Kamis, 03 Maret 2011

Review Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM)


Maria Shelly Putri Arttanti
09/280251/SP/23167

Dilihat dari latar belakang dideklarasikannya 30  pasal HAM oleh PBB ini, maka dapat dilihat bahwa tujuan utamanya adalah melindungi setiap individu dari adanya ancaman atau jajahan dari pihak lain. Seperti yang telah kita ketahui bahwa perang dunia II pada masa itu telah merenggut segala bentuk kemanusiaan yang ada, maka secara mendetail dibuatlah 30 pasal HAM ini.
            Adanya peperangan dipicu adanya salah satu pihak yang ingin membelenggu pihak lain. Maka, dicetuskanlah pasal pertama yaitu setiap individu berhak mendapatkan kemerdekaan. Kemerdekaan disini adalah sebuah bentuk kebebasan untuk melakukan sesuatu tanpa adanya sebuah paksaan baik secara langsung maupun tidak dari pihak lainnya. Kemudian, dilanjutkan dengan pasal berikutnya yaitu persamaan hak dan mendapatkan keselamaatan. Hal ini dapat dilihat sebagai sebuah peringatan bahwa orang lain tidak perlu merasakan efek buruk dari sebuah peperangan yaitu penindasan dan perampasan keselamatan.
            Pasal empat sampai dengan enam merupakan sebuah kesatuan dimana setiap orang memiliki persamaan derajat dan orang lain tidak memiliki wewenang untuk memaksa sesamanya dan melecehkannya. Sedangkan simpulan dari pasal empat sampai dengan enam ini kemudian dijelaskan lagi oleh pasal 7 sampai 11 dimana setiap tindakan yang tidak menyenangkan oleh seseorang kepada orang lain tersebut dapat dijerat oleh hukum yang tidak memihak.
            Pasal 12, 16,17, 24 memiliki satu inti dimana setiap individu memiliki ruang dimana orang lain tidak dapat masuk ke dalamnya. Ruang yang dikenal sebagai privasi ini dalam deklarasi tersebut dicontohkan oleh kesempatan untuk mengembangkan diri, rekreasi, dan berkeluarga. Pasal 13-15 memberikan penjelasn mengenai betapa pentingnya sesrorang untuk dijamin keselamatannya bahkan diluar wilayah hukum negaranya. Negara sebagai salah satu bentuk atribut politik memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan setiap individu tanpa melihat dari mana asal individu tersebut.
            Kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, dan bebas berserikat yang tertuang dalam pasal 18-20 merupakan sebuah kesatuan yang dapat dilogikakan sebagai berikut: petama, ketika seseorang memiliki sebuah gagasan atas sesuatu hal, maka dia berhak untuk menyampaikannya kepada publik. Ketika beberapa kelompok setuju dengan gagasannya tersebut, maka terbentuklah sebuah serikat yang memiliki kesepahaman tentang suatu hal. Untuk melindungi individu yang ada dalam perserikatan tersebut, maka yang pertama kali dilakukan adalah melindungi terbentuknya serikat-serikat.
            Secara umum, apabila dilihat maka deklarasi ini merupakan sebuah benteng yang sempurna untuk melindungi setiap individu terhadap adanya berbagai macam ancaman. Namun, apabila dikaitkan dengan latar belakang tercetusnya deklarasi ini, justru deklarasi ini tidak dapat merangkul seluruh tentara dan negara-negara yang terlibat dalam peperangan. Walaupun tertulis dalam beberapa pasal mengenai bagaimana cara memperlakukan orang lain, namun tampaknya hal tersebut dapat dikalahkan dengan adanya garis komando yang terlebih dahulu telah dibuat dan disetujui oleh seluruh dunia.
            Selain itu, deklarasi HAM ini dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena di dalam deklarasi ini tidak ada penjelasan-penjelasan khusus atau pengecualian-pengecualian yang dapat membatasi kebebasan itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar