Senin, 28 Februari 2011

REVIEW DUHAM


Wahyu Hadi Pradana
10/298895/SP/24008

Deklarasi universal hak asasi manusia diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III). Pembuatan DUHAM dimaksudkan agar seluruh masyarakat dunia menjunjung hak asasi manusia melalui berbagai cara dikarenakan banyak sebab yang salah satunya agar tercipta dunia yang damai dan penuh persahabatan.
Poin pertama dalam deklarasi universal hak asasi manusia adalah kebebasan yang tercantum dalam pasal 1,2,9,13,19dan 20. Kebebasan yang dimaksud termasuk kebebasan dalam memilih, menyatakan pendapat, beragama serta berserikat dan berkumpul. Kemudian poin berikutnya ialah persamaan yang diatur dalam pasal 1,2,7, dan 8. Persamaan yang dimaksud berkaitan dengan bebas diskriminasi, persamaan kesempatan dalam segala hal, serta persamaan dalam hukum.
Poin berikutnya ialah hak untuk hidup yang ada dalam pasal 3. Pasal 3 juga mencantumkan hak keselamatan bagi tiap individu. Kemudian poin tentang kemerdekaan tercantum dalam pasal 1 dan 4. Sedangkan pasal 7 mengatur tentang perlindungan hukum. Pasal 8 mengatur tentang pemulihan hak individu pasca sanksi hukum seperti penjara. Pasal 10 dan 11 mencantumkan hak mendapatkan peradilan yang baik dan adil.
Pasal berikutnya, pasal 12, mengungkapkan poin tentang perlunya hak privasi. Kemudian poin tentang hak perlindungan tercantum dalam pasal 13 serta 16, didalam pasal 16 hak tersebut lebih dikhususukan lagi menjadi hak perlindungan keluarga termasuk perlindungan ibu dan anak. Poin tentang status kewarganegaraan tercantum dalam pasal 15. Selain mencantumkan hak tentang keluarga, pasal 16 juga mennyatakan hak untuk menikah.
Pasal 17 berisi poin tentang hak untuk memiliki harta. Pasal 18 berisi tentang hak untuk memiliki keyakinan dan agama tertentu. Pasal 19 dan 20 telah disinggung dibagian awal yang berisi kebebasan berpendapat dan berserikat. Pasal 21 berisi poin tentang hak berpartisipasi dalam pemerintahan. Pasal 23 hak mendapatkan pekerjaan yang layak sedangkan pasal 24 mengandung poin tentang hak mendapatkan istirahat dan rekreasi. Pasal 25 berisi poin tentang hak mendapatkan kehidupan yang layak. Poin tentang hak mendapatkan pendidikan ada dalam pasal 26. Berurutan dari pasal 27,28, dan 29 mengandung poin mengenai hak kebudayaan, tatanan sosial, serta hak dihormati kebebasan dan hak-haknya oleh orang lain. Pasal terakhir, pasal 30, berisi poin yang menyatakan larangan mencederai nilai-nilai yang tercantum dalam deklarasi universal hak asasi manusia.

Deklarasi Universal HAM

Nama : Shabrina Annisarasyiq
NIM : 10/296691/SP/23864

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


          Setiap manusia dilahirkan dengan membawa hak asasinya masing-masing. Tanpa pengecualian, semua umat manusia berhak mendapatkan hak-haknya. Suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit tidak membatasi hak-hak apa saja yang dapat mereka dapatkan. Untuk melindungi hak-hak asasi manusia, diperlukan sebuah instrumen untuk menjamin dan melindungi pelaksanaaan hak asasi manusia (HAM). Atas dasar tersebut pada tanggal 10 Desember 1948, negara-negara anggota PBB berkumpul dan merumuskan apa yang disebut Universal Declaration of Human Rights.
           Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dilatarbelakangi oleh peristiwa Perang Dunia II. Pada masa perang manusia tidak dihormati dan dihargai hak-haknya. Timbul penjajahan, pembantaian, eksploitasi manusia, penyiksaan, pemerkosaan, dan pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya yang menyebabkan manusia tidak dapat dipenuhi hak-haknya. Tak ingin kejadian yang sama terulang kembali, dibentuklah DUHAM sebagai instrumen pelindung dan penjamin HAM.
            Secara garis besar, terdapat dua jenis hak-hak yang dilindungi oleh DUHAM yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam tiga puluh pasal DUHAM diatur mengenai hak-hak apa saja yang berhak didapatkan oleh manusia. Beberapa hak yang diatur dalam DUHAM, antara lain hak untuk hidup, meraih kebebasan, dan keselamatan. Hak untuk tidak diperbudak dan menentukan nasib sendiri.
            Selain itu disebutkan juga mengenai hak dalam hukum. Setiap manusia berhak diperlakukan sama dalam hukum, tidak peduli mereka dari kalangan apa, berwarna kulit apa, atau beragama apa. Jika proses pengadilan belum menyatakan mereka tidak bersalah mereka berhak untuk tidak dihukum secara semena-mena dan sewenang-wenang. Perilaku seperti menindak seseorang tanpa alasan yang jelas dapat disebut sebagai pelanggaran HAM
            Hak sipil dan politik lain yang diatur di dalam DUHAM antara lain hak atas privacy. Setiap manusia berhak untuk tidak diikutcampuri urusan pribadinya, rumah tangganya, keluarganya ataupun hubungan surat menyuratnya. Di dalam DUHAM disebutkan pula tentang hak untuk berpergian, hak untuk mendapatkan suaka, hak untuk berkewarganegaraan dan berpartisipasi dalam pemerintahan,  serta hak untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat.
            Hak-hak sosial, ekonomi, budaya yang diatur dalam DUHAM antara lain hak untuk menikah dan berkeluarga, hak atas pendidikan, hak untuk memiliki harta, mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan upah yang layak, hak untuk beragama, berpikir, dan berkehandak sesuai hati nurani, hak untuk beristirahat dan berlibur, serta hak atas pelayanan sosial dari negara sebagai warga negara.
            Hak-hak ini bersifat universal, hakiki, tidak dapat dicabut dan dibagi. Tindakan apapun yang berusaha untuk mengahalang-halangi manusia untuk mendapatkan hak-hak asasinya merupakan tindakan pelanggaran HAM dan dapat ditindak sesuai hukum.

Review DUHAM


Lady Mahendra
10/297220/SP/23952


Menyadari akan pentingnya pemahaman dan ketaatan terhadap Hak Asasi Manusia dalam tujuan pencapaian kemajuan universal, pada tahun 1948, tepatnya tanggal 10 Desember, Majelis Umum memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang terdiri dari 30 pasal. Berikut adalah perincian masing-masing pasal DUHAM secara garis besar :
·         Pasal 1             :           Bahwa setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama
·         Pasal 2             :          Setiap manusia berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum                                                        dalam deklarasi ini tanpa terkecuali
·         Pasal 3             :           Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu
·         Pasal 4             :           Melarang perbudakan dalam bentuk apapun
·         Pasal 5             :           Melarang penyiksaan dan hukuman secara tidak manusiawi
·         Pasal 6             :          Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum dan                                                   dimana saja
·         Pasal 7             :           Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa                                                                    diskriminasi apapun
·         Pasal 8             :           Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif
·         Pasal 9             :           Melarang penahanan secara sewenang-wenang
·         Pasal 10           :           Persamaan penuh dalam peradilan, hak, dan kewajiban
·         Pasal 11           :           Setiap orang berhak atas pembelaan
·         Pasal 12           :           Melarang tindakan dalam bentuk apapun yang mengganggu urusan                                                       pribadi seseorang, meliputi keluarga, rumah tangga, surat menyurat, dan                                    nama baik
·         Pasal 13           :           Kebebasan untuk bergerak, bertempat tinggal, dan berdiam dalam batas-                                                    batas setiap Negara
·         Pasal 14           :           Kebebasan untuk menikmati suaka di Negara lain untuk menghindari                                                         penuntutan (tidak berlaku untuk kejahatan non-politik dan kejahatan yang                                                 bertentangan dengan prinsip dan tujuan PBB)
·         Pasal 15           :           Hak atas kewarganegaraan
·         Pasal 16           :           Hak untuk menikah dan berkeluarga
·         Pasal 17           :           Hak atas kepemilikan harta benda
·         Pasal 18           :           Hak atas kemerdekaan hati nurani, berpikir, berkeyakinan, dan beragama
·         Pasal 19           :           Hak untuk memiliki dan mengeluarkan pendapat
·         Pasal 20           :           Hak untuk berserikat dan berkumpul
·         Pasal 21           :           Hak untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan negaranya
·         Pasal 22           :           Hak untuk melakukan usaha nasional maupun kerjasama internasional                                                        sebagai jaminan terwujudnya hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya
·         Pasal 23           :           Hak-hak buruh terkait pekerjaan dan upah kerja
·         Pasal 24           :           Hak untuk beristirahat dan berlibur
·         Pasal 25           :           Hak atas tingkat kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan                                                                 kesejahteraan
·         Pasal 26           :           Hak atas pendidikan
·         Pasal 27           :           Kebebasan untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat
·         Pasal 28           :           Hak atas ketertiban dalam tatanan sosial dan internasional
·         Pasal 29           :           Penjelasan tentang batasan-batasan hak dan kebebasan
·         Pasal 30           :           Larangan untuk merusak hak dan kebebasan yang telah diatur dalam                                                          deklarasi ini
DUHAM sejak saat itu, digunakan sebagai standar umum keberhasilan semua manusia dan semua bangsa di dunia.

Review DUHAM

Nama: Karina Saraswati
NIM : 2010/296289/SP/23824

REVIEW DUHAM

Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau dalam bahasa Indonesianya disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan sebuah pernyataan yang memaparkan berbagai hak yang didapati dalam setiap diri manusia, yang ada secara hakiki, hak tersebut tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibagi serta sifatnya saling tergantung terhadap sesama. DUHAM diterima oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris disetujuinya DUHAM oleh wakil 217 negara, 8 negara yang abstain dan tak adanya penolakan atas pelegalannya. sebagai sebuah konsensus umum dalam pemahaman tentang hak asasi manusia di dunia. DUHAM di proklamirkan pada saat itu sebagai reaksi terhadap Perang Dunia ll dan diharapkan dapat membantu menciptakan keamanan serta perdamain Internasional

DUHAM merupakan dokumen yang menjelaskan hak asasi manusia yang meliputi hak ekonomi, hak budaya, hak sipil dan politik serta hak sosial yang dimiliki dalam setiap diri manusia. DUHAM juga merupakan dokumen yang paling berpengaruh terhadap isu-isu HAM sampai saat ini. Sebagai salah satu acuan tentang HAM yang universal dan diketahui keberadaannya, penting dari masyarakat dunia untuk mengetahui setidaknya inti dasar pengertian dari pasal-pasal DUHAM.

Pasal pertama hak atas martabat, hak yang sama serta kemerdekan untuk setiap diri manusia dan secara universal

Pasal kedua setiap orang berhak mendapatkan kebebasan dan hak yang dicantumkan di dalam DUHAM tanpa ada batasan SARA

Pasal ketiga setiap indvidu berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan

Pasal keempat perbudakan dalam bentuk apapun melanggar HAM dan mesti dilarang

Pasal kelima hak diperlakukan secara manusiawi merupakan salah satu bentuk HAM

Pasal keenam setiap manusia mempunyai hak untuk diakui didepan hukum dimanapun ia berada

Pasal ketujuh setiap orang didepan hukum mempunya derajat yang sama, dan berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi

Pasal kedelapan hak untuk mendapat bantuan yang efektif dari pengadilan untuk tindakan yang melanggar hak dasar

Pasal kesembilan hak untuk tidak ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang

Pasal kesepuluh hak atas peradilan yang adil, terbuka, tak memihak bagi setiap orang

Pasal kesebelas hak setiap orang untuk mendapatkan peradilan yang adil dan terbuka, serta mempunya praduga tak bersalah

Pasal keduabelas seseorang mempunya hak atas urusan pribadinya.

Pasal ketigabelas seseorang berhak untuk berpergian baik dalam batas negara maupun melintasi batas negara serta berhak kembali ke negerinya

Pasal keempatbelas hak untuk mendapatkan suaka ke negara lain demi melindungi diri kecuali dalam kasus-kasus kejahatan yang ditentukan

Pasal kelimabelas setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan

Pasal keenambelas hak untuk perempuan dan lelaki yang sudah dewasa untuk menikah dan membentuk keluarga

Pasal ketujuhbelas hak untuk memiliki harta pribadi

Pasal kedelapanbelas setiap orang berhak untuk memilih dan mejalankan agama dan kepercayaannya masing-masing

Pasal kesembilanbelas hak bagi tiap orang atas kebebasan berpendapat atau beropini tanpa mendapat gangguan

Pasal keduapuluh hak bagi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul

Pasal keduapuluhsatu setiap orang mempunyai hak dalam berpolitik dan harus menjalankan kesempatannya dengan adil

Pasal keduapuluhdua setiap anggota masyarakat mempunyai hak atas jaminan sosial serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Pasal keduapuluhtiga hak untuk mempunyai pekerjaan dengan pengupahan yang adil tanpa adanya diskriminasi

Pasal keduapuluhempat hak atas istirahat dab liburan magi setap orang.

Pasal keduapuluhlima hak atas kehidupan yang memadai (hak atas pangan, sandang, dan papapn)

Pasal keduapuluhenam setiap orang berhak dalam memperoleh pendidikan.

Pasal keduapuluhtujuh hak atas kehidupan berbudaya dan berseni dimiliki setiap orang.

Pasal keduapuluhdelapan hak atas tatanan sosial dan internasional.

Pasal keduapuluhsembilan hak dan kewajiban yang dimiliki setiap orang dalam pelaksanaanya tetap tunduk pada pembatasan yang ditetapkan udang-undang.

Pasal ketigapuluh menekankan pasal-pasal sebelumnya dan melarang perbuatan yang melanggar hak-hak tersebut.

Deklarasi Universal HAM 1948

Nama           : Adelia Ekaputri

NIM              : 10/297393/SP/23976
Mata Kuliah  : PSHAM

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948

Pasca berakhirnya Perang Dunia II, kesadaran masyarakat internasional atas pentingnya penegakan HAM sebagai martabat yang melekat dalam diri manusia, yang sebelumnya kurang atau bahkan tidak dihargai selama perang, mencetuskan ide untuk membentuk suatu standar yang berlaku internasional yang mengatur penegakan HAM. Menindaklajuti ide tersebut, untuk pertama kalinya di dunia, pada pada tanggal 10 Desember 1948, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang berisi 30 pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan HAM dibentuk dan disahkan oleh PBB di Paris, Prancis. Jangkauan DUHAM yang universal menjadikannya tolak ukur dan basis banyak negara dalam menentukan dan mengatur undang-undang HAM-nya masing-masing.
Pasal-pasal pertama dalam DUHAM dengan tegas menyebutkan hak-hak sipil manusia atau hak-hak yang mengakui eksistensi manusia sebagai mahkluk hidup; bahwa manusia berhak untuk hidup dan mendapatkan perlakuan sama serta bebas dari segala bentuk diskriminasi, memperoleh kebebasan dan keamanan pribadi. Termasuk di dalamnya: bebas dari penganiayaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia, seperti perbudakan, disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
          Hak-hak hukum disebutkan dalam pasal 6-11 yang dengan jelas menyatakan manusia berhak mendapatkan perlakuan sama di dalam hukum dan pengadilan tanpa dihalangi diskriminasi. DUHAM juga mencantumkan bahwa tanpa bukti-bukti yang kuat, tidak seorang pun, walaupun ia dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana, boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang-wenang (asas praduga tak bersalah). Adapun ketentuan hukuman pidana tidak diperkenankan lebih berat daripada hukum yang seharusnya.
          Hak untuk mendapatkan keleluasaan pribadi diatur dalam pasal 13 dan 14, termasuk di dalamnya kebebasan untuk bergerak di dalam batas-batas negara, bepergian ke luar negeri, dan kembali ke negerinya. Setiap orang juga berhak mencari suaka ke negara lain dalam situasi tertentu kecuali untuk kasus pengejaran yang timbul karena kejahatan. Adapun seseorang berhak atas jaminan tentang kehidupan privasinya (pasal 12).
          DUHAM dalam pasal 18 juga memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi setiap orang untuk beragama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama, kebebasan untuk mengajarkannya, dan beribadah dimanapun dan dengan siapa saja. Kebebasan mengeluarkan berpendapat -yang juga termasuk hak sipil-, kebebasan berserikat, dan berkumpul secara damai tanpa paksa diatur dalam pasal 19 dan 20. Kemudian dalam kehidupan berpolitik, dalam pasal 21 dinyatakan bahwa seseorang berhak berpartisipasi dalam dalam pemerintahan negaranya dan berhak memperoleh kesempatan yang sama. Adapun dalam ayat 3 pasal 21, disebutkan nilai-nilai demokrasi dimana kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah,  penyelenggaraan pemilihan umum, serta pengaturan hak pilih. Hak seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan dinyatakan dengan tegas dalam pasal 15.
Seseorang juga berhak untuk mendapatkan jaminan sosial atas pemenuhan hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana tercantum pada pasal 22, memiliki kebebasan untuk menikah (diatur secara rinci dalam pasal 16), berhak untuk mendapatkan kesempatan kerja (pasal 23); termasuk di dalamnya hari libur dan gaji yang adil (pasal 24), dan berhak untuk mendapatkan pendidikan (pasal 26). Secara khusus dalam pasal 25, DUHAM juga mencantumkan bahwa pengangguran, ibu, anak-anak, lansia, janda/duda berhak mendapatkan perawatan istimewa dari negara guna memenuhi taraf hidup layak bagi semua bagian masyarakat.
Dalam pasal 29, DUHAM mengingatkan; lepas dari segala hak yang telah diberikan negara pada warga negaranya, seseorang tetap harus melaksakan kewajibannya pada negara dan tunduk pada pembatasan yang berlaku di undang-undang negara. Akhirnya, dalam pasal terakhir, DUHAM menyatakan dengan tegas larangan untuk merusak nilai-nilai dasar penyelenggaraan HAM dalam deklarasi ini dan menyalahgunakannya.
Walaupun DUHAM merupakan standar penyelenggaraan dan pembentukan undang-undang HAM di negara-negara peratifikasi, PBB tetap tidak dapat memaksakan negara-negara tersebut untuk mengadopsi penuh ketigapuluh pasal tersebut dalam undang-undangnya dikarenakan kedaulatan negara tidak dapat diintervensi PBB. PBB hanya mampu mengawasi penyelenggaraan  HAM melalui DUHAM sebagai standar yang berlaku. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu faktor kurang efektifnya DUHAM (dan PBB) sebagai sebuah perangkat internasional dalam menghadapi berbagai permasalahan HAM. Namun demikian, DUHAM tetap merupakan wujud upaya yang nyata dari masyarakat internasional yang  menjadikannya sebuah komitmen global dalam pengakuan dan penegakkan HAM di seluruh dunia.

Review Duham


MUTHIAH 10/298873/SP/24006
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara otomatis dimiliki seorang manusia. Hak tersebut telah dimiliki secara universal dan hakiki tanpa dapat dicabut maupun diganggu gugat. Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) telah berlangsung sejak lama, namun belum pernah ada suatu tolok ukur dan kodifikasi HAM sebagai hukum sebelum deklarasi universal hak asasi manusia dilaksanakan pada 10 Desember 1948. Sejauh ini, DUHAM telah menjadi acuan bagi pembentukan undang-undang mengenai HAM di setiap negara.
Universal declaration of human rights atau yang selanjutnya akan disebut dengan DUHAM merupakan suatu kodifikasi HAM secara universal dan berlaku di seluruh dunia. Namun, pelaksanaan HAM ini sendiri kembali lagi kepada kebijakan negara masing-masing seperti yang tertera dalam pasal terakhir (30) dalam DUHAM ini. ” Tidak satu pun di dalam pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu kepada Negara” memiliki makna bahwa negara memiliki kebijakannya sendiri dalam pelaksanaan HAM bagi warganya.
DUHAM mengatur HAM dari berbagai sektor. Secara umum, HAM terbagi dua, yakni hak pribadi serta hak sipil dalam perlakuan budaya, ekonomi, sosial dan budaya. DUHAM mengatur hak individu dari yang paling dasar yakni hak hidup dan persamaan martabat. Termasuk di dalamnya hak atas kebebasan yang berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali (Pasal 1 sampai 3). Hak pribadi atas kebebasan menikah dan berkeluarga diatur dalam pasal 16. Seseorang secara bebas berhak memilih agama yang dikehendaki sesuai keinginannya serta mengemukakan pendapat secara bebas, berserikat dan memilih pekerjaan sesuai kemauan dan kualifikasi yang diinginkan (Pasal 18 sampai 20 dan pasal 23). Bahkan, jam kerja seseorang harus dibatasi dan baginya patut diberikan hak untuk berlibur (Pasal 24).
Sebagai manusia merdeka, seseorang tidak diperbolehkan untuk diperbudak apalagi diperdagangkan. Perlakuan terhadap manusia pun hendaknya manusiawi, seperti yang tertera dalam pasal 4 dan 5.
Hak sesama manusia sama di mata hukum dan individu berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa adanya diskriminasi dari badan peradilan yang berwenang atas undang-undang yang berlaku. Tidak dibenarkan seseorang untuk ditangkap secara tidak manusiawi maupun dipersalahkan tanpa pembuktian (pasal 6 sampai 11).
Setiap individu memiliki hak masing-masing atas harta benda serta kepemilikannya, termasuk di dalamnya segala urusan pribadi dan kehormatan seseorang. Setiap individu pun berhak untuk menuntut perlindungan hukum atas gangguan terhadap hak pribadi mereka (pasal 12 dan 17).
Hak sipil dan politik seseorang sebagai warga negara tak luput diatur dalam DUHAM pasal 13 sampai 15 dan pasal 21. Setiap individu dikatakan berhak atas kewarganegaraan, partisipasi politik dan kebebasan bernegara dan meninggalkan suatu negara. Bahkan, setiap individu sebagai bagian dari masyarakat berhak atas jaminan sosial dan kebebasan dalam sektor ekonomi, sosial dan budaya (Pasal 22).
Hak-hak sosial diatur oleh DUHAM dalam pasal 25 sampai 28. Individu sebagai bagian dari masyarakat berhak atas penjaminan kesejahteraan terutama bagi orang yang memiliki kekurangan tertentu seperti menganggur atau cacat (Pasal 25). Sayangnya, hak semacam ini tidak berlaku di Indonesia karena adanya perbedaan kebijakan antara butir DUHAM dan kebijakan pemerintah. Pasal 26 dan 27 secara khusus mengatur hak atas pendidikan dan kaitannya dengan kebudayaan masyarakat.
Pasal 29 mengatur timbal balik antara individu terhadap masyarakat dan negaranya, seperti kewajiban untuk menaati norma dan tujuan bangsa agar pelaksanaan HAM tersebut tidak melenceng dan sia-sia. Setiap orang memiliki hak dan kebebasannya masing-masing, namun porsinya harus imbang karena individu tidak berdiri sendiri serta hak antar manusia begitu bersinggungan antara yang satu dengan yang lain.

review DUHAM


Fandi Rahman Wilianto
10/297280/SP/23962
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
            Pada awalnya DUHAM yang merupakan kepanjangan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia merupakan tindak lanjut dari PBB dalam mengatasi masalah HAM di dunia, gambaran tentang masa lalu pada saat perang dunia ke dua dimana Nazi Jerman melakukan berbagai kejahatan kemanusiaan membuat Majelis Umum PBB membuat deklarasi tentang HAM. Dengan munculnya DUHAM disini menyebabkan dampak yang positif bagi dunia terbukti dengan adanya bill of rigths di Amerika, deklarasi HAM dan warga negara di Perancis dan masih banyak lagi.
            Poin-poin penting di dalam pasal-pasal pada DUHAM adalah:
Pasal 1 : Hak untuk merdeka dan tiap-tiap manusia memiliki hak-hak yang sama
Pasal 2 : Hak untuk mendapatkan hak-hak yang tertera pada Deklarasi ini tanpa ada unsur-unsur yang merugikan orang lain
Pasal 3 : Hak untuk mendapatkan kehidupan dan keamanan pribadi
Pasal 4 : Hak untuk bebas dari berbagai bentuk perbudakan
Pasal 5 : Dilarang menyiksa seseorang, menghukum secara tidak manusiawi, dan menjatuhkan martabat
Pasal 6 : Hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum dimanapun dia berada
Pasal 7 : Hak untuk mendapat kesamaan di dalam hukum tanpa adanya unsur diskriminasi dan berhak dilindungi dari hal tersebut
Pasal 8 : Setiap orang berhak mendapatkan penyelesaian yang efektif dari peradilan nasional
Pasal 9 : Tidak seorangpun boleh ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang
Pasal 10 : Hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, bebas, dan tidak memihak
Pasal 11 : Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam praduga tak bersalah dan mendapatkan jaminan untuk pembelaan terhadapnya
Pasal 12 : Hak untuk mendapatkan privasi dan keamanan pada kehidupan pribadinya
Pasal 13 : Hak untuk melakukan mobilitas individu dalam suatu negara, untuk berkunjung ke luar negeri, dan kembali ke negara asal
Pasal 14 : Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain untuk perlakuan yang tidak sewenang-wenang, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip PBB
Pasal 15 : Hak atas kewarganegaraannya, dan tidak dapa dicabut secara sewenang-wenang
Pasal 16 : laki-laki dan perempuan dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga, keputusan ini harus bebas tanpa ada paksaan dari pihak-pihak tertentu dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan negara
Pasal 17 : Hak untuk memiliki harta dan tidak dirampas secara sewenang-wenang
Pasal 18 : Hak untuk bebas dalam hal beragama
Pasal 19 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpendapat dan menyatakan pendapat
Pasal 20 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berkumpul dan berserikat
Pasal 21 : Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya dan mendapatkan pelayanan umum yang sama dari negaranya
Pasal 22 : Hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
Pasal 23 : Hak untuk mendapatkan pekerjaan untuk menjamin kehidupan masing-masing dan mendapatkan upah yang adil tanpa ada diskriminasi
Pasal 24 : Hak untuk beristirahat dan berlibur
Pasal 25 : Hak untuk mendapatkan penghidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri maupun keluarganya
Pasal 26 : Hak untuk mendapatkan pendidikan, setidaknya pada tingkatan awal
Pasal 27 : Hak untuk ikut menikmati hasil karya seni dan kebudayaan dan atas hak cipta mereka
Pasal 28 : Hak untuk mendapatkan ketertiban sosial dan internasional
Pasal 29 : Memiliki kewajiban kepada masyarakat, tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pelaksanaan dari hak dan kebebasannya
Pasal 30 : tidak ada ketentuan satupun yang digunakan sebagai alat  untuk memberikan hak kepada siapapun yang akan melakukan suatu aktivitas atau tindakan untuk menghancurkan hak dan kebebasan di dalam Deklarasi ini