Kamis, 03 Maret 2011

DEKLARASI UNIVERSAL HAM PBB

Nama    : Devi Pebrianti Eka P.
NIM       : 08.264841.SP.22604
Pengantar Studi HAM
Ilmu Hubungan Internasional

DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASAZI MANUSIA PBB

Pada 10 Desember 1948, PBB mendeklarasikan DUHAM. Hal ini dilatar belakangi oleh (1) usainya Perang Dunia II sehingga muncul kesadaran akan kesengsaraan yang diakibatkan oleh Perang, dan DUHAM merupakan langkah preventif untuk mencegah timbulnya perang kembali, (2) banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika yang baru merdeka dan bergabung dalam PBB. DUHAM sendiri terdiri dari 30 pasal. Ringkasan pasal-pasal tersebut, adalah:
a.    Pasal 1, menyatakan akan hak asazi manusia yang didapat sejak mereka lahir dan baru akan hilang saat mereka meninggal dunia. Tidak ada seorang pun yang dapat merampas hak dasar seseorang.
b.   Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20, menyatakan tentang kebebasan manusia dalam berbagai hal seperti agama, berpendapat, serta hak mendapatkan keamanan atas apa yang mereka miliki dan pilih.
c.    Pasal 4 dan Pasal 5, menyatakan pelarangan atas perbudakan dan perdagangan manusia.
d.   Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, menyatakan tentang kebebasan dan kesamaan hak setiap orang di depan hukum.
e.   Pasal 12, Pasal 16, dan Pasal 17, menyatakan tentang kebebasan seseorang dalam urusan pribadinya.
f.     Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 21 , menyatakan tentang kebebasan seseorang sebagai warga negara.
g.    Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, menyatakan tentang hak mendapat kehidupan sosial yang baik dari pekerjaan hingga waktu beristirahat.
h.   Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, menyatakan tentang kebebasan orang mendapat layanan kesehatan, pendidikan, dan menikmati kebudayaan.
i.       Pasal 29 menyatakan tentang batasan-batasan hak tersebut. Seperti hak orang lain, hukum legal domestik suatu negara, dan tindakan pemakaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar