Minggu, 27 Februari 2011

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


Yoshua Endyanto
 10/299143/SP/24066


HAM terlahir untuk menegaskan dan berasal dari status kita sendiri sebagai mahkluk ciptaan Tuhan dalam masyarakat, ini dapat disebutkan jika kita melihat HAM dari sudut pandang keagamaan dan kita sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna karena dikaruniai akal budi sehingga dapat dengan kritis melihat suatu keadaan masyarakat dan menimbulkan suatu tuntutan bahwa harus ada sebuah pengakuan akan kebebasan kita sebagai mahkluk Tuhan yang memiliki akal dan budi itu dalam bentuk hak-hak dalam segala aspek kemasyarakatan.
Namun jika dilihat dalam sudut pandang sekular, HAM merupakan sebuah konsep yang diharapkan dapat mencegah terjadinya perang antar individu maupun kelompok di dunia yang memiliki kepentingan masing-masing yang tidak dapat terbantahkan dan DUHAM merupakan salah satu produk dalam merealisasikan HAM di dalam dunia kemasyarakatan global karena diakui secara universal dan pasal-pasal yang ada dalam berisi hak-hak masyarakat global yang dilindungi dan dijamin dalam pasal-pasalnya:
Pasal 1: Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dan bebas bergaul dengan siapa saja.
Pasal 2: Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, semua manusia adalah sama.
Pasal 3: Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4: Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan.
Pasal 5: Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam.
Pasal 6: Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum.
Pasal 7: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Pasal 8: Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional.
Pasal 9: Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10: Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak.
Pasal 11: Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya.
Pasal 12: Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya.
Pasal 13: Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Pasal 14: Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain.
Pasal 15: Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
Pasal 16: Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa berhak untuk menikah.
Pasal 17: Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Pasal 18: Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama.
Pasal 19: Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 20: Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
Pasal 21: Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya.
Pasal 22: Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial.
Pasal 23: Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan.
Pasal 24: Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan.
Pasal 25: Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.
Pasal 26: Setiap orang berhak memperoleh pendidikan.
Pasal 27: Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas.
Pasal 28: Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional.
Pasal 29: Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku.
Pasal 30: Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
 Menurut saya DUHAM semakin menegaskan akan perlindungan individu global dari ancaman konflik kepentingan karena setiap orang memiliki hak-hak yang sama sejak ia dilahirkan sebagai seorang manusia yang merdeka dan DUHAM hadir untuk mencegah terjadinya konflik/perang dan menekan arogansi manusia terhadap manusia lainnya dalam suatu sistem kemasyarakatan global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar