Kamis, 03 Maret 2011

Review Duham

G.A Amanda Clarissa H
09/280278/SP/23172

Universal Declaration of Human Rights Review
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM merupakan sebuah instrumen HAM yang sangat penting dan bersejarah. Dideklarasikan pada 10 Desember 1948, DUHAM disusun berdasarkan pengalaman traumatis perang dunia kedua dan menyatakan bahwa HAM harus ditegakkan demi terwujudnya kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
                Deklarasi ini dibuka oleh tujuh paragraf pembukaan diikuti dengan tiga puluh pasal yang memuat nilai-nilai HAM. Pasal pertama menjelaskan dasar diadopsinya deklarasi ini, yaitu bahwa HAM adalah hak yang dimiliki sejak lahir dan tidak dapat dipisahkan dari dalam diri seseorang. Setiap orang dilahirkan merdeka serta memiliki hak-hak dan martabat yang sama sehingga mereka dapat menentukan sendiri  pergaulan serta nasibnya. Pasal kedua lebih mengarah kepada teknis kepada siapa deklarasi ini ditujukan. Disini tercantum bahwa semua orang dengan berbagai jenisnya berhak menikmati hak-hak yang tertulis dalam deklarasi ini. Kehidupan, kebebsasan, dan keselamatan individu adalah hak semua orang (pasal 3) dan maka dari itu tidak seorangpun boleh diperbudak maupun disiksa atau diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi, seperti tercantum pada 2 pasal berikutnya yaitu pasal 4 dan 5.
Hak-hak hukum juga dimuat dalam deklarasi ini melalui pasal ke enam hingga sebelas. Pada intinya pasal-pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang sama dimuka hukum dan tidak seorangpun dapat ditangkap secara semena-mena sebelum dinyatakan bersalah. Hak kewarganegaraan diatur pada pasal  13 hingga 15, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kewarganegaraan, kebebasan bergerak di tiap-tiap negara dan mengizinkan seseorang untuk mencari perlindungan (suaka) ke negara lain untuk kasus bukan kriminal dan yang tidak bertentangan dengan tujuan PBB. Pasal 16 hingga 18 mengatur tentang hak pribadi yaitu pernikahan, hak untuk memiliki harta, dan hak yang diakui secara luas oleh seluruh masyarakat dunia yaitu hak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya. Sedangkan 19 dan 20 mengatur tentang kebebasan berserikat dan berkumpul dalam sebuah komunitas. Hak politik diatur pada pasal 21 dimana setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal ini juga memuat nilai demokrasi yang tercantum dalam ayat 3 yaitu kehendak rakyat adalah sesuatu yang penting dalam pemerintahan. Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan tentang hak-hak sosial seseorang seperti hak untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak, istirahat serta liburan, hak semua orang untuk memiliki tingkat hidup serta kesehatan yang memadai, mendapatkan pendidikan, mengembangkan seni dan budaya, serta dirinya sendiri. Yang perlu dicatat dari pasal-pasal ini adalah pasal 29 dan 30, yang menyatakan bahwa kebebasan-kebebasan ini harus dibatasi melalui undang-undang agar tidak mengahalangi atau merampas hak-hak orang lain dan isi deklarasi ini pun tidak dapat digunakan untuk merampas hak-hak yang tercantum dalam deklarasi ini sendiri.
Dari 30 pasal HAM diatas menurut saya masih terdapat beberapa pasal yang kontroversial, atau mungkin tidak sesuai dengan apa yang dilakukan warga internasional pada kenyataannya seperti misalnya Patriot Act Amerika Serikat yang menurut saya telah melanggar pasal 12 yang menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, maupun rumah tangganya. Patriot act ini mengizinkan penyadapan terhadap telepon, computer, dan data-data pribadi seseorang. Selain itu, pasal 16 yang mengatur tentang pernikahan juga belum mengatur secara spesifik tentang pernikahan sesama jenis sehingga masih kurang jelas dan kontroversial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar