Sabtu, 26 Februari 2011

TUGAS PSHAM B

Ratu Humairoh Balqis
10/297378/SP/23974

Menurut UU NO 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai yang ada pada Hak asasi Manusia sebenarnya sudah muncul sejak lama bahkan sejak manusia pertama diciptakan . Hanya saja pada waktu itu Hak asasi manusia belum dideklarasikan seperti saat ini.
Mengingat bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum serta untuk mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas, maka wajarlah kalau kemudian negara-negara mulai bersatu dan kemudian memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua Negara. Deklarasi Unversal Hak Asasi Manusia diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III). Deklarasi ini berusaha untuk mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak- hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional.
Deklarasi HAM ini memuat 30 pasal yang secara ringkas memuat hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan
Pasal 5
Hak untuk tidak diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi.
Pasal 6
Hak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi.
Pasal 8
Hak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Hak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak.
Pasal 11
Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut Hukum dalam suatu pengadilan terbuka.
Pasal 12
Hak untuk tidak diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang.
Pasal 13
Hak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Pasal 14
Hak untuk mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Pasal 15
Hak atas sesuatu kewarganegaraan serta hak untuk idak dicabut kewarganegaraanya.
Pasal 16
Hak bagi laki-laki dan wanita yang telah dewasa untuk melangsungkan pernikahan dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama.
Pasal 17
Hak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Pasal 18
Hak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama.
Pasal 19
Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat
Pasal 20
Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
Pasal 21
Hak untuk turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Pasal 22
Hak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pasal 23
Hak untuk mendapatkan dan memilih pekerjaan serta mendapat upah yang sesua tanpa diskriminasi
Pasal 24
Hak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
Hak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya serta berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya.
Pasal 26
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 27
Hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas.
Pasal 28
Hak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Tiap orang memiliki Kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh serta dalam melaksanakan harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun,atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
Bila kita telaah, hampir sebagian besar isi dari pasal-pasal diatas telah diterapkan di Indonesia. Hanya beberapa pasal saja yang belum diterapkan di Indonesia karena terhalang dengan kondisi, budaya serta agama yang berlaku di Indonesia. Seperti pasal 16 dan pasal 25. Pada pasal 16 dijelaskan bahwa tiap laki-laki dan wanita dewasa berhak melakukan pernikahan tanpa dibatasi oeh kewarganegaraan maupun agama. Tetapi dapat kita lihat bahwa hal ini belum berlaku secara resmi di Indonesia, mengingat Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia yang melarang adanya pernikahan beda Agama.
Sedangkan pada pasal 25 dijelaskan mengenai hak tiap orang untuk mendapatkan jaminan saat sedang menganggur. Dan lagi-lagi hal ini tidak berlaku di Indonesia, bisa dibayangkan mungkin jumlah pengangguran malah akan meningkat dengan diberlakukannya pasal ini, lagipula Indonesia bukanlah negara maju yang cukup mempunyai anggaran untuk memenuhinya.
Diluar pasal-pasal yang belum berlaku di Indonesia tersebut, pasal-pasal yang telah berlaku di Indonesia saja dalam pelaksanaanya masih banyak mengalami hambatan. Kita dapat dengan mudah menemukan pelanggaran HAM yang terjadi di sekeliling kita sehari-hari. Contoh yang paling gampang adalah masalah pendidikan. Pada pasal 26 sudah jelas dikatakan bahwa tiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Tapi kenyataannya dapat kita temukan dengan mudah anak-anak jalanan yang putus sekolah karena beratnya biaya pendidikan, bahkan mereka terpaksa bekerja demi mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Pelanggaran HAM lain yang biasa kita temui adalah mengenai pelanggaran untuk hidup bebas, tidak disiksa maupun diperdagangkan. Padahal hak-hak ini sudah jelas ditekankan pada pasal 4,5,dan 6. Tapi sayangnya di Indonesia sendiri pelanggaran ini kerap terjadi. Remaja wanita yang umumnya berasal dari kalangan tidak mampu diperbudak serta diperjualbelikan sebagai PSK. Banyak dari mereka yang juga mengalami kekerasan fisik. Sungguh miris melihatnya. Dengan nilai-nilai moral yang telah sejak lama bermukim di Indonesia harusnya hal-hal seperti ini bisa diminimalisir. Mengingat telah dijelaskan juga pada pasal 29 bahwa dalam menjalankan hak-haknya, tiap orang hendaknya tunduk pada Undang-undang yang berlaku demi kesejahteraan serta perdamaian bersama. Kedepannya, Pemerintah haruslah lebih tegas dalam menangani masalah hak asasi mansia ini. Tidak hanya di Indonesia, tapi hendaknya juga ikut mengecam tindakan pelanggaran HAM yang terjadi di belahan dunia lainnya, seperti yang terjad di Libya saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar