Senin, 28 Februari 2011

REVIEW DUHAM


Wahyu Hadi Pradana
10/298895/SP/24008

Deklarasi universal hak asasi manusia diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III). Pembuatan DUHAM dimaksudkan agar seluruh masyarakat dunia menjunjung hak asasi manusia melalui berbagai cara dikarenakan banyak sebab yang salah satunya agar tercipta dunia yang damai dan penuh persahabatan.
Poin pertama dalam deklarasi universal hak asasi manusia adalah kebebasan yang tercantum dalam pasal 1,2,9,13,19dan 20. Kebebasan yang dimaksud termasuk kebebasan dalam memilih, menyatakan pendapat, beragama serta berserikat dan berkumpul. Kemudian poin berikutnya ialah persamaan yang diatur dalam pasal 1,2,7, dan 8. Persamaan yang dimaksud berkaitan dengan bebas diskriminasi, persamaan kesempatan dalam segala hal, serta persamaan dalam hukum.
Poin berikutnya ialah hak untuk hidup yang ada dalam pasal 3. Pasal 3 juga mencantumkan hak keselamatan bagi tiap individu. Kemudian poin tentang kemerdekaan tercantum dalam pasal 1 dan 4. Sedangkan pasal 7 mengatur tentang perlindungan hukum. Pasal 8 mengatur tentang pemulihan hak individu pasca sanksi hukum seperti penjara. Pasal 10 dan 11 mencantumkan hak mendapatkan peradilan yang baik dan adil.
Pasal berikutnya, pasal 12, mengungkapkan poin tentang perlunya hak privasi. Kemudian poin tentang hak perlindungan tercantum dalam pasal 13 serta 16, didalam pasal 16 hak tersebut lebih dikhususukan lagi menjadi hak perlindungan keluarga termasuk perlindungan ibu dan anak. Poin tentang status kewarganegaraan tercantum dalam pasal 15. Selain mencantumkan hak tentang keluarga, pasal 16 juga mennyatakan hak untuk menikah.
Pasal 17 berisi poin tentang hak untuk memiliki harta. Pasal 18 berisi tentang hak untuk memiliki keyakinan dan agama tertentu. Pasal 19 dan 20 telah disinggung dibagian awal yang berisi kebebasan berpendapat dan berserikat. Pasal 21 berisi poin tentang hak berpartisipasi dalam pemerintahan. Pasal 23 hak mendapatkan pekerjaan yang layak sedangkan pasal 24 mengandung poin tentang hak mendapatkan istirahat dan rekreasi. Pasal 25 berisi poin tentang hak mendapatkan kehidupan yang layak. Poin tentang hak mendapatkan pendidikan ada dalam pasal 26. Berurutan dari pasal 27,28, dan 29 mengandung poin mengenai hak kebudayaan, tatanan sosial, serta hak dihormati kebebasan dan hak-haknya oleh orang lain. Pasal terakhir, pasal 30, berisi poin yang menyatakan larangan mencederai nilai-nilai yang tercantum dalam deklarasi universal hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar