Selasa, 01 Maret 2011

Review DUHAM.


Arief Akbar Mohammad
10/299857/SP/24234

Pengakuan atas martabat yang melekat pada dan hak-hak yang sama dan tidak
dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah landasan bagi kebebasan,
keadilan dan perdamaian di dunia, pengabaian dan penghinaan terhadap hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan-tindakan keji yang membuat berang nurani manusia, dan terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakinan, serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi manusia pada umumnya, dan Semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah berjanji untuk menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia dan berkomitmen untuk menghormatinya.

Oleh karena itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dibuat sebagai standar umum
keberhasilan semua manusia dan semua bangsa dengan tujuan bahwa setiap individu dan
setiap organ masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha
melalui cara pengajaran dan pendidikan untuk memajukan penghormatan terhadap hak dan
kebebasan ini,dan melalui upaya-upaya yang progresif baik secara nasional dan
internasional, menjamin pengakuan dan ketaatan yang universal dan efektif, baik oleh rakyat
Negara Pihak maupun rakyat yang berada di dalam wilayah yang masuk dalam wilayah
hukumnya.

Dengan isi sebagai berikut:

Pasal 1
Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi
ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik,
kelahiranatau status lainnya.
latan lainnya.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi.

Pasal 4
perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun wajib dilarang.

Pasal 5
Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum di mana saja

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi apapun.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas penyelesaian yang efektif oleh peradilan nasional yang
kompeten, terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak mendasar yang
diberikanpadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.

Pasal 9
Tidak seorangpun yang dapat ditangkap, ditahan atau diasingkan secara sewenangwenang.

Pasal 10
Setiap orang berhak, dalam persamaan yang penuh, atas pemeriksaan yang adil dan
terbuka oleh peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Pasal 11
1. Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak untuk dianggap tidak
bersalah sampai dibuktikan kesalahannya sesuai dengan hukum, dalam pengadilan
yang terbuka.
2. Tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena
perbuatan atau kelalaian, yang bukan merupakan pelanggaran pidana berdasarkan
hukum nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorangpun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi.

Pasal 13
Setiap orang berhak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal dalam batas-batas
setiap Negara.

Pasal 14
1. Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain untuk
menghindari penuntutan atau tindakan pengejaran sewenang-wenang (persecution).
2. Hak ini tidak berlaku dalam kasus-kasus penuntutan yang benar-benar timbul karena
kejahatan non-politik.

Pasal 15
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.

Pasal 16
Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa ada pembatasan apapun berdasarkan ras,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk keluarga.

Pasal 17
Setiap orang berhak untuk memperoleh kepemilikan pribadi atas sesuatu

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.

Pasal 20
Setiap orang memiliki kebebasan untuk berkumpul.

Pasal 21
1. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya, baik
secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilihnya secara bebas, dan mendapat segala akses dan kemudahan yang ada dalam negaranya.

Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan terwujudnya
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
setiap negara .

Pasal 23
Setiap orang berhak membuat dan memilih suatu buruhan, dan membentuk suatu serikat buruh.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang
layak dan liburan berkala dengan menerima upah.

Pasal 25
Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya

Pasal 26
1. Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak
pada tahap-tahap awal dan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan
teknis dan profesional harus terbuka bagi semua orang, dan begitu juga pendidikan
tinggi harus terbuka untuk semua orang berdasarkan kemampuan. Dan keputusan akan pendidikan yang terbaik untuk setiap anak ada di tangan orang tuanya.

Pasal 27
Setiap orang berhak untuk secara bebas berpartisipasi dalam kehidupan budaya
masyarakat, menikmati seni, dan turut mengecap kemajuan ilmu pengetahuan dan
pemanfaatannya. Dan setiap orang berhak mendapat pengakuan atas hasil karyanya.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional, di mana hak dan
kebebasan yangdiatur dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya.

Pasal 29
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada
batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan
memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan
umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis. Namun, Hak dan kebebasan ini dengan jalan apapun tidak dapat dilaksanakan apabila
bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai
memberikan hak pada suatu Negara, kelompok atau orang, untuk terlibat dalam aktivitas
atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan
apapun yang diatur didalam Deklarasi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar