Sabtu, 26 Februari 2011

Review DUHAM PBB 1948

Nama  : Nurfadhilah Afandy
NIM      : 10/298232/SP/23988

        Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB 1948


Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Rights dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara merdeka di Asia dan Afrika, serta bergabung dalam United Nation of Organization (UNO) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuan awalnya adalah mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, dengan poin-poin penting antara lain bahwa : Semua manusia di dunia terlahir merdeka dan bermartabat serta memiliki hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani agar dapat bersatu dalam persaudaraan. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut tanpa pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain. Asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Jadi pada dasarnya Hak Asasi Manusia yang dimaksudkan dalam DUHAM ini adalah ketika setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatannya sebagai individu, tanpa perbudakan dan perhambaan. Terbebas dari penyiksaan, kekejaman, dan hukuman secara tidak manusiawi. Pengakuan dihadapan hukum dan perlindungan hukum menjadi hak atas masing-masing pribadi dimanapun ia berada, tanpa diskriminasi.

Pada bidang hukum yang lain, proses peradilan nasional agar berkompeten dalam pemulihan atas pelanggaran-pelanggaran terhadap hak dasar yang telah terjadi pada seorang individu. Hak atas peradilan yang adil dan terbuka, pengadilan yang bebas dan tidak memihak dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajiban setiap tuntutan pidana. Dengan kata lain, sekuat-kuatnya hukum yang dijatuhkan, Declaration of Human Rights (DUHAM) ini menegaskan bahwa, tidak boleh terjadi penangkapan, penahanan, maupun pembuangan seseorang secara sewenang-wenang.

Dalam bidang sosial disebutkan pula mengenai perlindungan hukum terhadap kehidupan pribadi setiap orang, dimana tidak diperbolehkan mengganggu urusan pribadi, keluarga, dan rumah tangga atau hubungan surat menyurat orang lain dengan sewenang-wenang, pelanggaran atas kehormatan dan nama baik. Hak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap Negara, termasuk meninggalkan negaranya ataupun kembali lagi. Serta memperoleh kewarganegaraan. Tanpa dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama. Setiap perempuan dan laki-laki dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga, memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dan terbebas dari perampasan harta dengan semena-mena. Hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, keyakinan, dan agama. Menyatakan dan menaatinya. Kebebasan berpendapat dan bebas berkumpul serta berserikat tanpa kekerasan.

Dalam bidang politik, Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, memilih dan dipilih. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah baik itu melalui pemilihan umum berkala dan murni. Berhak atas jaminan sosial, terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial budaya untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadi.

Dalam bidang pendidikan, setiap orang berhak memperoleh pendidikan, dan wajib atas pendidikan tingkat terendah. Ditujukan ke arah perkembangan pribadi dan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Pasal-pasal terakhir dari DUHAM ini memberikan penjelasan kepada kita bahwa dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang tetap harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Olehnya dapat dikatakan bahwa isi dari Declaration Universal Of Human Rights ini benar-benar menjelaskan secara rinci bidang-bidang penegakan Hak Asasi Manusia yang menjadi titik tolak dalam mengatur tercapainya kebebasan setiap individu, meskipun dalam prakteknya diketahui bersama bahwa setiap Negara dunia tidak luput dari permasalahan seputar pelanggaran HAM meskipun telah ada konvensi-konvensi bahkan majelis PBB yang mengurusi masalah HAM, dikarenakan ruang lingkup dari masalah HAM sendiri sangat luas sehingga memiliki banyak celah terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan. 

Deklarasi DUHAM merupakan sebuah produk keseriusan bahwa HAM adalah masalah yang sangat urgent bagi semua bangsa dan Negara. Meskipun demikian, DUHAM merupakan perangkat internasional yang hanya akan berlaku dalam suatu Negara jika telah melalui proses ratifikasi serta usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional yang disesuaikan dengan pengaturan sumber daya setiap Negara dan hukum nasional yang berlaku yang tentunya lebih bersifat legally binding (lebih mengikat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar