Sabtu, 26 Februari 2011

Deklarasi HAM PBB 1948


Farha Kamalia
10/305534/SP/24378



Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia secara hakiki sebagai karunia Tuhan yang wajib dihormati. Setelah adanya Perang Dunia II yang mengakibatkan banyak hak-hak manusia yang terlanggar, dibuatlah Universal Independent of Human Right yang dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi tersebut memuat 30 pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia secara universal. Hak-hak yang diatur seperti, setiap manusia dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak yang sama sehingga tidak ada pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebanggsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu sehingga tidak boleh ada perbudakan dan perdagangan budak.
Deklarasi HAM mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum juga seperti, tidak boleh ada seorang pun disiksa dan dihukum secara tidak manusiawi atau dihina. Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Setiap orang juga berhak atas pemulihan efektif dari pengadilan nasional. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan atau dibuang sewenang-wenang. Tersangka berhak memperoleh peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak serta jaminan untuk pembelaan.
Hal-hal yang menyangkut urusan pribadi juga telah diatur dalam DUHAM. Setiap orang tidak boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang. Juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang dapat bebas bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara juga meninggalkan dan kembali ke suatu negeri.  Setiap orang berhak memilih kewarganegaraan sehingga tidak dapat dicabut kewarganegaraannya untuk mengganti kewarganegaraannya. Kemudian juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan seperti, laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga dengan persetujuan penuh kedua mempelai.
Selanjutnya DUHAM menjamin setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dan tidak boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, juga tidak terkecuali dalam mempunyai dan mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat, turut serta dalam pemerintahan negaranya. Jaminan-jaminan kesejahteraan untuk setiap orang juga diatur seperti, berhak atas jaminan sosial, ekonomi, dan budaya sehingga bebas memilih pekerjaan tanpa diskriminasi, berhak atas istirahat, hal kesehatan dan perawatan, serta pendidikian.
Akan tetapi kewajiban, dan hak-hak tersebut tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. Deklarasi ini tidak boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
Pasal-pasal yang terkandung dalam DUHAM ini tidak semua negara menyepakatinya. Pasal-pasal tersebut dapat dijadikan undang-undang oleh suatu negara apabila negara tersebut telah meratifikasinya. Seperti contoh Indonesia yang tidak meratifikasi semua pasal-pasal tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa suatu negara tersebut akan meratifikasi pasal-pasal sesuai dengan kebutuhan negara tersebut dalam memenuhi kepentinganya dan keserasian dalam ideologinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar