Minggu, 27 Februari 2011

Ahmad Ridwan 10/299038/SP/24041

Hak Asasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan nama HAM merupakan hak yang harus dterima oleh manusia semenjak manusia tersebut lahir di dunia. Hak-hak dasar berupa kehidupan yang layak, hak untuk hidup bebas dan tanpa tekanan merupakan inti pemikiran dari HAM. Perkembangan HAM di dunia sudah berlangsung sejak lama sehingga HAM bukanlah sebuah hal yang baru. Setelah Perang Dunia 2, muncul keinginan dari negara-negara di dunia untuk merumuskan sebuah rumusan hak asasi yang diakui secara universal sebagai standar perilaku manusia. Usaha pertama dibentuklah Komisi Hak Asasi Manusia oleh PBB pada tahun 1946. Momentum yang tepat membuat seluruh negara menyetujui rumusan yang diberi nama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) karena negara-negara tersebut ingin membuat tatanan kehidupan yang lebih aman.
DUHAM dirumuskan seolah-olah tanpa batas, satu-satunya pembatas muncul dalam pasal 29, bahwa:   “Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada
batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan
memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan
umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.”
Poin-poin penting dalam DUHAM:
1.      Manusia lahir merdeka dan boleh bergaul dengan manusia lainnya tanpa larangan
2.      Setiap orang tanpa terkecuali berhak atas semua pasal yang ada di DUHAM
3.      Setiap orang berhak untuk hidup dengan merdeka dan rasa aman
4.      Segala macam perbudakan dilarang
5.      Hukum harus adil dan tidak semena-mena
6.      Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai pribadi di mata hukum dimanapun ia berada
7.      Setiap orang berhak atas perlindungan hukum tanpa adanya diskriminasi
8.      Setiap orang berhak atas penyelesaian hukum yang efektif
9.      Tidak seorang pun yang boleh ditahan, ditangkap atau dihukum secara semena-mena
10.  Setiap orang berhak atas hukum yang tidak memihak
11.  Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai tebukti secara mutlak
12.  Setiap orang tidak boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi dan berhak dilindungi secara hukum jika diganggu
13.  Setiap orang bebas pergi ke negara lain dan kembali ke negaranya sendiri juga mengelilingi negaranya di sampai batas-batas yang telah ditentukan
14.  Setiap orang berhak untuk mencari suaka di negara lain untuk mencari perlindungan dari kesewenang-wenangan
15.  Setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun boleh mencabut kewarganegaraan seseorang secara semena-mena dan tidak seorangpun boleh melarang untuk menggantinya
16.  Setiap orang berhak untuk menikah jika sudah cukup usia dan mendapat persetujuan dan kebebasan penuh dari pihak yang melakukan perkawinan
17.  Setiap orang berhak untuk memiliki harta benda dan tidak seorang pun boleh merampasnya dengan semena-mena
18.  Setiap orang bebas untuk berpikir dan beragama
19.  Setiap orang bebas untuk berpendapat
20.  Setiap orang bebas berkumpul dan berserikat, namun tidak boleh dipaksa untuk masuk kelompok tertentu
21.  Setiap orang berhak berpartisipasi dalam pemerintahan di negaranya, keinginan rakyat harus dijadikan dasar kewenangan pemerintah
22.  Setiap orang berhak atas hak sosial, ekonomi, dan budayanya sesuai dengan pengaturan dan sumber daya alam di negaranya
23.  Setiap orang berhak untuk menjadi buruh dan memperoleh pendapatan yang layak sebagai buruh juga berhak ikut perserikatan buruh untuk melindungi kepentingannya
24.  Setiap orang berhak untuk istirahat dan liburan juga mendapat batas waktu bekerja
25.  Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai dan perlindungan sosial yang sama
26.  Setiap orang berhak atas pendidikan
27.  Setiap orang berhak atas seni dan keuntungan material untuk setiap karyanya
28.  Setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional
29.  Hak dan kebebasan ini dengan jalan apapun tidak dapat dilaksanakan bila bertentangan dengan prinsip PBB
DUHAM disetujui banyak negara karena bersifat tidak mengikat secara yuridis, namun meskipun begitu DUHAM memberi pengaruh moral, politik, dan edukatif yang tiada taranya. DUHAM sendiri banyak menjadi acuan dalam membentuk sistem perundang-undangan di banyak negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar