Senin, 28 Februari 2011

Review DUHAM

Nama: Karina Saraswati
NIM : 2010/296289/SP/23824

REVIEW DUHAM

Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau dalam bahasa Indonesianya disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan sebuah pernyataan yang memaparkan berbagai hak yang didapati dalam setiap diri manusia, yang ada secara hakiki, hak tersebut tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibagi serta sifatnya saling tergantung terhadap sesama. DUHAM diterima oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris disetujuinya DUHAM oleh wakil 217 negara, 8 negara yang abstain dan tak adanya penolakan atas pelegalannya. sebagai sebuah konsensus umum dalam pemahaman tentang hak asasi manusia di dunia. DUHAM di proklamirkan pada saat itu sebagai reaksi terhadap Perang Dunia ll dan diharapkan dapat membantu menciptakan keamanan serta perdamain Internasional

DUHAM merupakan dokumen yang menjelaskan hak asasi manusia yang meliputi hak ekonomi, hak budaya, hak sipil dan politik serta hak sosial yang dimiliki dalam setiap diri manusia. DUHAM juga merupakan dokumen yang paling berpengaruh terhadap isu-isu HAM sampai saat ini. Sebagai salah satu acuan tentang HAM yang universal dan diketahui keberadaannya, penting dari masyarakat dunia untuk mengetahui setidaknya inti dasar pengertian dari pasal-pasal DUHAM.

Pasal pertama hak atas martabat, hak yang sama serta kemerdekan untuk setiap diri manusia dan secara universal

Pasal kedua setiap orang berhak mendapatkan kebebasan dan hak yang dicantumkan di dalam DUHAM tanpa ada batasan SARA

Pasal ketiga setiap indvidu berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan

Pasal keempat perbudakan dalam bentuk apapun melanggar HAM dan mesti dilarang

Pasal kelima hak diperlakukan secara manusiawi merupakan salah satu bentuk HAM

Pasal keenam setiap manusia mempunyai hak untuk diakui didepan hukum dimanapun ia berada

Pasal ketujuh setiap orang didepan hukum mempunya derajat yang sama, dan berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi

Pasal kedelapan hak untuk mendapat bantuan yang efektif dari pengadilan untuk tindakan yang melanggar hak dasar

Pasal kesembilan hak untuk tidak ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang

Pasal kesepuluh hak atas peradilan yang adil, terbuka, tak memihak bagi setiap orang

Pasal kesebelas hak setiap orang untuk mendapatkan peradilan yang adil dan terbuka, serta mempunya praduga tak bersalah

Pasal keduabelas seseorang mempunya hak atas urusan pribadinya.

Pasal ketigabelas seseorang berhak untuk berpergian baik dalam batas negara maupun melintasi batas negara serta berhak kembali ke negerinya

Pasal keempatbelas hak untuk mendapatkan suaka ke negara lain demi melindungi diri kecuali dalam kasus-kasus kejahatan yang ditentukan

Pasal kelimabelas setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan

Pasal keenambelas hak untuk perempuan dan lelaki yang sudah dewasa untuk menikah dan membentuk keluarga

Pasal ketujuhbelas hak untuk memiliki harta pribadi

Pasal kedelapanbelas setiap orang berhak untuk memilih dan mejalankan agama dan kepercayaannya masing-masing

Pasal kesembilanbelas hak bagi tiap orang atas kebebasan berpendapat atau beropini tanpa mendapat gangguan

Pasal keduapuluh hak bagi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul

Pasal keduapuluhsatu setiap orang mempunyai hak dalam berpolitik dan harus menjalankan kesempatannya dengan adil

Pasal keduapuluhdua setiap anggota masyarakat mempunyai hak atas jaminan sosial serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Pasal keduapuluhtiga hak untuk mempunyai pekerjaan dengan pengupahan yang adil tanpa adanya diskriminasi

Pasal keduapuluhempat hak atas istirahat dab liburan magi setap orang.

Pasal keduapuluhlima hak atas kehidupan yang memadai (hak atas pangan, sandang, dan papapn)

Pasal keduapuluhenam setiap orang berhak dalam memperoleh pendidikan.

Pasal keduapuluhtujuh hak atas kehidupan berbudaya dan berseni dimiliki setiap orang.

Pasal keduapuluhdelapan hak atas tatanan sosial dan internasional.

Pasal keduapuluhsembilan hak dan kewajiban yang dimiliki setiap orang dalam pelaksanaanya tetap tunduk pada pembatasan yang ditetapkan udang-undang.

Pasal ketigapuluh menekankan pasal-pasal sebelumnya dan melarang perbuatan yang melanggar hak-hak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar