Kamis, 03 Maret 2011

Review DUHAM

Muhammad Hadyan Hirzi
10/296304/SP/23826
Review DUHAM


Setiap individu terlahir di dunia dengan pikiran dan perasaan. Berdasarkan fakta tersebut, terlahirlah sebuah konsep yang mendasari norma-norma dasar manusia sebagai makhluk sosial, yaitu Hak Asasi Manusia. HAM merupakan sebuah “alat” yang diciptakan manusia untuk mengatur dan membatasi perilaku manusia agar tidak saling menyakiti dan bersikap seadil mungkin terhadap sesama. HAM tersebut tentunya juga masih mempunyai yang disebut dengan “area abu-abu” dimana masih terdapat kerancuan mengenai area tersebut, apakah menyalahi HAM atau tidak.

Selain “area abu-abu” tersebut, HAM juga tidak bersifat mutlak. Hukum yang mengatur HAM antara Inggris dan Indonesia belum tentu sama. Maka dari itu PBB membentuk sebuah peraturan HAM yang bersifat universal, yang disebut dengan DUHAM, atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Meskipun demikian, peraturan-peraturan yang terdapat pada DUHAM akan tunduk pada kebijakan HAM pada suatu negara jika hukum yang ada berbenturan.

Hukum yang terdapat pada DUHAM telah meng-cover sebagian besar hak-hak dasar manusia. Seperti misalnya pada article 1 tertulis bahwa setiap manusia mempunyai derajat yang sama. Artinya, HAM sangat menghargai manusia dan tidak ada diskriminasi dalam kehidupan di masyarakat,walaupun hal ini seringkali dihiraukan dengan berbagai alasan. Pada article 24, juga tertera bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan waktu libur dan istirahat dari pekerjaanya. Ini menunjukan bahwa HAM juga melihat manusia bukan sebagai makhluk yang sempurna. Manusia juga membutuhkan waktu istirahat agar dapat bekerja secara maksimal. Pada akhirnya, yang ditekankan oleh DUHAM adalah bahwa manusia merupakan individu yang merdeka dan bebas dari kekangan manusia lain.

Sebagai penutup, DUHAM benar-benar menerangkan setiap aspek yang menyangkut tentang kebebasan manusia. Pasal-pasal yang terdapat pada DUHAM dengan tegas menyatakan bahwa manusia mempunyai freewill yang harus dilindungi agar tidak dapat diintervensi oleh manusia lainya. Namun, DUHAM tidak menyentuh dengan apa yang saat ini dikenal dengan “area abu-abu”. Hal tersebut disebabkan oleh pandangan manusia terhadap kasus-kasus tertentu yang tidak sama. Contoh kasus, pernikahan gay di Belanda dan sebagian negara bagian di Amerika Serikat adalah legal. Sedangkan di Indonesia dan negara yang mayoritas beragama islam, hal tersebut dilarang. Sesuai dengan namanya, DUHAM hanya melingkupi “area-area” yang memang dengan tegas disetujui oleh semua negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar