa.
Pasal 26
Ayat 1 Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat 2 Pendidikan harus dilakukan berdasarkan tujuan untuk mengambangkan hak pribadi dan memenuhi hak asasi manusia.
Ayat 3 Orangtua memiliki hak untuk memilih pendidikan anak.
Pasal 27
Ayat 1 Setiap orang berhak untuk bergabung dalam kehidupan kebudayaan masyarakat.
Ayat 2 Setiap orang berhak untuk menikmati keuntungan moriil maupun material atas apa yang dihasilkannya.
Pasal 28 setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional.
Pasal 29
Ayat 1 Setiap orang mempunyai kewajiban pada masyarakat di lingkungannya.
Ayat 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang harus patuh pada peraturan.
Ayat 3 Hak dan kebebasan dilaksanakan dengan tujuan dan prinsip PBB.
Pasal 30 Tidak seorangpun boleh memberi suatu negara, kelompok, seseorang untuk merusak hak- hak dan kebebasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar