Kamis, 03 Maret 2011

Review Universal Declaration Of Human Rights

Dionisius Waskita Cahya Gumilang

10/299339/SP/24106


Human rights make human become a human. Bagi saya sendiri, menghargai Hak Asasi Manusia itu juga berarti mengangkat martabat kemanusiaan dan juga menandakan bahwa diri kita layak disebut manusia. Sejarah manusia dipenuhi oleh begitu banyak pelanggaran HAM dan sampai saat ini pun pelanggaran terhadap hak manusia yang paling hakiki tersebut masih saja terjadi. Kita bisa lihat contohnya di negeri Libya akhir-akhir ini dimana Khadafi dengan tega membantai rakyatnya sendiri. Di negeri sendiri, masih banyak kasus pelanggaran HAM belum terselesaikan seperti kasus Priok atau kasus Munir.
Semakin maju pemikiran manusia hendaknya membuat manusia juga menjadi bijaksana dalam menentukan sikap. Dengan begitu, meniru semangat dari kaum liberalisme dimana sebagai manusia hendaknya menyatukan segala kehendak baik dalam pikirannya sehingga dapat tercipta perdamaian. Sekarang pilihan sikap ada di tangan kita: Apakah kita ingin menjadi manusia yang beradab? Jika ya, maka hormatilah HAM!
DUHAM merupakan sebuah kodifikasi internasional yang menjadi acuan dari hukum HAM. Deklarasi ini terbentuk dengan latar belakang adanya Perang Dunia yang sudah berkecamuk. Berikut ringkasan mengenai Universal Declaration of Human Rights yang dikumandangkan pada tahun 1948. Saya akan merangkumnya secara tematik tentang isi dari deklarasi tersebut:
·         Pasal 1: Ketentuan tentang kesamaan martabat dan hak dari setiap manusia
·         Pasal 2: Hak untuk menerima segala ketentuan dalam DUHAM
·         Pasal 3: Hak hidup, kebebasan, dan keselamatan
·         Pasal 4: Hak untuk terbebas dari perbudakan
·         Pasal 5: Hak untuk tidak diperlakukan secara kejam dan merendahkan martabat
·         Pasal 6 - 11: Hak mendapat pengakuan hukum dan kesamaan di depan hukum serta mendapat keadilan di depan hukum
·         Pasal 12: Hak privasi
·         Pasal 13-14 : Hak kebebasan berpergian
·         Pasal 15: Hak mendapatkan status kewarganegaraan
·         Psal 16: Hak untuk menikah dan berkeluarga
·         Pasal 17: Hak memiliki harta pribadi
·         Pasal 18: Kebebasan memeluk agama
·         Pasal 19: Kebebasan mengeluarkan pendapat
·         Pasal 20: Kebebasan berkumpul
·         Pasal 21: Hak politik dalam suatu negara
·         Pasal 22-23: Hak-hak ekonomi
·         Pasal 24: Hak mendapatkan liburan
·         Pasal 25: Hak mendapatkan kesehatan dan kesejahteraan yang baik
·         Pasal 26: Hak mendapatkan pendidikan
·         Pasal 27: Hak untuk berkarya seni
·         Pasal 28: Hak untuk mendapatkan tatanan sosial yg mampu mengakomodir semua pernyataan tersebut
·         Pasal 29-30: Hendaknya segala pernyataan tersebut tidak dilanggar dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku dalam suatu negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar