Selasa, 01 Maret 2011

Review DUHAM

Nama: Kukuh Pribadi
NIM: 10/297298/SP/23965

Pada tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan keberadaan HAM(Hak Azasi Manusia) secara universal, dikenal dengan sebutan DUHAM(Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia). Resolusi berisi 30 poin ini secara eksplisit memberikan tempat yang lebih baik kepada HAM dan memposisikan manusia sebagai makhluk yang mulia yang patut dihargai keberadaannya. Sebab, HAM pada dasarnya ada pada diri tiap manusia, tanpa membedakan siapapun mereka. Oleh karena itu, sudah seharusnya sebagai manusia, kita menghargai keberadaan orang lain dan HAM yang melekat padanya. Dengan menghargai orang lain tanpa mempermasalahkan perbedaan, kita dapat membuka jalan komunikasi yang lebih baik pada semua pihak, mulai dari individu sampai negara. Ketika komunikasi terjalin dengan baik, maka segala bentuk kerja sama akan terlaksana dengan baik, dan perdamaian akan dapat tercipta tanpa harus melakukan perang.
Demi terwujudnya penghormatan kepada HAM secara universal, poin-poin pada DUHAM menekankan keberadaan setiap manusia yang merupakan individu bebas, merdeka, berakal sehat, dan berhati nurani pada bagian awal. Ini merupakan bentuk penghormatan kepada manusia sebagai makhluk hidup yang mulia dan berhak mendapat kehidupan yang wajar dan layak. Selain itu, DUHAM juga menentang adanya segala bentuk perbudakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebebasan manusia yang sudah ada, bahkan sejak mereka masih dalam kandungan. Pengakuan terhadap manusia sebagai suatu idividu yang utuh seperti individu lain adalah poin penting yang ditekankan pada poin-poin awal DUHAM.
Dalam poin-poin berikutnya, individu harus mempunyai hak yang sama dalam hukum. Persamaan dalam hukum ini meliputi kepastian dan kemudahan dalam proses hukum, proses hukum yang efektif oleh lembaga peradilan hukum nasional, dan penghormatan kepada hak-hak individu walaupun mereka sedang berada dalam proses hukum. Serta pelarangan penjatuhan hukuman pidana jika menurut hukum nasional dan internasional yang berlaku bukan merupakan tindakan pidana. Bentuk penghormatan terhadap hak-hak individu dalam hukum adalah pemberian kewarganegaraan pada setiap individu yang tinggal di satu negara. Kewarganegaraan ini bersifat tetap dan tidak dapat dicabut, atau dimusnahkan.
Kebebasan tiap individu untuk hidup dengan menentukan nasibnya sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun dijelaskan dalam poin-poin DUHAM berikutnya. Tiap individu bebas untuk bergabung atau tidak dalam suatu perkumpulan tanpa paksaan pihak-pihak luar. Kebebasan bersuara, hak untuk mendapat penghidupan dan pendidikan yang layak juga menjadi poin yang ditekankan dalam DUHAM. Kemudian, setiap individu juga berhak mendapat pendapatan yang layak, hari libur, dan khidupan sosial yang baik sesuai dengan kewajiban yang mereka lakukan.
Namun, semua hak dan kewajiban itu tidak serta merta diberikan kepada tiap individu. Ada batasan-batasan wajar yang dibuat berdasarkan hukum negara dan internasional yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan hak yang diberikan dan kewajiban yang dibebankan kepada individu-individu tersebut. Kebebasan dalam hal ini masih tetap harus dikontrol agar tidak melanggar batas toleransi yang diterapkan di negara ataupun lingkungan internasional untuk tetap menempatkan HAM dalam porsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar