Minggu, 27 Februari 2011

review DUHAM


Nama : Dika Yulianawati
NIM : 10/304894/SP/24330

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

            Hak Asasi Manusia ( HAM ) berasal dari status kita sebagai manusia dalam masyarakat. Beberapa orang memandang HAM dengan istilah keagamaan, yang lain memandangnya dari sudut sekuler. HAM tidak hanya mencakup hak – hak politik dan sipil melainkan juga meliputi hak – hak sosial, ekonomi dan budaya. HAM sudah muncul sejak kehidupan manusia ada dan HAM bukan merupakan produk barat. Tetapi, baru pada tanggal 10 Desember 1948 nilai-nilai HAM ini diformalkan dan dikodifikasikan dalam PBB. Hal yang melatarbelakangi nya adalah munculnya negara-negara baru ( di Asia dan Afrika ) akibat Perang Dunia II yang bergabung dengan PBB, dengan tujuan agar tidak terjadi perang kembali. Rangkuman 30 Pasal DUHAM :
Pasal 1 : Semua orang punya hak yang sama. Dikaruniai akal, hati nurani dan kehendak.
Pasal 2 : Tidak ada pengecualian dalam penegakan HAM ( ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain ).
Pasal 3 : Hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
Pasal 4 : Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan.
Pasal 5 : Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam dan tidak mausiawi.
Pasal 6 : Hak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum dimanapun ia berada.
Pasal 7 : Hak atas persamaan dan perlindungan di depan hukum.
Pasal 8 : Hak atas penyelesaian hukum yang efektif.
Pasal 9 : Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10 : Berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak.
Pasal 11 : Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai segala tuntutannya terbukti.
Pasal 12 : Tidak boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang – wenang, pelanggaran atas nama baik.
Pasal 13 : Hak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam baas-batas negara.
Pasal 14 : Hak atas mencari suaka di negara lain.
Pasal 15 : Hak atas kewarganegaraan.
Pasal 16 : Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa boleh menikah.
Pasal 17 : Hak atas kepemilikan dan tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang.
Pasal 18 : Hak untuk berpindah agama.
Pasal 19 : Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
Pasal 20 : Hak untuk berserikat dan berkumpul.
Pasal 21 : Hak untuk ikut andil dalam pemerintahan.
Pasal 22 : Hak atas ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 23 : Hak atas pekerjaan dan menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Pasal 24 : Hak atas istirahat, menikmati liburan, pembatasan jam kerja yang layak dengan tetap mendapat gaji.
Pasal 25 : Hak atas mendapatkan taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.
Pasal 26 : Hak atas memperoleh pendidikan yang cuma-cuma.
Pasal 27 : Hak seni dan kebudayaa, dan memperoleh material atas karyanya.
Pasal 28 : Hak atas ketertiban/tatanan sosial dan internasional.
Pasal 29 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya harus tetap tunduk kepada undang-undang yang membatasinya.
Pasal 30 : Tak satupun dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan memberi kebebaan suatu negara, kelompok atau perseorangan untuk melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak dan kebebasan yang mana pun termaktub dalam deklarasi ini.
            Dalam prakteknya, penegakan HAM di tiap negara tergantung pada hukum nasional suatu negara tersebut. Deklarasi Universal HAM ini dapat menjadi hukum nasional yang sah apabila negara itu sudah meratifikasinya. Dalam meratifikasinya pun, suatu negara boleh memilih butir atau pasal berapa saja yang ia setujui yang tetap sesuai dengan identitas negaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar