Jumat, 25 Februari 2011

REVIEW MATA KULIAH PENGANTAR STUDI HAM B

Boni Andika
(10/296364/SP/23830)

HAM merupakan sekumpulan hak yang melekat pada hakekat manusia sebagai bentuk anugerah Tuhan yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapa pun atas dasar pemuliaan harkat dan martabat manusia. Dalam dunia internasional, penegasan terhadap perlindungan HAM tercermin di dalam 30 Pasal Deklarasi Universal HAM PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Atau yang dikenal dengan nama Universal Declaration of Human Rights.
Dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dijelaskan mengenai hak asasi manusia yang sangat mendasar seperti, setiap orang lahir dengan merdeka dan bermartabat. Lalu setiap orang berhak atas kebebasan tanpa ada perbedaan. Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan. Serta tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, diperlakukan secara kejam atau disiksa, ditangkap, ditahan dan dibuang sewenang-wenang. Bahkan Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat menyuratnya, serta tidak diperkenankan atas pelanggaran kehormatan dan nama baik seseorang.
Selain itu, beberapa poin penting mengenai hak seseorang terhadap hukum dan peradilan antara lain, bahwasanya setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi. Setiap orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional. Setiap orang berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Setiap orang yang menjadi tersangka berhak atas jaminan pembelaan, dan tidak seorang pun boleh dipersalahkan atas perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang nasional suatu negara.
Kemudian terdapat poin-poin mengenai hak setiap orang untuk bergerak bebas di negerinya, meninggalkan negerinya, atau kembali ke negerinya. Hak untuk mendapat suaka di negeri lain dari suatu pengejaran, kecuali karena kejahatan atau bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB. Hak atas suatu kewarganegaraan. Hak untuk menikah dengan tidak dibatasi apapun. Hak memiliki harta sendiri maupun bersama-sama. Hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, mempunyai dan mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat, turut serta dalam pemerintahan negaranya. Serta hak atas jaminan sosial, hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak atas pekerjaan dan pengupahan atas pekerjaannya, liburan dan istirahat, hak atas kesehatan, sandang, pangan dan papan. Maupun hak atas pendidikan secara cuma-cuma, minimal pendidikan rendah dan dasar. Selanjutnya dijelaskan pula mengenai hak untuk turut serta dalam kebudayaan, kesenian, maupun kesusasteraan. Hak atas suatu tatanan sosial dan internasional.
Namun, dijelaskan pula bahwa dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain. Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi itu boleh ditafsirkan memberikan suatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan  kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar