Senin, 28 Februari 2011


RYAN MUHAMMAD FAHD
 10/298410/SP/23990
Hak asasi manusia atau HAM merupakan kumpulan hak – hak dasar yang berasal 
dari status kita sebagai manusia dalam masyarakat. HAM bukanlah merupakan 
suatu isu baru yang melingkupi kehidupan umat manusia, bahasan – bahasan yang 
menyinggung tentang HAM sudah sejak lama ada seperti The Virgina Bill of Right
 , Magna Carta ataupun Declaration de l'homme et du citoyen, 
namun dikarenakan hal tersebut masih bersifat lokal hal 
tersebut tidak dapat dijadikan sebuah acuan utama . 
 
Pada akhir PD  II munculah sebuah gagasan dari negara – negara anggota
 PBB untuk melakukan kodifikasi HAM yang bersifat universal agar dapat 
dijadikan acuan utama oleh tiap – tiap negara dalam melakukan 
sebuah tindakan , gagasan tersebut diimplementasikan dalam sebuah rumusan yang 
dinamakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM yang dideklarasikan 
pada tanggal 18 Desember 1948 dan disetujui oleh wakil 217 negara 
dan  hanya 8 negara yang abstain, tak ada yang melakukan penolakan 
terhadap DUHAM. Absenya penolakan dalam 
perumusan DUHAM dapat dikatakan memaknai kata “ Universal” itu sendiri.
 
DUHAM berisikan 30 pasal yang secara garis besar berisi :
 
Pasal 1    :  Hak atas kemerdekaan dan martabat yang sama
Pasal 2    :  Hak atas kebebasan atas apa yang tercantum di pasal – pasal ini tanpa 
Pengecualian
Pasal 3   :  Hak atas penghidupan dan keselamatan individu
Pasal 4   :  Hak untuk terbebas dari perbudakan
Pasal 5   :  Hak untuk terbebas dari penyiksaan
Pasal 6   :  Hak atas pengakuan sebagai peribadi dimana saja ia berada
Pasal 7   :  Hak untuk mendapat perlindungan dari hukum tanpa diskriminasi
Pasal 8   :  Hak untuk mendapat bantuan hukum secara efektif
Pasal 9   :  Hak untuk terbebas dari penahanan secara sewenang – wenang
Pasal 10 :  Hak untuk mendapat pengadilan yang adil , terbuka , bebas dan tidak memihak
Pasal 11 :  Hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada bukti yang konkret
Pasal 12 :  Hak atas sebuah privasi
Pasal 13 :  Hak atas kebebasan bergarak dan berdiam di dalam batas-batas di setiap negara
Pasal 14 :  Hak untuk mendapatkan suaka di negeri lain
Pasal 15 :  Hak atas sebuah kewarganegaraan
Pasal 16 :  Hak untuk menikah bagi Pria dan Wanita yang sudah dewasa
Pasal 17 :  Hak untuk mempunyai suatu kepemilikan
Pasal 18 :  Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani & agama
Pasal 19 :  Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat
Pasal 20 :  Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat
Pasal 21 :  Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
Pasal 22 :  Hak untuk mendapat pengakuan sebagai anggota masyarakat dan mendapat 
Jaminan sosial 
Pasal 23 :  Hak untuk bekerja , mendapat pengupahan layak dan bergabung dalam serikat
                  pekerja
Pasal 24 :  Hak untuk beristirahat dan berlibur
Pasal 25 :  Hak untuk mendapat tingkat kesejahteraan yang layak
Pasal 26 :  Hak untuk memperoleh pendidikan
Pasal 27 :  Hak atas kehidupan kebudayaan di masyarakat
Pasal 28 :  Hak atas suaru tatanan sosial dan internasional
Pasal 29 :  Dalam menjlankan hak – hak dan kebabasan setiap orang harus tunduk pada 
                  pembatasan – pembatasan yang dilakukan oleh undang – undang
Pasal 30 :  Tidak diperbolehkan menafsirakan pasal – pasal diatas jika merusak esensi 
                  dari pasal – pasal tersebut.
 
 
Dilihat dari pasal – pasal yang ada di dalam DUHAM , DUHAM 
mengatur dari hal – hal yang sederhana 
sampai hal – hal yang cukup rumit, cakupan dari DUHAM yang integral 
tersebut ( selain disetujui secara internasional ) memungkinkan DUHAM 
menjadi acuan utama setiap negara dalam menentukan tindakan apa yang ingin dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar