Jumat, 25 Februari 2011

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Syania Fajriandini
(10/299487/SP/24144)

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak ia lahir. Hak ini tidak dapat dicabut dan dibagi-bagikan kepada orang lain. Seperti halnya di Indonesia. HAM telah di atur dalam UU No.39/1999 RI dimana telah tertera jelas di undng-undang tersebut setiap manusia wajib dihormati dan dilindungi Negara, hukum dan pemerintah serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Tidak hanya di Indonesia, di dunia internasional juga telah mencetuskan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Independent of Human Rights yang dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 dengan  berisikan 30 pasal. Banyak sekali hal-hal mendasar mengenai HAM yang dijelaskan dalam DUHAM seperti setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan tidak adanya pembedaan ras, warna kulit dan lain sebagainya hingga mengatur hak-hap pribadi perseorangan. Setiap orang juga tidak boleh diperbudak dan diperlakukan secara kejam dan dibuang sewenang-wenang.
             DUHAM juga menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk memiliki kewarganegaraan dan memiliki hak untuk memilih meninggalkan negerinya dan kembali lagi ke negerinya serta setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan diri dari pengejaran namun hak ini tidak berlaku bagi pengejaran yang disebabkan karena kejahatan.
            Dalam hak-hak hukum dan peradilan, DUHAM juga menjelaskan semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi serta berhak atas pemulihan dari pengadiln nasional atas tindakanny melanggar hak-hak dasar. Setiap orang juga tidak dapat dituntut dan ditahan karena diduga melakukan tindak kejahatan sebelum dibuktikan kejahatannya. Setiap orang juga memiliki hak persamaan penuh atas peradilan yang adil oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak.
            Dalam pemerintahan pun setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya dan setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya. Sebagai anggota masyarakat, setiap orang berhak atas jaminan sosial dan berhak  akan terlaksananny hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
            DUHAM ini bertujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan terhadap hak dan kebebasan setiap orang dan untuk keadilan dalam kesusilaan, ketertiban dan  kesejahteraan umum. Agar terciptanya kehidupan yang aman dan damai maka jangan sekali-kali melaksanakan hak dan kebebasan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai yang telah termaktub dalam DUHAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar