Kamis, 03 Maret 2011

Review Deklarasi Universal Ham 1948


Mohammad Reza hafid
10/296820/SP/23878

            Pada hakikatnya, manusia diciptakan sebagai makhluk sosial oleh Tuhan yang artinya adalah manusia membutuhkan manusia lain untuk memenuhi kehidupannya. Disamping itu, manusia menjadi binatang politik atas turunan dari makhluk sosial tersebut. Dengan hal tersebut, adanya aktifitas politik dalam kehidupan sosial menjadi hal yang lumrah untuk manusia.
            Politik yang mempunyai makna mencari kekuasaan dan kekuatan, membuat sebagian manusia menjadi seseorang yang haus akan kekuasaan. Sehingga muncul niat akan menguasai dan menanam otoritas terhadap pihak lain demi kepuasan pribadi maupun golongan. Yang selanjutnya berimbas pada cara berpolitik atau mendapatkan otoritas dan kepemilikan harta dari pihak lain, yaitu bisa dengan cara kekerasan, resesi serta pengancaman.
            Hal-hal seperti tindakan-tindakan yang dapat mengancam fisik maupun emosional suatu pihak tersebut menjadi jalan yang popular sebelum hingga sampai adanya Perang Dunia II. Jika dilihat lagi dari segi perikemanusiaan, tindakan seperti ini seperti tidak menghargai keberadaan atau nyawa seseorang. Dari sini lalu muncul istilah SARA yang sering dilecehkan karena perbedaan ras, warna kulit, agama, aksen, budaya dan semacamnya. Hal tersebut sangat melanggar Hak Asasi Manusia yang seharusnya dimiliki oleh seluruh makhluk hidup, yaitu hak untuk hidup. Arti dari hak untuk hidup itu sendiri ada banyak jenisnya sebagai contohnya hak perlindungan dan pengakuan atas keberadaannya. Namun hal ini sangat tidak dipedulikan pada waktu pecahnya Perang Dunia II yang memakan banyak nyawa.
            Hingga setelah Perang Dunia II usai, dicetuskanlah Deklarasi Hak Asasi Manusia pada tahun 10 Desember 1948 dan didirikannya UNO atau sering kita sebut dengan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang dianggotai oleh banyak Negara-negara Asia dan Afrika yang baru saja merdeka. Organisasi yang berlatarbelakang Hak Asasi Manusia (HAM) dan mempunyai tujuan untuk mencegah terjadinya kembali Perang Dunia ini mengeluarkan 30 pasal yang menyebut secara rinci peraturan-peraturan dan definisi HAM dalam aturan main PBB.
            Dalam pasalnya, seluruh anggota organisasi tidak terkecuali apapun ras, agama, kelamin, budaya, aksen dan politik, terikat dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan pasal-pasal yang ada. Dituliskan bahwa, seluruh orang yang ada di Bumi pada hakikatnya adalah merdeka dan mempunyai hak untuk merdeka. Dengan ini dipatokkan dengan jelas bahwa penjajahan dan perebutan kembali kemerdekaan suatu Negara dilarang keras apalagi dengan dibumbui sebuah perbudakan dan penyiksaan yang pernah diterapkan Belanda dengan nama Kerja Rodi. Hal tersebut mendapat tinta merah dan semua orang tahu bahwa hal tersebut sangat melanggar HAM, yaitu hak untuk merdeka.
            Dalam masalah hukum pun PBB telah merumuskan pasal-pasal yang menyangkut dengan HAM bahwa semua orang mendapat pengakuan secara hukum. Hal tersebut berlaku di bagian Hukum Pidana maupun Kewarganegaraan dimana setiap orang berhak atasnya. Dalam segi sipil pun pasal telah ada seperti kebebasan berbisnis, memiliki harta, pernikahan serta keamanan privasi setiap pihak. Dalam segi pendidikan, PBB telah mewajibkan pendidikan dasar dan untuk perguruan tinggi tetap diberlakukan sesuai kelayakan.
            Dari semua pasal tersebut, jika kembali lagi esensi HAM yang dimiliki oleh semua makhluk di Bumi, DUHAM pun menjelaskan dalam pasal terakhir yakni pelarangan sesuatu organisasi atau kegiatan jenis apapun dengan kinerja dasar pencabutan HAM atau kontra atas HAM yang dapat merusak Deklarasi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar