Kamis, 03 Maret 2011

Review Deklarasi Universal HAM

Nama : Utami Sandyarani
NIM  : 10/296738/SP/23872


10 Desember 1948 adalah hari bersejarah dimana akhirnya terbentuklah sebuah dokumen yang memuat hak-hak asasi bagi seluruh individu di dunia. Dokumen ini melindungi hak asasi manusia tanpa membedakan ras, suku, agamanya, tingkat ekonomi, bahasa, posisi politik, apapun perbedaanya.  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)  adalah nama proklamasi dan dokumen tersebut. DUHAM dibuat agar masyarakat membuka mata dan peka terhadap penghargaan hak-hak dan kebebasan manusia, menjamin penghormatan universal antar manusia, baik antar individu dalam satu negara maupun dengan bangsa lain, membentuk dunia dimana manusia bisa hidup bebas dari rasa takut maupun kekurangan.
                HAM merupakan sebuah karunia sejak manusia dilahirkan, hal tersebut terkandung dalam Pasal 1, maka dari itu adalah sebuah hak bagi manusia untuk tidak didiskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, dan masih banyak lagi. Setiap individu berhak atas kebebasan dan keselamatan hidupnya (Pasal 2 dan 3).  Tidak ada satu orangpun yang bisa direndahkan, baik itu menjadi budak maupun perdagangan anak dan sejenisnya. Maka dari itu perendahan martabat dalam bentuk kekejaman dan penyiksaan, bahkan dalam ranah hukum, amat ditentang keras oleh DUHAM (Pasal 4 dan 5). Merupakan sebuah pelanggaran HAM ketika seseorang diganggu sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, apalagi nama baiknya, seperti yang tercantum pada pasal 12.
Pembahasan pada ranah hukum dibahas pada pasal 6 sampai dengan 11. Disebutkan dalam pasal-pasal tersebut bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum, semua berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama dari diskriminasi,  dan semua berhak untuk mendapatkan bantuan dari pengadilan nasional yang kompeten atas pelanggaran hak-hak dasar yang ia miliki. Setiap orang berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka tanpa ada keberpihakan dalam menjatuhkan tuntutan pidana, begitu pula halnya dengan asas praduga tak bersalah yang harus dihormati. Disebutkan juga bahwa penangkapan maupun pembuangan seseorang secara sewenang-wenang oleh aparat hukum merupakan wujud pelanggaran HAM.
Pasal 13 sampai 15 dari DUHAM banyak membahas tentang eksistensi seorang individu sebagai warga negara. Setiap orang berhak untuk memiliki warga negara, dan tidak ada satu negarapun yang dapat mencabut hak kewarganegaraannya sewenang-wenang, maupun ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraan Setiap warga negara berhak untuk diam, bergerak, keluar, dan masuk kembali ke negaranya sendiri. Setiap orang juga memiliki hak untuk lari ke negara lain untuk mencari suaka dari pengejaran, kecuali pengejaran yang sifatnya bukan karena politik.
Kesetaraan gender dibahas dalam pasal 16 DUHAM, dimana disebutkan bahwa pria dan wanita berhak untuk menikah dan membentuk keluarga tanpa ada batasan perbedaan, dan mereka berdua mempunyai hak yang sama dalam perkawinan maupun perceraian. Perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua mempelai. Setiap keluarga yang terbentuk merupakan kewajiban bagi negara untuk melindunginya. Pada pasal 17, disebutkan bahwa setiap individu berhak untuk memiliki harta baik sendiri atau bersama orang lain, dan tidak ada seorangpun yang dapat merampasnya semena-mena.
Hak-hak dasar manusia dalam berkehidupan sosial dibahas dalam pasal 18 sampai 20. Adalah sebuah hak bagi setiap manusia untuk memilih agama maupun kepercayaannya masing-masing, mempraktikkannya, mentaati ibadahnya, baik sendiri maupun secara di muka umum maupun sendiri. Setiap manusia juga memiliki hak fundamental untuk bersuara dan menyatakan pendapatnya tanpa ada tekanan maupun gangguan dari pihak lain.  Setiap manusia bebas untuk mencari, menerima dan menyampaikan melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah. Setiap orang juga berhak untuk berkumpul, dan tak ada orang yang dapat dipaksa untuk masuk ke dalam perkumpulan.
Pada pasal 21 sampa 23, DUHAM membahas tentang hak-hak warga negara untuk tinggal disebuah negara yang demokratis dan menghargai kebebasan pendapat. Setiap orang juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan dengan pendapatannya yang adil dan beradab. Namun semua manusia juga berhak untuk mendapatkan liburan seperti yang dibahas dalam pasal 24.
Hak untuk mendapatkan kesehatan secara adil dan indiskriminatif dibahas dalam pasal 25. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan baik terdapat dalam pasal 26, dan setiap individu masyarakat berhak untuk ikut serta dalam acara-acara kebudayaan yang sedang diadakan, untuk menikmati seni, dan merasakan ilmu pengetahuan.
Pada pasal 29, DUHAM fokus kepada hak manusia untuk berkembang dengan penuh dan leluasa di dalam lingkungannya. Pasal terakhir 30, menekankan bahwa DUHAM hanya berhak digunakan untuk menjamin penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum. Jangan gunakan DUHAM untuk sesuatu yang merugikan hak dan kebebasan manusia, dan bagaimanapun tidak boleh diterapkan bertentangan dengan tujuan dasar PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar